
Belakangan ini, masyarakat dihebohkan dengan kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melakukan penghentian sementara transaksi terhadap sejumlah rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut menimbulkan berbagai reaksi. Sebagian masyarakat mendukung langkah tersebut sebagai upaya mencegah tindak pidana pencucian uang, perjudian daring, dan penipuan digital. Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan dasar hukum, ruang lingkup kewenangan PPATK, serta perlindungan terhadap hak-hak nasabah yang terdampak.
Di tengah meningkatnya kejahatan keuangan berbasis teknologi, negara memang dituntut untuk memperkuat sistem pengawasan transaksi keuangan. Akan tetapi, setiap tindakan yang membatasi penggunaan rekening bank juga harus tetap menghormati prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, kebijakan terhadap rekening dormant perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak digunakan untuk melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank. Perlu dipahami bahwa status dormant tidak menghapus kepemilikan rekening maupun dana di dalamnya. Rekening tetap menjadi milik nasabah, hanya statusnya berubah karena tidak terdapat aktivitas transaksi.
Menurut PPATK, rekening yang lama tidak digunakan memiliki risiko lebih tinggi untuk disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam berbagai hasil analisis, rekening dormant ditemukan berpotensi dimanfaatkan sebagai rekening penampung (mule account) dalam tindak pidana seperti pencucian uang, penipuan daring, perjudian online, perdagangan narkotika, hingga penggunaan identitas palsu. Atas dasar tersebut, PPATK melakukan langkah mitigasi risiko melalui penghentian sementara transaksi terhadap rekening yang memenuhi indikator tertentu.
Penting untuk digarisbawahi bahwa kebijakan ini bukan berarti setiap rekening dormant digunakan untuk kejahatan. Status dormant hanya menjadi salah satu indikator risiko yang kemudian dianalisis lebih lanjut dalam kerangka pencegahan tindak pidana keuangan.
Secara hukum, kewenangan PPATK berasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU). Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada PPATK untuk melakukan analisis transaksi keuangan, menerima laporan dari penyedia jasa keuangan, serta meminta penghentian sementara transaksi apabila terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, lembaga perbankan juga memiliki kewajiban menerapkan Prinsip Mengenali Nasabah (Know Your Customer/KYC) dan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT) sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewajiban tersebut bertujuan mendeteksi transaksi yang tidak lazim serta mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
Dalam praktiknya, penghentian sementara transaksi merupakan salah satu instrumen pencegahan. Tindakan ini berbeda dengan penyitaan aset dalam proses pidana. Dana yang berada di dalam rekening tetap menjadi hak nasabah dan tidak beralih kepada negara. PPATK juga menegaskan bahwa nasabah dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui bank sesuai prosedur yang berlaku apabila rekening tersebut memang merupakan milik sah dan tidak berkaitan dengan tindak pidana.
Meskipun memiliki dasar hukum, pelaksanaan kewenangan PPATK tetap harus memperhatikan hak-hak konstitusional masyarakat. Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dalam konteks rekening dormant, perlindungan tersebut mencakup hak memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan penghentian sementara transaksi, hak untuk mengajukan keberatan atau klarifikasi, serta hak memperoleh pemulihan apabila penghentian dilakukan karena kekeliruan administratif.
Kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap dana, tetapi juga mengenai kemungkinan terganggunya aktivitas ekonomi sehari-hari. Tidak sedikit nasabah yang memiliki rekening cadangan untuk keperluan tertentu, seperti menerima dividen, pembayaran asuransi, atau tabungan pendidikan anak. Apabila rekening tersebut dihentikan sementara tanpa pemahaman yang memadai, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam melakukan transaksi yang sebenarnya sah.
Oleh karena itu, transparansi informasi menjadi aspek yang tidak kalah penting dibandingkan efektivitas pengawasan. Penjelasan yang mudah dipahami mengenai alasan penghentian sementara transaksi, mekanisme reaktivasi, dan hak-hak nasabah akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Pemberantasan kejahatan keuangan merupakan kepentingan publik yang harus didukung. Kejahatan seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, perjudian daring, dan penipuan digital tidak hanya merugikan korban secara individual, tetapi juga mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
Namun demikian, dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap hak warga negara harus memenuhi prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Artinya, tindakan pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan secara proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai, serta dapat dipertanggungjawabkan apabila menimbulkan kerugian.
Kebijakan terhadap rekening dormant hendaknya dipandang sebagai langkah preventif yang perlu diimbangi dengan mekanisme perlindungan hukum yang memadai. Pengawasan yang efektif tidak boleh mengorbankan kepastian hukum bagi masyarakat yang beritikad baik.
Kontroversi yang muncul di masyarakat menunjukkan bahwa literasi keuangan masih perlu ditingkatkan. Banyak nasabah belum memahami perbedaan antara rekening dormant, penghentian sementara transaksi, pembekuan aset, maupun penyitaan dalam proses pidana. Akibatnya, informasi yang beredar di media sosial sering kali menimbulkan kepanikan.
Karena itu, selain memperkuat koordinasi dengan industri perbankan, PPATK dan OJK perlu terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai fungsi kebijakan tersebut, hak-hak nasabah, serta prosedur reaktivasi rekening. Upaya ini penting agar masyarakat memahami bahwa tujuan utama kebijakan bukanlah mengambil dana nasabah, melainkan melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan oleh pelaku kejahatan.
Kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant merupakan salah satu langkah preventif dalam memperkuat rezim pencegahan tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya. Di tengah meningkatnya penyalahgunaan rekening untuk berbagai aktivitas ilegal, negara memiliki kepentingan yang sah untuk melakukan pengawasan berbasis risiko.
Namun, efektivitas kebijakan tersebut harus selalu diiringi dengan penghormatan terhadap prinsip negara hukum. Perlindungan hak nasabah, transparansi prosedur, kemudahan reaktivasi rekening, dan kepastian hukum merupakan elemen yang tidak dapat diabaikan. Dengan menjaga keseimbangan antara kepentingan publik dan hak individu, kebijakan ini tidak hanya akan memperkuat integritas sistem keuangan nasional, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sektor perbankan.
Penulis : Inola Arianti
Jabatan : Associate