
Peniruan identitas toko merupakan salah satu permasalahan yang dapat ditemukan dalam transaksi e-commerce. Praktik ini dilakukan dengan menggunakan nama, logo, atau elemen visual milik pihak lain tanpa hak sehingga menimbulkan kesan seolah-olah merupakan toko resmi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan bagi konsumen dan kerugian bagi pemilik usaha yang identitasnya digunakan.
Perlindungan Hukum bagi Konsumen dan Pemilik Toko yang Ditiru
Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang menjamin hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur serta hak atas kompensasi apabila terjadi kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pada kasus peniruan identitas toko, penggunaan identitas yang menyerupai toko lain menimbulkan informasi yang menyesatkan dan mengaburkan keaslian pelaku usaha, sehingga tidak sejalan dengan kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan memberikan informasi yang benar sebagaimana Pasal 7 UUPK. Pelanggaran terhadap hak konsumen dan ketidak pemenuhannya kewajiban oleh pelaku usaha menimbulkan konsekuensi berupa kewajiban ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK.
Peniruan identitas toko tidak hanya merugikan konsumen, melainkan juga pemilik toko asli karena adanya penggunaan identitas dan reputasi usaha tanpa hak untuk memperoleh keuntungan. Praktik ini menunjukkan pemanfaatan reputasi (goodwill) yang dimiliki toko asli, dengan menciptakan kesan keterkaitan yang menyesatkan konsumen atau yang dikenal sebagai passing of . Perlindungan terhadap identitas usaha sejatinya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), yang memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan ganti rugi serta penghentian penggunaan merek tanpa hak sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Ayat (1). Namun demikian, ketentuan tersebut pada prinsipnya hanya mengakomodasi perlindungan bagi pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran merek secara resmi, sehingga perlindungan hukum yang bersifat penuh dan dapat ditegakkan melalui mekanisme gugatan hanya melekat pada merek yang telah terdaftar.
Tanggung Jawab Hukum Pelaku Peniruan Identitas Toko di E-Commerce
Hukum perlindungan konsumen mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik serta memberikan informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UUPK. Peniruan identitas toko yang dilakukan pelaku usaha berkaitan dengan Pasal 9 UUPK yang melarang penyampaian informasi tidak benar dalam penawaran atau promosi barang, dengan sanksi pidana sebagaimana Pasal 62 Ayat (1) UUPK berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Peniruan identitas toko dalam transaksi e-commerce juga berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE). Pasal 28 Ayat (1) UU ITE melarang penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan konsumen, sedangkan Pasal 35 UU ITE melarang manipulasi informasi elektronik agar tampak autentik.
Peniruan identitas toko dapat dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Kualifikasi tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur-unsur PMH secara kumulatif, yaitu:
Kendala Dalam Penegakan Hukum
Kendati secara normatif telah terdapat pengaturan yang mengakomodasi perlindungan hukum, penegakan hukum dalam kasus peniruan identitas toko menghadapi potensi kendala akibat karakter transaksi e-commerce yang berbasis digital. Kendala tersebut terutama berkaitan dengan identifikasi pelaku dan pembuktian. Identitas pelaku umumnya hanya tersimpan dalam sistem platform e-commerce sehingga tidak dapat diakses secara langsung oleh pihak yang dirugikan, yang berimplikasi pada sulitnya pemenuhan syarat formil gugatan perdata. Selain itu, pelaku dapat menutup akun dan membuka akun baru dengan identitas serupa, sehingga menyulitkan penelusuran identitas pelaku dan proses penegakan hak oleh pihak yang dirugikan.
Daftar Pustaka
Perundang-undangan:
Website/Internet:
Penulis : Kayla Rose Khairunnisa
Jabatan : Associate