Tata Kelola Pertanggungjawaban Platform terhadap Moderasi Konten dalam Ruang Digital

Tata Kelola Pertanggungjawaban Platform terhadap Moderasi Konten dalam Ruang Digital

2026-09-24

Perkembangan digitalisasi global selalu mengalami dinamika yang cepat, sejalan dengan kemajuan teknologi dan informasi yang memperkuat fondasi yurisdiksi digital. Infrastruktur digital seperti media sosial telah menjadi wadah berkomunikasi paling berpengaruh di abad ke-21. Platform seperti Facebook, Instagram, Tiktok, X, dan Youtube, disebut sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik User Generated Content ("PSE UGC"), tidak lagi menjadi wadah interaksi sosial biasa, melainkan ruang publik untuk menyampaiakn opini politik dan sosial, informasi yang disebarluaskan, serta wacana-wacana sosial yang dikonstruksi.

Namun, karakter dari PSE UGC membawa risiko yang inheren, kadangkala informasi yang tersebar luas dalam ruang digital telah melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan seperti konten ujaran kebencian berbasis SARA, pornografi, disinformasi, perjudian, sampai dengan propaganda terorisme. Sehingga, muncul pertanyaan, bagaimana pertanggungjawaban PSE UGC terkait Informasi/Dokumen Elektronik yang tersebar dan apa konsekuensinya jika tidak mematuhi peraturan perundang-undangan?

Membedah PSE Lingkup Privat dan PSE Lingkup Privat UGC

Menilik pada ketentuan hukum positif Indonesia, pengaturan-pengaturan terhadap PSE terkandung dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE"). Dalam Pasal 1 angka 6 UU ITE, menegaskan "Penyelenggara Sistem Elektronik ("PSE") adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat."

Secara sederhana, PSE adalah pihak yang menyediakan platform digital, situs web, aplikasi, atau infrastruktur berbasis internet yang digunakan oleh masyarakat luas. Peraturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("PP PTSE"), menegaskan kembali definisi serupa dalam Pasal 1 angka 4.

Selanjutnya, berdasarkan PP PTSE, PSE diklasifikasikan ke dalam dua ruang lingkup, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat. Analisis ini berfokus pada dinamika pertanggungjawaban PSE Lingkup Privat berdasarkan hukum positif Indonesia. Dalam penyelenggaraannya, Pasal 2 ayat (5) menegaskan:

  1. Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga ("K/L") berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa, transaksi keuangan, pengiriman konten digital berbayar, layanan komunikasi (pesan, panggilan suara/video, media sosial), mesin pencari, penyedia Informasi Elektronik, dan/atau pemrosesan Data Pribadi untuk aktivitas Transaksi Elektronik.

Secara mudah PSE Lingkup Privat merupakan penyelenggaraan PSE yang dilakukan oleh pihak swasta, seperti Google, Meta, X, TikTok, dllnya. Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat ("Permen 5/2020") menegaskan mengenai PSE Lingkup Privat User Generated Content ("PSE Lingkup Privat UGC"), yaitu PSE Lingkup Privat yang penyediaan, penayangan, pengunggahan, dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektroniknya dilakukan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

Conditional Liability sebagai infrastruktur pengawasan dan penegakan terhadap PSE Lingkup Privat UGC

Perdebatan mengenai tanggung jawab platform atau PSE Lingkup Privat UGC bertumpu pada konsep intermediary liability, yaitu doktrin hukum yang menentukan sejauh mana perantara teknis, yaitu penyedia layanan internet ("ISP") dan PSE, dapat dimintai pertanggungjawaban atas konten atau aktivitas illegal penggunanya. Terdapat tiga model utama, yaitu:

  1. Strict Liability
    PSE Lingkup Privat UGC bertanggung jawab penuh atas semua konten pengguna tanpa pengecualian.
  2. Safe Harbour atau conditional liability
    PSE Lingkup Privat UGC dibebaskan dari tanggung jawab selama tidak mengetahui adanya konten ilegal, tetapi wajib bertindak setelah menerima pemberitahuan yang sah.
  3. Broad Immunity
    PSE Lingkup Privat UGC diberikan kekebalan luas bahkan setelah mengetahui adanya konten bermasalah.

Kerangka hukum positif di Indonesia menunjukkan kecenderungan pada model conditional liability dengan pendekatan administratif yang ketat. Pasal 14 dan 15 PP PTSE mewajibkan PSE memutus akses konten illegal dalam waktu paling lambat 24 jam setelah menerima perinta dari Kementerian terkait (dalam hal ini Komdigi). Sistem Kepatuhan Moderasi Konten ("SAMAN") yang baru diuji coba melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024 ("Kepmen Kominfo No.522/2024") berfungsi sebagai lapisan pengawasan otomatis atas kepatuhan platform secara real-time. Namun, hukum positif Indonesia belum mengadopsi pendekatan berbasis risiko seperti EU Digital Service Act ("DSA"), belum mengatur kewajiban transparansi algoritma, dan belum menyediakan mekanisme yang memadai bagi pengguna yang kontennya dihapus secara tidak sah.

Sebagai peraturan teknis uji coba SAMAN, Kepmen Kominfo No.522/2025 mengawasi, menegakkan, dan memutus akses terhadap konten seperti: pornografi, pornografi anak, perjudian, terorisme, aktivitas keuangan illegal (investasi, fintech, pinjaman online illegal), serta makanan, obat, dan kosmetik illegal.

Melalui prinsip safe harbour, SAMAN memberikan peringatan terhadap PSE Lingkup Privat yang ditemukan memuat konten illegal. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital ("Komdigi"), berperan menertibkan tingkat kepatuhan PSE Lingkup Privat UGC dalam moderasi konten, termasuk mengenakan sanksi denda administratif bagi platform yang tidak melaksanakan kewajiban Pemutusan Akses (take down) atas konten dilarang sebagaimana diatur Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 ("Permen Kominfo No.5/2020"), sejalan dengan amanat Pasal 90 huruf c jo. Pasal 95 PP PTSE.

Tata Kelola Pertanggungjawaban PSE Lingkup Privat UGC

Berdasarkan amanat Pasal 9 ayat (1) Permen Kominfo No.5/2020, PSE Lingkup Privat bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem Elektronik dan pengelolaan Informasi/Dokumen Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab. Selanjutnya dalam Pasal 9 ayat (3) Permen Kominfo No.5/2020, ditegaskan PSE Lingkup Privat wajib memastikan:

  1. Sistem Elektroniknya tidak memuat Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; dan
  2. Sistem Elektroniknya tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Pasal 9 ayat (4) Permen Kominfo No.5/2020 mengklasifikasikan Informasi/Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud ayat (3) sebagai:

  1. Melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum; dan
  3. memberitahukan cara atau menyedikan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Adapun ketentuan muatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang ataupun melanggar ketetentuan peraturan perundang-undangan termaktub dalam Penjelasan Pasal 96 huruf a PP PTSE, yakni Informasi/Dokumen Elektronik yang mengandung unsur pornografi, perjudian, fitnah/pencemaran nama baik, penipuan, kebencian SARA, kekerasan (termasuk terhadap anak), pelanggaran kekayaan intelektual, pelanggaran perdagangan barang/jasa elektronik, terorisme/radikalisme, separatisme, organisasi berbahaya terlarang, pelanggaran keamanan informasi, pelanggaran perlindungan konsumen, serta pelanggaran di bidang kesehatan dan pengawasan obat-makanan.

Guna memenuhi kewajiban tersebut, Pasal 10 ayat (1) Permen Kominfo No.5/2020 menegaskan bahwa PSE Lingkup Privat UGC wajib:

  1. Memiliki tata kelola mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; dan
  2. Menyediakan sarana pelaporan.

Pasal 10 ayat (2) menegaskan tata kelola tersebut paling sedikit memuat:

  1. Kewajiban dan hak (terms and conditions) Pengguna Sistem Elektronik dalam menggunakan layanan Sistem Elekronik;
  2. Kewajiban dan hak PSE Lingkup Privat dalam melaksanakan operasional Sistem Elektronik;
  3. Ketentuan mengenai pertanggungjawaban terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah Pengguna Sistem Elektronik; dan
  4. Ketersediaan sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan.

Pasal 10 ayat (4) mengatur bahwa jika terjadi aduan atau laporan atas konten yang dilarang, PSE Lingkup Privat wajib:

  1. Memberikan tanggapan terhadap aduan dan/atau laporan kepada pihak yang mengadukan dan/atau melaporkan;
  2. Melakukan pemeriksaan secara mandiri atas aduan dan/atau laporan dan/atau meminta verifikasi aduan dan/atau laporan kepada Menteri dan/atau K/L terkait;
  3. Memberikan pemberitahuan kepada Pengguna Sistem aduan dan/atau laporan terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diunggah oleh Pengguna Sistem Elektronik; dan
  4. Menolak aduan dan/atau laporan apabila Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilaporkan bukan merupakan Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang.

Jika PSE Lingkup Privat tidak melaksanakan amanat Pasal 10 ayat (1) dan (4) Permen Kominfo No.5/2020, berdasarkan Kepmen No.522 Tahun 2024 akan diberikan surat peringatan bertahap, sanksi administratif, atau pemutusan akses oleh K/L terkait.

Dengan demikian, dinamika pertanggungjawaban PSE Lingkup Privat UGC di Indonesia bertumpu pada asas kepatuhan bersyarat (conditional liability). Platform digital tidak dapat lagi berlindung di balik dalih sebagai perantara teknis (intermediary) yang pasif. Instrumen hukum seperti PP PTSE, Permen Kominfo No.5/2020, hingga implementasi SAMAN, secara kumulatif mewajibkan platform untuk bertransformasi menjadi gatekeeper yang memiliki tata kelola moderasi proaktif, di mana kelalaian merespons aduan masyarakat maupun pemerintah akan berujung langsung pada eksekusi sanksi dan pemblokiran.

Referensi:

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905.
  3. Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400.
  4. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1339.
  5. Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 522 Tahun 2024. Ditetapkan di Jakarta pada tahun 2024.

Penulis: Andaru Sulaksono Aji Soeroso
Jabatan: Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.