Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban atas Peniruan Identitas Toko dalam
E-Commerce

Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban atas Peniruan Identitas Toko dalam E-Commerce

2026-06-03

Peniruan identitas toko merupakan salah satu permasalahan yang dapat ditemukan dalam transaksi e-commerce. Praktik ini dilakukan dengan menggunakan nama, logo, atau elemen visual milik pihak lain tanpa hak sehingga menimbulkan kesan seolah-olah merupakan toko resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan bagi konsumen dan kerugian bagi pemilik usaha yang identitasnya digunakan.

Perlindungan Hukum bagi Konsumen dan Pemilik Toko yang Ditiru

Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak atas kompensasi apabila terjadi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pada kasus peniruan identitas toko, penggunaan identitas yang menyerupai toko lain menimbulkan informasi yang menyesatkan dan mengaburkan keaslian pelaku usaha, sehingga tidak sejalan dengan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan memberikan informasi yang benar sebagaimana Pasal 7 UUPK. Pelanggaran terhadap hak konsumen dan ketidak pemenuhannya kewajiban oleh pelaku usaha menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK.

Peniruan identitas toko tidak hanya merugikan konsumen, melainkan juga pemilik toko asli karena adanya penggunaan identitas dan reputasi usaha tanpa hak untuk memperoleh keuntungan. Praktik ini menunjukkan pemanfaatan reputasi (goodwill) yang dimiliki toko asli, dengan menciptakan kesan keterkaitan yang menyesatkan konsumen atau yang dikenal sebagai passing of . Perlindungan terhadap identitas usaha sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan ganti rugi serta penghentian penggunaan merek tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1). Namun demikian, ketentuan tersebut pada prinsipnya hanya mengakomodasi perlindungan bagi pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran merek secara resmi, sehingga perlindungan hukum yang bersifat penuh dan dapat ditegakkan melalui mekanisme gugatan hanya melekat pada merek yang telah terdaftar.

Tanggung Jawab Hukum Pelaku Peniruan Identitas Toko di E-Commerce

Hukum perlindungan konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPK. Peniruan identitas toko yang dilakukan pelaku usaha berkaitan dengan Pasal 9 UUPK yang melarang penyampaian informasi tidak benar dalam penawaran atau promosi barang, dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 62 Ayat (1) UUPK berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Peniruan identitas toko dalam transaksi e-commerce juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, sedangkan Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi informasi elektronik agar tampak autentik.

Peniruan identitas toko dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kualifikasi tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur PMH secara kumulatif, yaitu:

  1. Unsur perbuatan : berupa penggunaan nama, logo, dan tampilan visual yang menyerupai toko lain tanpa hak untuk menimbulkan kesan seolah-olah toko tersebut merupakan toko resmi.
  2. Unsur melawan hukum : berupa pelanggaran terhadap hak atas identitas usaha serta penggunaan identitas yang menyesatkan dalam kegiatan perdagangan.
  3. Unsur kesalahan : berupa kesengajaan untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan reputasi dan kepercayaan yang melekat pada toko asli.
  4. Unsur kerugian : berupa kerugian materiil maupun immateriil, termasuk kerugian ekonomi, penurunan kepercayaan konsumen, serta kerusakan reputasi usaha.
  5. Unsur hubungan kausal : berupa keterkaitan langsung antara penggunaan identitas yang menyerupai toko asli dengan kerugian yang dialami oleh konsumen maupun pemilik toko asli.

Kendala Dalam Penegakan Hukum

Kendati secara normatif telah terdapat pengaturan yang mengakomodasi perlindungan hukum, penegakan hukum dalam kasus peniruan identitas toko menghadapi potensi kendala akibat karakter transaksi e-commerce yang berbasis digital. Kendala tersebut terutama berkaitan dengan identifikasi pelaku dan pembuktian. Identitas pelaku umumnya hanya tersimpan dalam sistem platform e-commerce sehingga tidak dapat diakses secara langsung oleh pihak yang dirugikan, yang berimplikasi pada sulitnya pemenuhan syarat formil gugatan perdata. Selain itu, pelaku dapat menutup akun dan membuka akun baru dengan identitas serupa, sehingga menyulitkan penelusuran identitas pelaku dan proses penegakan hak oleh pihak yang dirugikan.

Daftar Pustaka

Perundang-undangan: 

  1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  3. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
  4. Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Website/Internet:

  1. Auli, Christa “Cara Membuat Surat Gugatan Perdata yang Memenuhi Syarat” 25 Oktober 2024. https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-membuat-surat-gugatan-perdata-yang-memenuhi-syarat-cl287 1/ Jurnal: 1. R. I. H. Al Irsyad, A. D. Irawan, "Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Jual Beli Online Atas Barang Tidak Sesuai," Jurnal Education and Development 10, no. 3 (2022), diakses pada 29 Mei 2026.
  2. Hayati, Adis Nur, S. H. Al Araf Assadallah Marzuki, dan Nurangga Firmanditya. "Ulasan Palsu di Platform Digital: Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dan Pelaku Usaha." Jurnal Masyarakat Indonesia 49, no. 1 (2023), diakses pada 29 Mei 2026.

Penulis : Kayla Rose Khairunnisa
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.