
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap orang dan wajib dilindungi negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, berdasarkan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan hak dapat dibatasi oleh undang-undang demi kepentingan yang sah.
Dalam hukum acara pidana, pembatasan itu tampak melalui upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Kewenangan tersebut diatur sejak Herziene Inlandsch Reglement, kemudian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama), hingga kini dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Karena upaya paksa membatasi hak bergerak dan hak milik, pelaksanaannya wajib sesuai hukum.
Untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, tersedia mekanisme praperadilan. Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan penyidik atau penuntut umum dalam penyidikan dan penuntutan. Fungsinya sebagai pengawasan horizontal agar upaya paksa tidak melanggar hukum dan HAM.
Pasal 158 KUHAP Baru mengatur bahwa praperadilan berwenang menilai sah atau tidaknya upaya paksa, penghentian penyidikan atau penuntutan, permintaan ganti rugi atau rehabilitasi, penyitaan yang tidak terkait tindak pidana, penundaan perkara tanpa alasan sah, serta penangguhan pembantaran penahanan.
Permohonan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga, atau advokatnya; korban atau pelapor; serta pihak ketiga terkait penyitaan. Permohonan diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri dan diperiksa oleh hakim tunggal. Sidang harus digelar cepat dan diputus paling lama tujuh hari. Selama proses berlangsung, pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dijalankan.
Jika upaya paksa dinyatakan tidak sah, tersangka wajib dibebaskan dan akibat hukumnya dipulihkan. Jika penyitaan atau penggeledahan tidak sah, barang bukti tidak dapat digunakan. Pada prinsipnya, putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, kecuali terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.
KUHAP Baru juga memperkuat kepastian hukum, termasuk ketentuan bahwa termohon yang tidak hadir dua kali tanpa alasan sah dianggap melepaskan haknya. Pengaturan ini merespons praktik sebelumnya yang merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebabkan praperadilan gugur setelah pelimpahan perkara.
Praperadilan menjadi instrumen penting untuk memastikan penegakan hukum tetap berada dalam koridor perlindungan HAM dan kepastian hukum.
Referensi :
Penulis : Sultan Fawwaz
Jabatan : Associate