Posita dan Petitum: Dua Unsur Penting dalam Penyusunan Gugatan Perdata

Posita dan Petitum: Dua Unsur Penting dalam Penyusunan Gugatan Perdata

2026-09-18

Dalam hukum acara perdata, gugatan merupakan dasar bagi hakim untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa antara para pihak. Oleh karena itu, gugatan tidak hanya harus memuat siapa pihak yang berperkara dan apa yang diminta, tetapi juga harus menjelaskan alasan dan dasar hukum yang melandasi tuntutan tersebut. Hal ini tercermin dalam struktur gugatan yang pada pokoknya terdiri atas identitas para pihak, posita atau fundamentum petendi, serta petitum. Posita dan petitum memiliki fungsi yang berbeda, tetapi keduanya harus memiliki hubungan yang jelas dan tidak saling bertentangan. Ketidaksesuaian antara keduanya dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan gugatan, bahkan dapat menjadi alasan bagi tergugat untuk mengajukan eksepsi obscuur libel.

Posita atau fundamentum petendi merupakan bagian gugatan yang menguraikan fakta atau peristiwa yang menjadi dasar timbulnya hak atau hubungan hukum yang dijadikan alasan oleh penggugat untuk mengajukan tuntutan. Sementara itu, petitum merupakan bagian yang memuat apa yang dimohonkan penggugat untuk diputus oleh hakim. Dengan demikian, secara sederhana, posita menjawab pertanyaan “mengapa penggugat mengajukan gugatan?”, sedangkan petitum menjawab “apa yang diminta penggugat kepada hakim?”. Dengan demikian, posita menjadi dasar bagi tuntutan yang kemudian dirumuskan dalam petitum. Keduanya harus membentuk suatu rangkaian yang logis sehingga hakim maupun tergugat dapat memahami secara jelas mengenai sengketa yang diajukan.

Kesesuaian antara posita dan petitum menjadi penting karena tuntutan yang dimuat dalam petitum harus memiliki dasar dalam uraian posita. Sebaliknya, dasar dan fakta yang diuraikan dalam posita harus memiliki keterkaitan dengan tuntutan yang dimohonkan dalam petitum. Dengan demikian, terdapat hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara dasar gugatan dengan tuntutan yang diajukan. Apabila hubungan tersebut tidak jelas atau bahkan terdapat pertentangan di antara keduanya, gugatan dapat menimbulkan ketidakjelasan mengenai sengketa yang sebenarnya hendak diperiksa dan diputus oleh hakim.

Ketidaksesuaian atau pertentangan tersebut dapat berkaitan dengan eksepsi obscuur libel. Obscuur libel merupakan keberatan terhadap gugatan yang dianggap kabur atau tidak jelas, antara lain karena dasar gugatan tidak diuraikan secara jelas, objek sengketa tidak jelas, atau terdapat ketidaksesuaian antara posita dan petitum. Persoalan ini berkaitan dengan aspek formil gugatan karena kejelasan diperlukan agar tergugat dapat memahami dan memberikan jawaban terhadap tuntutan yang diajukan, sekaligus agar hakim dapat menentukan ruang lingkup perkara yang harus diperiksa. Apabila gugatan dinilai kabur sedemikian rupa sehingga tidak dapat diperiksa dengan baik, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Dalam praktik peradilan, pentingnya kejelasan objek dan uraian gugatan juga dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975, yang berkaitan dengan gugatan dengan objek yang tidak jelas dan dinyatakan tidak dapat diterima. Yurisprudensi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pembahasan obscuur libel, khususnya mengenai pentingnya kejelasan objek yang disengketakan. Dengan demikian, posita dan petitum tidak dapat dipandang sebagai dua bagian gugatan yang berdiri sendiri. Posita harus memberikan dasar yang jelas bagi petitum, sedangkan petitum harus mencerminkan konsekuensi hukum dari apa yang telah diuraikan dalam posita. Apabila keduanya tidak konsisten, gugatan dapat kehilangan kejelasannya dan berisiko dinyatakan tidak dapat diterima sebelum hakim memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dengan demikian, posita dan petitum merupakan dua bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam penyusunan gugatan. Posita memberikan dasar bagi tuntutan, sedangkan petitum merumuskan apa yang diminta berdasarkan dasar tersebut. Ketidaksesuaian atau pertentangan di antara keduanya dapat menyebabkan gugatan menjadi kabur (obscuur libel) dan pada akhirnya berpotensi menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Kejelasan dan konsistensi antara posita dan petitum karenanya menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan sebelum suatu gugatan diajukan ke pengadilan.

Penulis: Fauzia Hernawati
Jabatan: Associate 

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.