
Dalam dunia usaha, kepatuhan hukum (legal compliance) sering kali dipahami sebatas pemenuhan kewajiban administratif, seperti memperoleh perizinan, memenuhi kewajiban perpajakan, atau menyusun standar operasional perusahaan. Padahal, perkembangan hukum pidana korporasi menunjukkan bahwa kepatuhan tidak lagi dimaknai sekadar memenuhi ketentuan formal. Perusahaan kini dituntut untuk secara aktif mengidentifikasi, mencegah, dan mengendalikan risiko hukum melalui sistem pengawasan, pengendalian internal, serta mekanisme pengambilan keputusan yang bertanggung jawab.
Perubahan tersebut tidak terlepas dari semakin kompleksnya aktivitas bisnis dan besarnya dampak yang dapat ditimbulkan oleh suatu korporasi. Dalam banyak kasus, kerugian yang dialami masyarakat, negara, maupun lingkungan tidak selalu disebabkan oleh tindakan melawan hukum yang dilakukan secara langsung, tetapi justru berawal dari kegagalan perusahaan mengambil langkah yang semestinya dilakukan. Kondisi inilah yang melahirkan pertanyaan penting, seperti dapatkah perusahaan dipidana karena memilih untuk "diam"?
Dalam perspektif hukum pidana modern, jawabannya adalah dapat, sepanjang terdapat kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi oleh korporasi namun sengaja diabaikan atau dilalaikan. Dengan kata lain, tidak bertindak dalam situasi tertentu dapat dipandang sebagai bentuk pelanggaran hukum yang sama seriusnya dengan melakukan suatu tindakan yang dilarang.
Secara klasik, hukum pidana mengenal konsep commission, yaitu pertanggungjawaban yang timbul karena seseorang melakukan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang. Namun, perkembangan aktivitas ekonomi mendorong lahirnya konsep liability by omission, yaitu pertanggungjawaban pidana yang timbul karena seseorang atau korporasi tidak melakukan tindakan yang diwajibkan oleh hukum. Dalam konteks ini, unsur "perbuatan" tidak selalu dimaknai sebagai tindakan aktif, tetapi juga mencakup pembiaran terhadap kewajiban hukum yang seharusnya dilaksanakan.
Bagi korporasi, kewajiban tersebut dapat berupa pengawasan terhadap aktivitas usaha, penerapan sistem pengendalian internal, pelaksanaan manajemen risiko, maupun pengambilan langkah korektif ketika ditemukan indikasi pelanggaran. Oleh karena itu, apabila perusahaan mengetahui adanya praktik suap, pelanggaran keselamatan kerja, pencemaran lingkungan, atau penyimpangan lainnya namun tidak melakukan tindakan yang memadai untuk mencegah atau menghentikannya, sikap pasif tersebut berpotensi menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
Perkembangan ini menunjukkan adanya perubahan paradigma dalam hukum pidana korporasi. Korporasi tidak lagi dipandang hanya sebagai entitas yang menjalankan kegiatan ekonomi, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban untuk memastikan seluruh aktivitas usahanya berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan demikian, pertanggungjawaban pidana tidak selalu berhenti pada individu pelaku, melainkan dapat meluas kepada perusahaan apabila terbukti bahwa pelanggaran tersebut terjadi akibat kegagalan sistem pengawasan atau tata kelola yang berada dalam kendalinya.
Paradigma tersebut sejalan dengan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang menempatkan akuntabilitas, tanggung jawab, transparansi, independensi, dan kewajaran sebagai fondasi pengelolaan perusahaan. Dalam praktiknya, keberadaan kode etik, fungsi kepatuhan (compliance function), sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system) hingga manajemen risiko bukan lagi dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai instrumen untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Oleh karena itu, ukuran kepatuhan perusahaan tidak hanya dinilai dari ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi juga dari efektivitas sistem yang dibangun untuk mencegah pelanggaran tersebut.
Di Indonesia, perkembangan tersebut memperoleh dasar hukum yang semakin jelas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila suatu tindak pidana dilakukan untuk kepentingan, atas nama, atau memberikan manfaat bagi korporasi. Pengaturan ini melengkapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, yang memberikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menilai apakah suatu korporasi telah menerapkan langkah-langkah yang memadai untuk mencegah terjadinya tindak pidana.
Melalui kedua instrumen tersebut, penilaian terhadap kesalahan korporasi tidak lagi hanya berfokus pada akibat yang ditimbulkan, tetapi juga pada kualitas tata kelola perusahaan. Dengan kata lain, pertanyaan yang diajukan bukan hanya "siapa yang melakukan tindak pidana?", melainkan juga "apakah perusahaan telah melakukan segala upaya yang patut untuk mencegah terjadinya pelanggaran?" Pergeseran cara pandang inilah yang menjadi fondasi berkembangnya konsep bahwa dalam keadaan tertentu, perusahaan yang memilih untuk diam tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi karena kelalaian bukan lagi sekadar konsep teoritis. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, aparat penegak hukum dan pengadilan semakin memperhatikan apakah suatu perusahaan telah menjalankan kewajiban pengawasan dan pencegahan secara memadai sebelum menentukan adanya pertanggungjawaban pidana.
Salah satu contoh yang sering menjadi perhatian adalah perkara kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Dalam sejumlah putusan, pengadilan tidak hanya menilai siapa yang secara langsung menyebabkan kebakaran, tetapi juga mempertimbangkan apakah perusahaan telah menyediakan sarana pencegahan kebakaran, melakukan pengawasan terhadap wilayah konsesi, serta memenuhi kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Dengan demikian, tanggung jawab korporasi tidak semata-mata lahir karena adanya tindakan aktif, tetapi juga karena kegagalan menjalankan kewajiban yang berada dalam kendalinya.
Pendekatan serupa juga terlihat pada sektor jasa keuangan. Dalam berbagai perkara yang berkaitan dengan pencucian uang maupun penyalahgunaan dana nasabah, perhatian regulator tidak hanya tertuju pada pelaku individual, tetapi juga pada efektivitas sistem kepatuhan perusahaan. Penerapan prinsip Know Your Customer (KYC), Anti-Money Laundering (AML), serta mekanisme pelaporan transaksi mencurigakan menjadi indikator untuk menilai apakah perusahaan telah menjalankan pengawasan secara memadai. Apabila perusahaan gagal membangun sistem pengendalian yang layak, risiko pertanggungjawaban hukum dapat meluas kepada korporasi.
Meski demikian, penting dipahami bahwa tidak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai secara otomatis menjadi tanggung jawab pidana perusahaan. Hukum pidana tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penegak hukum harus dapat membuktikan adanya hubungan antara kewajiban hukum yang dimiliki korporasi, kegagalan menjalankan kewajiban tersebut, dan akibat yang ditimbulkan. Dengan kata lain, harus terdapat hubungan sebab akibat (causal link) yang jelas antara lemahnya tata kelola perusahaan dan tindak pidana yang terjadi.
Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa ukuran kepatuhan perusahaan telah mengalami perubahan. Kepatuhan tidak lagi hanya dimaknai sebagai tidak melakukan pelanggaran, tetapi juga sebagai kemampuan perusahaan membangun sistem yang mampu mencegah pelanggaran sejak dini. Oleh karena itu, keberadaan fungsi kepatuhan (compliance function), manajemen risiko, audit internal, serta mekanisme whistleblowing tidak lagi dipandang sebagai formalitas administratif, melainkan sebagai bagian dari upaya perusahaan memenuhi kewajiban hukumnya.
Perkembangan tersebut menjadi pengingat bahwa kepatuhan hukum seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari strategi bisnis, bukan sekadar kewajiban untuk memenuhi regulasi. Perusahaan perlu membangun budaya kepatuhan (culture of compliance) yang didukung oleh komitmen manajemen, fungsi kepatuhan yang independen, evaluasi berkala terhadap sistem pengendalian internal, serta penerapan legal risk assessment dalam setiap pengambilan keputusan strategis. Langkah-langkah tersebut tidak hanya mengurangi potensi pertanggungjawaban pidana, tetapi juga meningkatkan kepercayaan investor, regulator, dan para pemangku kepentingan terhadap tata kelola perusahaan.
Di sisi lain, regulator dan aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam menciptakan kepastian hukum. Parameter mengenai kapan suatu kelalaian dapat dikualifikasikan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana korporasi perlu diterapkan secara konsisten agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha. Pendekatan yang proporsional akan menjaga keseimbangan antara perlindungan kepentingan publik dan terciptanya iklim investasi yang sehat.
Pertanggungjawaban pidana tidak lagi hanya ditentukan oleh adanya tindakan yang melanggar hukum, tetapi juga oleh kegagalan korporasi menjalankan kewajiban untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang berada dalam ruang kendalinya. Namun, penerapan konsep tersebut harus tetap dilakukan secara cermat dengan memperhatikan kewajiban hukum yang dimiliki korporasi, efektivitas sistem pengawasan yang telah dibangun, serta hubungan antara kelalaian dan akibat yang ditimbulkan.
Pada akhirnya, tata kelola perusahaan yang baik bukan hanya menjadi bagian dari praktik bisnis yang sehat, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan hukum bagi korporasi itu sendiri. Perusahaan yang mampu membangun sistem kepatuhan yang efektif, memperkuat fungsi pengawasan internal, dan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap aktivitas usahanya akan lebih siap menghadapi risiko hukum sekaligus memperkuat keberlanjutan bisnis di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Daftar Pustaka:
Peraturan Perundang-Undangan:
Buku:
Jurnal:
Penulis : Ribka Eklesia
Jabatan : Associate