Proses Dismissal dalam Pengadilan Tata Usaha Negara

Proses Dismissal dalam Pengadilan Tata Usaha Negara

2026-05-20

Dalam perkara Tata Usaha Negara (“TUN”), dismissal adalah tahap penyaringan awal untuk menilai apakah gugatan layak diperiksa lebih lanjut atau harus dinyatakan tidak diterima/tidak berdasar. Secara hukum, kewenangan ini ada pada Ketua Pengadilan dalam rapat permusyawaratan, sebelum perkara masuk pemeriksaan pokok sengketa. Dasarnya terdapat dalam Pasal 62 UU PTUN 1986, dan berdasarkan Hal. 11 SK DIRJEN BADILMILTUN 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024, praktik administrasi peradilan proses ini dilakukan setelah pendaftaran perkara oleh panitera:

Dasar-dasar dismissal diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UU PTUN 1986:

Dalam rapat permusyawaratan, Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu penetapan yang dilengkapi dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
a. pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang Pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 tidak dipenuhi oleh penggugat sekalipun ia telah diberi tahu dan diperingatkan;
c. gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak;
d. apa yang dituntut dalam gugatan sebenarnya sudah terpenuhi oleh Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat;
e. gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
.”

Secara ringkas, Pasal 62 UU PTUN memberi lima kelompok alasan dismissal: pertama, pokok gugatan jelas berada di luar kewenangan pengadilan; kedua, syarat gugatan dalam Pasal 56 tidak dipenuhi meskipun penggugat sudah diberi tahu dan diperingatkan; ketiga, gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak; keempat, tuntutan sebenarnya sudah dipenuhi oleh keputusan TUN yang digugat; dan kelima, gugatan diajukan terlalu cepat atau sudah lewat waktu. Dengan kata lain, dismissal bukan penilaian “menang atau kalah”, melainkan pemeriksaan apakah pintu masuk ke persidangan memang sah.

Prosedur Dismissal

Prosedur dismissal diatur dalam UU PTUN dan Hal. 11-12 SK DIRJEN BADILMILTUN 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024. Setelah gugatan didaftarkan dan diregistrasi oleh Panitera, tahapan selanjutnya dalam perkara Tata Usaha Negara adalah pelaksanaan dismissal process oleh Ketua Pengadilan. Dalam proses ini, Ketua Pengadilan meneliti apakah gugatan termasuk dalam kewenangan absolut peradilan tata usaha negara, diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan, memiliki dasar gugatan yang layak, serta memenuhi syarat-syarat administratif lainnya.

Apabila berdasarkan hasil penelitian tersebut gugatan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU PTUN Ketua Pengadilan berwenang mengeluarkan Penetapan Dismissal Proses. Proses dismissal wajib diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak perkara diregistrasi. Dalam pelaksanaannya dibuat Berita Acara Proses Dismissal serta penetapan tidak lolos dismissal apabila gugatan dinilai tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut.

Sebaliknya, terhadap perkara yang dinyatakan lolos dismissal, Ketua Pengadilan selanjutnya menerbitkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili pokok sengketa. Pada prinsipnya, perkara yang lolos dismissal tidak memerlukan berita acara proses dismissal, kecuali apabila pengadilan memanggil para pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pemeriksaan awal tersebut.

Dalam sistem administrasi perkara elektronik, penetapan dismissal process diucapkan secara elektronik oleh Ketua Pengadilan. Selanjutnya, apabila gugatan dinyatakan tidak lolos dismissal dan upaya perlawanan yang diajukan penggugat ditolak, maka pengembalian sisa panjar perkara dapat dilakukan secara elektronik setelah lewat 14 (empat belas) hari sejak penetapan dismissal process tersebut.

Tenggang Waktu Proses Dismissal

Bagi pencari keadilan, tahap ini penting karena gugatan TUN tidak cukup hanya “merasa dirugikan”. Ada batas waktu dan syarat formal yang harus dipenuhi. Pasal 55 UU PTUN 1986 mengatur bahwa batas pengajuan gugatan adalah 90 (sembilan puluh) hari sejak saat penerimaan atau pengumuman keputusan tata usaha negara:

Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

Adapun daluarsa 90 (sembilan puluh) hari tersebut memiliki variasi. Misalnya dalam gugatan atas upaya administratif, tenggang waktu tersebut mulai berlaku setelah mekanisme upaya banding dari atasan pejabat sebagaimana diatur Pasal 76 ayat (3) UU 30/2014 dan Pasal 5 ayat (1) PERMA 6/2018.

Pasal 76 ayat (3) UU 30/2014 menyatakan:

Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian banding oleh Atasan Pejabat, Warga Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan.”

Pasal 5 ayat (1) PERMA 6/2018 menyatakan:

Tenggang waktu pengajuan gugatan di Pengadilan dihitung 90 (sembilan puluh) hari sejak keputusan atas upaya administratif diterima oleh Warga Masyarakat atau diumumkan oleh Badan dan/ atau Pejabat Administrasi pemerintahan yang menangani penyelesaian upaya administratif.”

Sedangkan perihal gugatan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah atas penyelenggaraan pemerintahan atau disebut juga dengan onrechtmatige overheidsdaad (“OOD”), tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari dihitung sejak tindakan tersebut dilakukan oleh badan maupun pejabat administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PERMA 2/2019 yang menyatakan:

Gugatan diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) Hari sejak Tindakan Pemerintahan dilakukan oleh Badan dan atau Pejabat Administrasi Pemerintahan.”

Kesimpulan

Untuk pencari keadilan, pesan praktisnya sederhana: jangan menunggu gugatan ditolak untuk mulai menyiapkan strategi. Tahap dismissal biasanya menjadi ujian awal untuk hal-hal seperti kewenangan absolut, tenggang waktu, legal standing, dan kelengkapan surat gugatan. Di sinilah peran advokat menjadi krusial: memetakan objek sengketa, menilai apakah upaya administratif wajib ditempuh, menyusun petitum yang realistis, dan memastikan gugatan tidak gugur hanya karena cacat formil.

Dismissal dalam PTUN adalah “gerbang awal” yang menentukan apakah perkara akan lanjut ke pemeriksaan pokok atau berhenti di tahap awal. Bagi pencari keadilan, ini berarti kualitas gugatan sejak awal sangat menentukan arah perkara. Dengan strategi yang tepat, banyak risiko bisa dicegah sebelum sidang berjalan jauh.

Daftar Pustaka

  1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”)
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN 1986”)
  3. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (“PERMA 2/2019”)
  4. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh Upaya Administratif (“PERMA 6/2018”)
  5. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer Dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor : 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara Dan Persidangan Secara Elektronik Di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (“SK DIRJEN BADILMILTUN 200/DJMT/SK.OT1.2/XI/2024”)

Penulis : M. Ardiansyah Arifin
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.