
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan lingkungan yang berulang di Kalimantan dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan, aktivitas sosial-ekonomi, serta lingkungan. Dalam kondisi tersebut, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pencegahan, pengawasan, penanggulangan, dan pemulihan. Berulangnya karhutla dan kabut asap, khususnya ketika pemerintah dinilai tidak menjalankan kewajibannya secara optimal, menimbulkan persoalan apakah kelalaian tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa dan menimbulkan pertanggungjawaban perdata.
Pasal 1365 KUHPerdata mensyaratkan adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab-akibat. Konsep tersebut dapat diterapkan terhadap pemerintah melalui PMH oleh Penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) apabila tindakan atau kelalaian pemerintah dalam menjalankan kewenangannya bertentangan dengan kewajiban hukum dan menimbulkan kerugian. Dengan demikian, pemerintah sebagai badan hukum publik tetap dapat dimintai pertanggungjawaban perdata apabila terbukti memenuhi unsur-unsur PMH.
Kewajiban pemerintah berlandaskan Pasal 28H ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kewajiban tersebut dijabarkan dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Pasal 63 mengatur tugas dan wewenang pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan Pasal 71 ayat (1) mewajibkan Menteri, gubernur, serta bupati/wali kota sesuai kewenangannya melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Apabila ditemukan pelanggaran, Pasal 76 mengatur penerapan sanksi administratif.
Dalam penanggulangan bencana, Pasal 5 UU No. 24 Tahun 2007 menetapkan pemerintah dan pemerintah daerah sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan penanggulangan bencana. Pasal 6 dan Pasal 8 mencakup tanggung jawab pengurangan risiko, perlindungan masyarakat, pemenuhan hak masyarakat terdampak, dan pemulihan. Sementara itu, PP No. 4 Tahun 2001 juga mengatur pengendalian kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan akibat karhutla.
Analisis Unsur PMH oleh Penguasa dalam Karhutla Kalimantan Tahun 2026
1. Adanya Perbuatan
Dalam PMH, “perbuatan” dapat berupa tindakan aktif maupun pasif, termasuk tidak dilakukannya tindakan yang secara hukum wajib dilakukan. Dalam kasus karhutla Kalimantan 2026, pemerintah telah melakukan perbuatan dalam bentuk tindakan aktif maupun pasif dalam menjalankan kewajibannya, seperti pengawasan terhadap pelaku usaha, pemantauan hotspot, pemadaman, Operasi Modifikasi Cuaca, dan pengerahan water bombing. Namun, pemerintah juga tidak melakukan seluruh tindakan yang seharusnya dilakukan secara tepat waktu dan efektif, terutama dalam pencegahan, pengawasan, dan penanggulangan karhutla. Dengan demikian, unsur adanya perbuatan terpenuhi, baik melalui tindakan pemerintah maupun kelalaian untuk melakukan tindakan yang diwajibkan hukum.
2. Perbuatan Melawan Hukum
Sifat melawan hukum dapat dinilai dengan membandingkan tindakan pemerintah dengan kewajiban hukum yang dibebankan kepadanya. Pasal 71 ayat (1) UU PPLH mewajibkan pemerintah melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan lingkungan, sementara PP No. 4 Tahun 2001 mengatur kewajiban pemerintah dalam pengendalian dampak karhutla. Dengan demikian, ukuran PMH bukan apakah pemerintah mampu menghentikan seluruh kebakaran, melainkan apakah pemerintah telah melakukan pencegahan, pengawasan, penanggulangan, dan perlindungan masyarakat sebagaimana diwajibkan hukum. Dalam penanganan karhutla 2026, pemerintah memang telah melakukan pemadaman darat dan udara serta Operasi Modifikasi Cuaca, tetapi di sisi lain pengawasan terhadap kegiatan pelaku usaha yang berpotensi menyebabkan atau memperparah karhutla belum dilaksanakan secara efektif, sehingga kebakaran dan asap tetap berlangsung dan upaya pendinginan serta pemadaman masih harus terus dimasifkan. Status tanggap darurat asap di bahkan diperpanjang sampai 20 September 2026, yang menunjukkan bahwa pelaksanaan kewajiban pemerintah, baik dalam pengawasan maupun penanggulangan, belum berjalan secara efektif dan memadai. Oleh karena itu, tindakan penanggulangan yang telah dilakukan pemerintah tidak menghapus sifat melawan hukum, karena kewajiban pemerintah tidak berhenti pada pemadaman setelah kebakaran terjadi, tetapi juga mencakup pengawasan dan pencegahan terhadap kegiatan pelaku usaha yang dapat menimbulkan karhutla serta perlindungan masyarakat dari dampaknya.
3. Adanya Kerugian
Karhutla 2026 menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Reuters melaporkan kasus gangguan pernapasan di tujuh provinsi terdampak meningkat menjadi 113.336 kasus pada awal September 2026, dengan sekitar 12,5 juta orang terpapar kabut asap berbahaya. Dampaknya juga meluas pada transportasi, antara lain pembatalan penerbangan di Bandara Internasional Supadio akibat kabut asap. Selain itu, masyarakat yang mengajukan class action di PN Pontianak mendalilkan adanya dampak terhadap kesehatan, pendidikan, transportasi, dan perekonomian. Fakta tersebut menunjukkan adanya kerugian yang dapat menjadi objek pertanggungjawaban perdata, dengan tetap diperlukan pembuktian mengenai jenis, besaran, dan pihak yang mengalami kerugian.
4. Adanya Hubungan Sebab-Akibat
Hubungan sebab-akibat dapat ditarik dari rangkaian kegagalan optimal dalam pengawasan, pencegahan dan penanggulangan → karhutla dan kabut asap meluas → kualitas udara memburuk → masyarakat terpapar asap → timbul kerugian kesehatan dan terganggunya aktivitas masyarakat. Memang, El Niño dan kondisi kemarau meningkatkan risiko karhutla, tetapi risiko tersebut telah dapat diperkirakan. Ombudsman RI mencatat bahwa sejak awal 2026 telah terdapat peningkatan titik panas dan luas lahan terbakar, sementara kondisi kemarau kering dan risiko El Niño telah diketahui. Artinya, pemerintah memiliki kesempatan untuk melakukan mitigasi sejak dini. BNPB juga mencatat kualitas udara PM2,5 di Kalimantan mencapai kategori berbahaya, jarak pandang kurang dari satu kilometer, serta 1.337 kasus ISPA di 14 kabupaten/kota. Dengan demikian, apabila terbukti bahwa pemerintah tidak melakukan tindakan yang secara hukum wajib dilakukan atau terlambat melakukan tindakan yang dapat mencegah atau mengurangi dampak, kelalaian tersebut memiliki hubungan kausal dengan kerugian masyarakat.
5. Adanya Kesalahan
Kesalahan pemerintah dapat dikonstruksikan sebagai kelalaian (culpa), bukan karena pemerintah secara langsung membakar hutan, melainkan karena tidak optimal menjalankan kewajiban pencegahan, pengawasan, penanggulangan, dan perlindungan masyarakat. Risiko karhutla telah diketahui dan pemerintah memiliki instrumen pemantauan hotspot, Manggala Agni, BPBD, Operasi Modifikasi Cuaca, serta water bombing. Namun, pada saat yang sama, karhutla tetap berkembang hingga menimbulkan kualitas udara berbahaya dan dampak kesehatan yang luas.
Dengan demikian, karhutla Kalimantan 2026 dapat dianalisis sebagai dugaan PMH oleh Penguasa selama memenuhi unsur PMH dan terdapat bukti yang jelas. Pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk bertindak, tetapi tidak menjalankannya secara optimal sehingga berkontribusi terhadap meluasnya dampak karhutla dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pemenuhan unsur perbuatan, melawan hukum, kerugian, hubungan sebab-akibat, dan kesalahan yang diatur dalam 1365 KUHPerdata menjadi dasar untuk menilai adanya pertanggungjawaban perdata pemerintah.
Daftar Referensi:
Penulis: Yosita Dea Suwanto
Jabatan: Associate