Perubahan Ketentuan Ketenagakerjaan Dalam RUI 2/2004

Perubahan Ketentuan Ketenagakerjaan Dalam RUI 2/2004

2026-10-13

Terkait RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 (“RUU 2/2004”) ini mengubah beberapa ketentuan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”). Dalam hal tersebut, setidaknya terdapat 2 perubahan yang dapat dilihat, yaitu:

  1. Frasa “Wajib” Dalam Pemberian Anjuran Tertulis

Pasal

RUU 2/2004

UU 2/2004

13 ayat (2) huruf a

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi, maka: a. Mediator wajib mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui Konsiliasi;

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi, maka: a. mediator mengeluarkan anjuran tertulis;

23 ayat (2) huruf a

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui konsiliasi, maka: a. Konsiliator wajib mengeluarkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui Konsiliasi;

Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui konsiliasi, maka : a. konsiliator mengeluarkan anjuran tertulis;

 

Perubahan ini pada dasarnya didasari atas Perkara Nomor 68/PUU-III/2015, dimana dalam perkara ini Pemohon mengajukan ketentuan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan Pasal 23 ayat (2) huruf a UU 2/2004 yang mana pada intinya frasa Mediator maupun Konsiliator tidak terdapat penegasan terkait pengeluaran anjuran tertulis. Atas 2 ayat ini berdampak pada penegasan terkait keberadaan anjuran tertulis dalam Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“PPHI”) di Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”). 

Frasa “wajib” itu sendiri merupakan penentu apakah ketentuan hukum tersebut merupakan ketentuan hukum yang memaksa atau tidak. Adanya unsur yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah berdasarkan hukum menurut fungsinya menjadikan kedua ayat tersebut merupakan suatu kaidan yang memaksa atau bersifat imperatif. Hal ini menunjukkan bahwa kedua ayat ini merupakan hukum imperatif, yang mana bersifat memaksa dimana kaidah hukum imperatif adalah aturan hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh pihak-pihak, baik melalui perbuatan tertentu atau melalui suatu perjanjian itu sendiri. Atas hal-hal tersebut, dengan adanya penambahan frasa “wajib” dalam kedua ayat ini menjadikan ketentuan hukum tersebut menjadi suatu hal yang memaksa sehingga wajib bagi Mediator maupun Konsiliator untuk mengeluarkan anjuran tertulis.

Dalam hal ini, kedua ayat ini pada UU 2/2004 tidak dapat memberikan kepastian atas apakah anjuran tertulis merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh Mediator maupun Konsiliator. Menjadi suatu pertanyaan tersendiri, mengapa perubahan ini menjadi suatu hal yang berdampak atas PPHI? Hal tersebut dapat dijawab atas adanya kepastian hukum terhadap dikeluarkannya anjuran tertulis. Kita ketahui bahwa dalam Perkara Nomor 68/PUU-III/2015 dimana mekanisme yang ada tidak mengakui keberadaan frasa anjuran mediasi atau konsiliasi sebagai syarat formil pengajuan gugatan ke PHI sehingga hal tersebut nantinya dapat mengakibatkan surat gugatan di PHI berakibat dijatuhkannya amar putusan gugatan dinyatakan NO (niet ontvankelijke verklaard). Maka dari itu, dengan diakomodasinya ketentuan hukum yang memaksa ini dapat memberikan kepastian hukum terkait anjuran tertulis tersebut.

  1. Anjuran Tertulis Sebagai Pertimbangan Atas Gugatan NO (niet ontvankelijke verklaard)

Pasal

RUU 2/2004

UU 2/2004

83 ayat (2)

Dalam hal penggugat tidak dapat melengkapi gugatan dengan anjuran tertulis dalam bentuk risalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim menjatuhkan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

Hakim berkewajiban memeriksa isi gugatan dan bila terdapat kekurangan, hakim meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya.

100

Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, alat bukti, perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, anjuran tertulis dalam bentuk risalah, kebiasaan, dan keadilan.

Dalam mengambil putusan, Majelis Hakim mempertimbang- kan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan.

 

Dalam perubahan Pasal 38 ayat (2) RUU 2/2004 tersebut merupakan suatu konsep yang berlanjut dari penjelasan poin 1. Terhadap perubahan ini, kita dapat melihat bahwa perubahan yang dilakukan adalah dimana pada UU 2/2004, Hakim apabila menemukan kekurangan maka akan meminta penggugat untuk menyempurnakan gugatannya. Namun, dalam perubahannya, apabila gugatan tidak dilengkapi dengan anjuran tertulis, maka Hakim akan menjatuhkan bahwa gugatan tidak dapat diterima atau NO (niet ontvankelijke verklaard). Terhadap perubahan ini merupakan lanjutan dimana sebelumnya ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2) UU 2/2004 tidak memberikan suatu kewajiban untuk dikeluarkannya anjuran tertulis oleh Mediator maupun Konsiliator itu sendiri. Oleh karena itu, dengan dikeluarkannya anjuran tertulis membuat adanya suatu kepastian hukum tersendiri.

Poin selanjutnya adalah terkait Pasal 100, dimana dengan adanya penambahan pertimbangan hakim yang sebelumnya hanya terbatas pada hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan, dan keadilan, dengan adanya perubahan ini, anjuran tertulis menjadi pertimbangan bagi hakim dalam memutuskan gugatan ini. Kembali lagi, kita ketahui bahwa persoalan krusial dalam hakim dalam kesulitan memahami kasus ini adalah dengan minimnya informasi-informasi terdahulu atas penyelesaian masalah baik Mediasi maupun Konsiliasi. Maka dari itu, menurut hemat Penulis, menjadi suatu hal yang krusial untuk mencantumkan anjuran tertulis dalam bentuk risalah yang mana hal ini akan memudahkan Hakim dalam memberikan pertimbangannya.

Oleh karena itu, mengapa perubahan ini memiliki perubahan yang berdampak pada PPHI? Pada dasarnya ini berhubungan dengan poin 1, dimana dengan adanya kewajiban anjuran tertulis akan berdampak terhadap proses memahami isi gugatan itu sendiri. Dengan adanya pertimbangan atas anjuran tertulis ini yang pada intinya sangat signifikan bagi Hakim untuk memahami dan dapat memberikan pertimbangan atas apa saja yang sudah dilakukan oleh para pihak baik melalui tahapan Mediasi maupun Konsiliasi. Oleh karena itu, perubahan ini memiliki dampak yang lumayan signifikan atas bagaimana Hakim dapat menyatakan pertimbangannya atau dinyatakannya gugatan NO (niet ontvankelijke verklaard).

  1. Perpanjangan Proses Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase

Pasal

RUU 2/2004

UU 2/2004

15 [Dalam RUU 2/2004 ditambah dengan ayat (1)]

Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A terlewati, atas persetujuan kedua belah pihak, Mediator mengajukan permohonan perpanjangan waktu Mediasi disertai dengan alasannya kepada kepala dinas kabupaten/kota atau kepala dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, atau Menteri.

Mediator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).

25 [Dalam RUU 2/2004 ditambah dengan ayat (1)]

Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A tidak dapat diselesaikan, atas persetujuan salah satu pihak, Konsiliator mengajukan permohonan perpanjangan waktu Konsiliasi disertai dengan alasannya kepada kepala dinas kabupaten/kota atau kepala dinas provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau Menteri.

Konsiliator menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak menerima permintaan penyelesaian perselisihan.

 

Di UU 2/2004, ketentuan terkait perpanjangan waktu proses PPHI hanya diakomodasi dalam tahapan Arbitrase sebagaimana tercantum dalam Pasal 40 ayat (3) UU 2/2004. Namun, dalam RUU 2/2004, adanya perpanjangan waktu juga diakomodir dalam tahapan Mediasi dan Konsiliasi. Bahwa pada UU 2/2004, baik Mediator maupun Konsiliator harus menyelesaikan tugasnya dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya permintaan penyelesaian perselisihan. Hal ini sangatlah berdampak terhadap kinerja Mediator maupun Konsiliator itu sendiri. Kita ketahui bahwa jumlah Mediator dan Konsiliator tidak berbanding sama dengan kasus yang diterima. Bahwa dengan adanya ketidakseimbangan ini, baik Mediator maupun Konsiliator tidak akan secara maksimal dapat menyelesaikan PPHI yang sedang mereka tangani. Terlebih dengan keterbatasan waktu, mengakibatkan hasil yang mereka keluarkan tidak dapat memberikan kemanfaatan hukum yang didapatkan oleh para pihak. 

Dengan adanya perubahan ini yang dapat memberikan kesempatan bagi Mediator maupun Konsiliator memiliki waktu lebih untuk melakukan pengurusan dan pertimbangan yang lebih berkualitas. Oleh karena itu, mengapa hal ini memiliki dampak yang signifikan atas praktik PPHI itu sendiri? Bahwa dengan pertambahan waktu ini membuat para pihak yang bersengketa dapat menerima hasil yang dapat memberikan kemanfaatan lebih dibanding ketika Mediator dan Konsiliator harus mengejar dalam pengurusan perkara ini dalam waktu yang singkat tersebut.

Bagaimana perubahan-perubahan ini dapat menjawab kebutuhan praktik PPHI?

Dalam tulisan ini, Penulis menjelaskan bahwa terdapat 3 poin krusial yang menurut hemat Penulis dapat berdampak atas praktik PPHI. Atas 3 poin, ketiganya memiliki poin penting atas bagaimana hal tersebut dapat menjawab kebutuhan praktik PPHI. Atas anjuran tertulis, kita ketahui bahwa permasalahan pada praktik PPHI selama ini adalah adanya kekosongan hukum atau ketidakpastian hukum atas kekuatan dari anjuran tertulis itu sendiri. Pada praktiknya, ketidakpastian hukum ini membuat banyak pihak yang saat mengajukan gugatannya itu dapat dikembalikan oleh Hakim ataupun adanya kekaburan-kekaburan lainnya. Dengan adanya kewajiban anjuran tertulis sehingga hal tersebut menjadi salah satu poin pertimbangan Hakim dalam memutus perkara itu secara berkesinambungan dapat memberi jawaban atas problematika-problematika terkait anjuran tertulis tersebut.

Problematika selanjutnya adalah terkait keterbatasan waktu, bahwa pada praktiknya sangat terlihat para Mediator maupun Konsiliator yang dengan ketidakseimbangan antara SDM dengan kasus yang ditangani sehingga akhirnya mereka terkejar dengan deadline dan kemanfaatan bagi para pihak tidak dapat memuaskan. Dengan adanya perpanjangan waktu proses Mediasi dan/atau Konsiliasi, hal ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih leluasa bagi Mediator maupun Konsiliator dalam mengurus perkara yang mereka tangani. Oleh karena itu, adanya perubahan ini setidak-tidaknya dapat memberi jawaban atau jalan keluar atas kualitas yang dihasilkan dari kedua proses tersebut.

 

Rekomendasi Penulis atas RUU 2/2004

Setelah menjabarkan beberapa penjelasan diatas, Penulis disini memiliki beberapa rekomendasi yang diharapkan dapat terlaksana atas hadirnya RUU 2/2004, yaitu:

  1. Adanya pengawasan terkait pelaksanaan perubahan-perubahan yang diakomodir dalam RUU 2/2004. Sebagaimana yang telah dijabarkar di atas, adanya perubahan terkait anjuran tertulis akan menyebabkan adanya extra work baik bagi Mediator, Konsiliator, hingga Hakim itu sendiri. Oleh karena itu, perlunya ada pengawasan dan sosialisasi lebih terkait pengaturan tersebut; dan

  2. Adanya penyesuaian lebih terkait adanya perbedaan antara Naskah Akademik RUU 2/2004 dengan Naskah RUU 2/2004 itu sendiri. Hal ini dirasa oleh Penulis bahwa terdapat beberapa perbedaan yang berbeda antara Naskah Akademik dengan RUU itu sendiri. Oleh karena itu, diharapkan dikedepannya terdapat penyelerasan lebih lanjut; 

Referensi:

  1. Draft Naskah Akademik RUU 2/2004.

  2. Endrik Safudin, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Setara Pres, Malang, 2017, hlm. 40.

  3. Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia (Suatu Kajian Teoritik), Penerbit Fakultas Hukum Ull Press,Yogyakarta, 2004, hlm 8.

Penulis: Natasha Fortunita
Jabatan: Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.