Produk tipu-tipu, apakah influencer yang mempromosikan turut bertanggungjawab?

Produk tipu-tipu, apakah influencer yang mempromosikan turut bertanggungjawab?

2026-07-07

Di era digital, brand lebih banyak memilih untuk melakukan promosi melalui platform digital seperti YouTube, Instagram, dan TikTok. Promosi melalui platform digital juga dinilai lebih mudah, simple, dan efektif karena hanya melibatkan dua pihak, yaitu brand dan influencer. Brand tidak perlu melibatkan stasiun TV, vendor OOH, atau pihak-pihak ketiga lainnya.

Dari sisi influencer, honorarium atas jasa promosi yang dilakukan oleh influencer melalui platform digital tersebut juga dapat dibilang sangat fantastis dan proses pengambilan konten juga relatif lebih singkat. Angka honorarium juga sangat fleksibel dan seringkali diukur dari jumlah pengikut influencer tersebut.

Win-win solutions bagi kedua belah pihak inilah yang membuat promosi melalui platform digital semakin marak. Namun, pertanyaan selanjutnya, bagaimana jika produk yang dipromosikan adalah produk yang belum memiliki izin penjualan di Indonesia? Atau bagaimana jika produk tersebut merugikan konsumen? Apakah influencer yang mempromosikan produk juga dapat diminta pertanggungjawabannya?

Di era media sosial ini, semakin banyak masyarakat yang menonton konten media sosial dibandingkan konten media lainnya. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap influencer juga diikuti dengan meningkatnya risiko hukum apabila informasi yang disampaikan ternyata tidak akurat. Rekomendasi yang diberikan seorang influencer seringkali dipersepsikan sebagai pengalaman pribadi, bukan sekadar iklan. Akibatnya, konsumen cenderung lebih mudah mempercayai informasi yang disampaikan dibandingkan iklan konvensional. Kondisi ini menjadikan influencer memiliki peran penting dalam proses pengambilan keputusan konsumen sehingga setiap informasi yang disampaikan seharusnya dilakukan secara bertanggungjawab.

Sayangnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur mengenai promosi melalui platform digital sehingga menimbulkan ketidakpastian atas hukum yang mengatur promosi melalui platform digital.

Dalam praktiknya, pelaku usaha merupakan pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau memperdagangkan barang dan/atau jasa kepada konsumen. Oleh karena itu, tanggung jawab utama atas kebenaran informasi produk pada dasarnya tetap berada pada pelaku usaha.

Hal ini tercermin dalam Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), yang mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan.

Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, juga menegaskan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:

  1. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan  harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
  2. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
  3. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
  4. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
  5. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
  6. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
  7. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
  8. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
  9. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.

Hal ini berarti apabila suatu brand meminta influencer menyampaikan klaim tidak benar dan tidak terbukti seperti "pasti sembuh", "nomor satu di Indonesia", atau bahkan meminta influencer mempromosikan produk yang belum memiliki izin produksi dan penjualan di Indonesia, maka  pelaku usaha tetap berpotensi dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. 

Jika pelaku usaha wajib bertanggungjawab, lalu apakah influencer dapat dibebaskan dari tanggung jawab?

Dalam praktiknya, influencer tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik melalui reputasi pribadi. Justru karena adanya kepercayaan tersebut, konsumen terdorong untuk membeli produk yang dipromosikan. 

Apabila seorang influencer mengetahui bahwa informasi yang disampaikan tidak benar, atau bahkan mengaku telah menggunakan suatu produk padahal kenyataannya tidak pernah mencobanya, maka terdapat kemungkinan bahwa influencer juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya. 

Selain itu, dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, disebutkan bahwa salah satu perbuatan yang dilarang adalah setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian material bagi konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Ketentuan ini menjadi relevan ketika promosi dilakukan melalui platform digital oleh influencer. Apabila unsur-unsur dalam pasal tersebut terpenuhi, penyebaran informasi menyesatkan melalui konten digital berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi influencer. 

Sebagai seorang influencer, semakin besar jumlah pengikut yang dimiliki, maka semakin besar pula tingkat kepercayaan publik terhadap promosi yang dilakukannya. Oleh karena itu, sebelum menerima kerja sama promosi, influencer sebaiknya melakukan pemeriksaan terhadap brand dan produk yang akan dipromosikan serta memastikan kontrak kerja sama antara brand dan influencer memberikan perlindungan hukum untuk influencer tersebut.

 

Penulis : Nadya Soraya
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.