
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP), korporasi merupakan subjek tindak pidana. Adapun cakupan korporasi menurut Pasal 45 ayat (2) meliputi badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha yang berbentuk lirma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu.
Tindak pidana oleh korporasi yang dimaksud dalam KUHP adalah tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Dalam Pasal 48 KUHP kemudian menyebutkan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila:
Berdasarkan Pasal 48 huruf d KUHP, keberadaan dan penerapan sistem pencegahan yang memadai dapat menjadi alasan untuk membebaskan atau mengecualikan korporasi dari pertanggungjawaban pidana.
Pengaturan dalam KUHP menegaskan bahwa Corporate Legal Compliance, Due Diligence, dan mitigasi risiko hukum internal bukan lagi sekadar formalitas administrasi, melainkan benteng pertahanan hukum utama (legal defense) agar entitas perusahaan tidak dijatuhi sanksi pidana maupun pembubaran usaha.
Apakah Perusahaan Anda sudah memiliki sistem compliance dan langkah mitigasi hukum yang sesuai dengan standar KUHP Baru?
Penulis : Fazril Amri Daulay
Jabatan : Associate