Pertanggungjawaban Pidana Polisi atas Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil Pasca KUHP Nasional

Pertanggungjawaban Pidana Polisi atas Kekerasan terhadap Masyarakat Sipil Pasca KUHP Nasional

2026-02-26

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum sebagai pengendali kekuasaan, termasuk terhadap aparat kepolisian. Dalam menjalankan tugasnya, polisi memiliki kewenangan menggunakan kekuatan (use of force). Namun kewenangan tersebut dibatasi oleh asas legalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika terjadi kekerasan terhadap masyarakat sipil, pertanggungjawaban pidana aparat tetap dapat dimintakan.

Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), asas legalitas ditegaskan kembali dalam Pasal 1 ayat (1): tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya. Pasal 36 menegaskan bahwa pemidanaan hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat kesalahan. Prinsip ini dikenal dengan asas geen straf zonder schuld.

Dalam kasus kekerasan terhadap masyarakat sipil, ketentuan mengenai penganiayaan diatur dalam Bab XXI KUHP Nasional. Pasal 466 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana. Jika mengakibatkan luka berat, Pasal 468 memberikan ancaman pidana lebih berat, dan apabila menyebabkan kematian, Pasal 470 dapat diterapkan. Ketentuan ini berlaku bagi setiap subjek hukum, termasuk aparat kepolisian.

Secara doktrinal, Moeljatno menyatakan bahwa unsur kesalahan merupakan syarat mutlak dalam pemidanaan. Artinya, jika aparat dengan sengaja atau karena kelalaiannya menimbulkan luka atau penderitaan fisik tanpa dasar pembenar, maka unsur pertanggungjawaban pidana terpenuhi.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur batas kewenangan Polri. Pasal 13 menegaskan tugas pokok Polri untuk melindungi dan melayani masyarakat. Pasal 16 dan Pasal 18 memang memberikan ruang tindakan menurut hukum dan diskresi, tetapi tetap dibatasi oleh kepatutan, rasionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin hak setiap orang untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Dengan demikian, penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive force) yang tidak proporsional dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

KUHP Nasional juga mengatur alasan penghapus pidana, seperti pembelaan terpaksa (Pasal 31) dan pelaksanaan perintah jabatan yang sah (Pasal 34). Namun perintah jabatan tidak dapat dijadikan alasan pembenar apabila secara nyata melawan hukum atau melanggar hak asasi manusia. Andi Hamzah menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dapat menjadi faktor pemberat karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Dengan demikian, aparat kepolisian tidak memiliki kekebalan pidana. Jika tindakan kekerasan melampaui batas kewenangan dan tidak memenuhi alasan pembenar, maka perbuatan tersebut dapat diproses berdasarkan KUHP Nasional. Penegakan hukum terhadap aparat merupakan wujud supremasi hukum dan prinsip negara hukum.


Referensi

  • Andi Hamzah. (2019). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Moeljatno. (2008). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Penulis : Muhammad Rafi Ali
Jabatan : 
Associate

Category:Hukum Pidana
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.