
Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia
Indonesia menjadi negara yang menyadari bahwa adanya suatu urgensi mengenai Hak Kekayaan Intelektual untuk diatur dalam peraturan perundang-undangan mereka. Maka dari itu, Indonesia pun sudah meratifikasi TRIPs dan menjadikan konvensi tersebut pedoman dalam pembuatan undang-undang. Meskipun Indonesia belum meratifikasi UPOV, Indonesia pun dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman melihat UPOV sebagai pedoman dalam pembuatan Undang-undang. Maka dari itu, Sudah terdapat payung hukum terkait Perlindungan Varietas Tanaman di Indonesia.
TRIPs
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) sebagaimana merupakan suatu agreement dari bagian WTO, yang mana negara-negara yang menandatangani dan meratifikasi agreement tersebut diwajibkan untuk membuat pengaturan terkait Hak Kekayaan Intelektual di masing-masing negara mereka. Dalam hal ini, dapat kita lihat bahwa TRIPs menjadi salah satu pedoman bagi para negara untuk membuat peraturan perundang-undangan terkait Hak Kekayaan Intelektual sehingga terjadinya keseragaman hukum di negara mereka.
TRIPs mencantumkan bahwa: “Members may also be exclude from patentability: …. however, Members shall provide for the protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis system or by combination thereof ….”,
Artinya, negara anggota dapat mengecualikan beberapa hal dari paten, tetapi tetap wajib menyediakan perlindungan terhadap varietas tanaman, baik melalui paten, sistem sui generis, atau kombinasi keduanya. Hal ini menunjukkan bahwa TRIPs memberikan dasar hukum yang kemudian dijadikan pedoman oleh negara anggota.
Sifat Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Perlindungan Varietas Tanaman
Varietas tanaman memiliki karakteristik khusus yang dapat menimbulkan permasalahan dalam industri, sehingga perlindungannya menggunakan sistem sui generis. Sistem ini menunjukkan adanya kekhususan karena perbedaan stabilitas pada masing-masing varietas tanaman.
Sistem yang paling sering dijadikan pedoman sebagai sistem sui generis adalah UPOV Conventions atau The Union for the Protection of New Varieties of Plants (UPOV), yang banyak diikuti oleh negara berkembang.
UPOV
Menurut UPOV 1978, negara anggota diperbolehkan untuk menamai varietas yang ingin mereka lindungi. Sementara itu, UPOV 1991 mewajibkan semua varietas untuk dilindungi, dengan kemungkinan perluasan cakupan secara bertahap.
Jangka waktu perlindungan dalam UPOV 1991 juga lebih panjang dibandingkan UPOV 1978.
Varietas tanaman yang dapat dilindungi harus memenuhi tiga unsur:
distinct (berbeda)
uniform (seragam)
stable (stabil)
Ketiga unsur ini dikenal dengan istilah DUS.
Konsep ini juga diterapkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, khususnya dalam Pasal 2 ayat (1), yang menyebutkan bahwa varietas harus baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama (BUSS). Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mengadopsi prinsip TRIPs dalam regulasi nasionalnya.
Perlindungan Varietas Tanaman di Thailand
Sebagai negara anggota TRIPs, Thailand memiliki regulasi berupa Plant Varieties Act B.E. 2542 (1999) yang juga mengacu pada unsur DUS.
Undang-undang ini membagi varietas tanaman menjadi empat kategori:
Varietas domestik lokal
Varietas domestik umum
Varietas liar
Varietas baru
Varietas baru dapat didaftarkan oleh petani Thailand. Sementara itu, warga negara asing hanya dapat mendaftar jika berasal dari negara anggota WTO dan berdomisili di Thailand atau wilayah tertentu yang diatur.
Pemegang hak Perlindungan Varietas Tanaman memiliki hak untuk memproduksi, menjual, mendistribusikan, mengimpor, dan mengekspor.
Selain itu, petani tetap diperbolehkan membudidayakan varietas yang dilindungi, dengan syarat jumlahnya tidak melebihi tiga kali lipat dari jumlah yang diperoleh. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara perlindungan hukum dan kepentingan petani.
Thailand juga memberikan berbagai privileges kepada petani, termasuk hak untuk menyimpan dan menggunakan kembali benih hasil panen mereka.
India mengatur Perlindungan Varietas Tanaman melalui The Protection of Plant Varieties and Farmers’ Rights (PPV & FR) Act, 2001. Undang-undang ini tidak hanya mengatur varietas tanaman, tetapi juga hak-hak petani.
Varietas tanaman dalam regulasi ini dibagi menjadi:
Varietas baru
Varietas yang sudah ada
Varietas hasil petani
Varietas esensial
Seperti Thailand, India juga menerapkan standar DUS sebagai syarat perlindungan.
Pihak yang dapat mengajukan permohonan perlindungan antara lain:
Pemulia tanaman
Ahli waris
Pihak yang ditunjuk
Petani atau kelompok petani
Universitas atau lembaga penelitian
Pemegang hak memiliki hak eksklusif untuk memproduksi, menjual, mendistribusikan, mengimpor, dan mengekspor.
Selain itu, petani memiliki hak khusus, seperti:
Mendaftarkan varietas hasil pengembangan sendiri
Menggunakan dan menyimpan benih
Menanam kembali dan menjual hasil pertanian
Thailand dan India sebagai negara berkembang sama-sama mengedepankan perlindungan terhadap hak petani, mengingat sektor pertanian menjadi tulang punggung ekonomi mereka.
Oleh karena itu, menjadi penting bagi Indonesia untuk terus memperkuat perlindungan hukum terhadap petani dan pemulia tanaman agar sektor pertanian dapat berkembang secara optimal, sebagaimana yang telah diterapkan di negara-negara berkembang lainnya.
Sumber & Referensi
Setiady, Tri (2018), TRIPs Agreement Principles Harmonization in Intellectual Property Rights in National Interests
https://media.neliti.com/media/publications/36943-ID-harmonisasi-prinsip-prinsip-trips-agreement-dalam-hak-kekayaan-intelektual-denga.pdf
Rahmat Maulana Sidik, Artikel Monitoring IGJ: Perlindungan Paten Benih Dalam FTA Mengkebiri Hak Petani
https://igj.or.id/artikel-monitoring-igj-perlindungan-paten-benih-dalam-fta-mengkebiri-hak-petani/
Risa Amrikasari, Peran TRIPS Agreement dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
https://www.hukumonline.com/klinik/a/peran-trips-iagreement-i-dalam-perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-lt592407520f6f7
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)
Tripp, Robert, Niels Louwaars, & Derek Eaton (2007), Plant Variety Protection in Developing Countries: A Report from the Field
https://doi.org/10.1016/j.foodpol.2006.09.003
Siriwat, Salil (2016), Protecting New Plant Varieties Under Thai Law
Kerruish, Ruth M., et al. (2007), Plant Protection 1
Koonan, Sujith (2014), India’s Sui Generis System of Plant Variety Protection
http://www.quno.org/areas-of-work/intellectual-property-and-agriculture
Singhania, Plant Variety Protection
https://singhania.in/practice-areas/intellectual-property-rights/plant-variety-protection
The Protection of Plant Varieties and Farmers’ Rights (PPVFR) Act, 2001
Penulis : Natasha Fortunita
Jabatan : Associate