Perlindungan Hukum untuk Pencipta Lagu Indie dan Cara Mendapatkan Manfaat Ekonomi atas Lagu

Perlindungan Hukum untuk Pencipta Lagu Indie dan Cara Mendapatkan Manfaat Ekonomi atas Lagu

2026-08-14

Semakin berkembangnya media dan teknologi, membuat semakin marak orang yang memproduksi lagu secara mandiri (indie) tanpa bantuan perusahaan label rekaman.  Namun, memproduksi lagu secara mandiri terkadang membawa persoalan baru. Tidak semua pencipta memahami bagaimana cara melindungi karya yang telah dibuatnya. Banyak pencipta yang fokus pada proses kreatif, tetapi lupa bahwa lagu yang telah selesai diproduksi juga merupakan sebuah aset yang memiliki nilai ekonomi, sehingga jika tiba-tiba terdapat pihak lain yang mengklaim ciptaannya, perlindungan hukum bagi pencipta yang sebenarnya menjadi lemah.

Lalu langkah apa yang seharusnya dilakukan oleh pencipta dalam menciptakan sebuah lagu?

Sebelum kita masuk ke proses pendaftaran ciptaan, hal paling sederhana yang dapat dilakukan pencipta adalah menyimpan seluruh bukti proses penciptaan lagu. Hal ini menjadi penting karena dalam sengketa hak cipta, kronologi penciptaan dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian. Sebagai contoh jika seseorang mengklaim bahwa ia menciptakan lagu pada tahun 2025, sedangkan kamu memiliki kronologi proses penciptaan dari 2024, hal ini menunjukkan bahwa lagu tersebut sudah kamu ciptakan sejak tahun 2024.

Lalu tidak kalah penting adalah proses pendaftaran hak cipta. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebenarnya mengenal prinsip bahwa hak cipta timbul secara otomatis ketika suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata. Dengan demikian, sebuah lagu yang sudah diciptakan dan diwujudkan dalam bentuk nyata pada dasarnya sudah mendapatkan perlindungan hak cipta. Namun, jika suatu lagu tidak didaftarkan, akan menjadi sulit suatu pembuktian kepemilikan lagu tersebut. Di sinilah pencatatan menjadi suatu hal yang penting.

Pencatatan ciptaan bukan yang membuat hak cipta lahir, namun, dokumen pencatatan dapat menjadi salah satu bukti administratif yang sangat membantu ketika kemudian muncul sengketa mengenai siapa pencipta atau pemegang hak atas suatu karya, kapan ciptaan ini dibuat, dan apakah pernah ada peralihan hak atas ciptaan ini. Semakin lengkap dokumentasi yang dimiliki oleh pencipta, maka semakin mudah pembuktiannya.

Pencatatan hak cipta dapat dilakukan secara mandiri oleh pencipta pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai berikut https://hakcipta.dgip.go.id/.

Selanjutnya, setelah ciptaan didaftarkan, bagaimana cara kita mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut yang digunakan secara bebas oleh orang lain?

Agar pencipta dapat memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya, pencipta dapat mempertimbangkan untuk bergabung dalam Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang relevan, seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI).

LMK berperan dalam pengelolaan hak ekonomi tertentu dan pemungutan serta pendistribusian royalti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Hal ini menjadi penting karena lagu yang sudah dipublikasikan dapat digunakan di berbagai tempat dan dalam berbagai bentuk. Lagu dapat diputar di tempat usaha, digunakan dalam pertunjukan, disiarkan, maupun digunakan untuk kepentingan komersial lainnya. LMK lah yang akan menghimpun royalti tersebut lalu didistribusikan kepada pencipta yang terdaftar.

Selain bergabung ke dalam LMK, langkah lain yang bisa dilakukan oleh pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan adalah menggunakan aggregator untuk distribusi lagu secara digital. Saat ini, pencipta tidak harus memiliki label besar untuk memasukkan lagu ke Spotify, Apple Music, YouTube Music, media sosial, dan platform digital lainnya. Pencipta dapat menggunakan jasa music aggregator atau distributor digital.

Music aggregator pada dasarnya membantu mendistribusikan musik ke berbagai platform digital dengan berbagai opsi layanan yang digunakan serta dapat membantu pengelolaan pendapatan dari berbagai platform digital. Pencipta dapat memilih lagunya ingin dimasukkan di platform digital mana saja dan lebih fleksibel. Bentuk kerja sama dengan music aggregator pun beragam dan dapat dipilih sesuai dengan keinginan pencipta.

Penulis : Nadya Soraya
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.