
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam kehidupan masyarakat. Berbagai aktivitas yang sebelumnya dilakukan secara langsung kini dapat dilaksanakan melalui perangkat digital dan jaringan internet. Komunikasi dapat dilakukan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan, kegiatan perdagangan berkembang melalui e-commerce, transaksi keuangan dapat dilakukan melalui layanan perbankan digital, sedangkan berbagai pelayanan publik mulai menggunakan sistem berbasis elektronik. Perubahan tersebut memberikan kemudahan karena masyarakat dapat memperoleh informasi dan layanan dengan lebih cepat tanpa terikat oleh jarak dan waktu. Di sisi lain, penggunaan teknologi informasi juga menyebabkan semakin banyak data dan informasi pribadi masyarakat yang tersimpan dalam sistem digital. Kondisi tersebut menjadikan hak privasi sebagai salah satu persoalan penting yang perlu mendapatkan perlindungan dalam perkembangan teknologi informasi (Gea et al., 2025).
Hak privasi pada dasarnya merupakan hak seseorang untuk mempertahankan kehidupan pribadinya dari campur tangan pihak lain yang tidak memiliki kepentingan atau izin. Privasi memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk menentukan informasi mengenai dirinya yang dapat diketahui, digunakan, disimpan, maupun disebarluaskan kepada orang lain. Dalam kehidupan sehari-hari, informasi pribadi dapat berupa nama lengkap, alamat tempat tinggal, nomor telepon, alamat surat elektronik, nomor identitas, data keuangan, informasi kesehatan, foto, rekaman suara, lokasi, hingga kebiasaan seseorang ketika menggunakan internet. Informasi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan identitas seseorang sehingga penggunaannya perlu dilakukan secara bertanggung jawab (Tabayyana & Purwhanata, 2024).
Perkembangan teknologi informasi membuat persoalan privasi menjadi semakin kompleks. Saat seseorang menggunakan aplikasi atau mengakses sebuah situs, berbagai informasi dapat dikumpulkan oleh penyedia layanan. Data tersebut dapat berasal dari informasi yang diberikan secara langsung maupun dari aktivitas pengguna selama menggunakan layanan digital. Sebagai contoh, aplikasi dapat mengetahui lokasi pengguna, riwayat pencarian, perangkat yang digunakan, kebiasaan berbelanja, jenis konten yang sering dilihat, hingga waktu yang digunakan untuk mengakses suatu layanan. Data yang dikumpulkan dapat membantu perusahaan memahami kebutuhan konsumen dan meningkatkan kualitas layanan. Akan tetapi, pengumpulan data yang tidak transparan dapat mengurangi kendali masyarakat terhadap informasi mengenai dirinya sendiri (Kusnadi & Putri, 2025).
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah rendahnya kesadaran pengguna mengenai data yang mereka berikan kepada layanan digital. Banyak masyarakat memberikan informasi pribadi ketika membuat akun, mendaftar pada aplikasi, menggunakan layanan keuangan, berbelanja secara daring, atau mengikuti aktivitas di media sosial. Pengguna sering menyetujui kebijakan privasi dan syarat penggunaan tanpa memahami secara menyeluruh isi ketentuan tersebut. Kebiasaan menekan tombol persetujuan secara cepat dapat menyebabkan pengguna tidak mengetahui jenis data yang dikumpulkan, tujuan penggunaan data, jangka waktu penyimpanan, maupun pihak lain yang dapat memperoleh akses terhadap data tersebut. Situasi ini dapat menimbulkan ketimpangan karena penyedia layanan memiliki pengetahuan dan kendali lebih besar terhadap pengelolaan informasi dibandingkan pemilik data (Muzairoh et al., 2024).
Ancaman terhadap hak privasi juga dapat muncul melalui kebocoran data. Kebocoran dapat terjadi akibat lemahnya sistem keamanan, kesalahan pengelolaan, tindakan pegawai, serangan siber, maupun akses ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu. Data yang berhasil diperoleh secara tidak sah dapat dimanfaatkan untuk berbagai bentuk kejahatan. Identitas korban dapat digunakan untuk membuat akun palsu, mengajukan pinjaman daring, melakukan transaksi keuangan, mengirim pesan penipuan, atau menjalankan tindakan lain tanpa persetujuan pemilik data. Kerugian yang dialami masyarakat tidak selalu berbentuk kerugian materi. Korban juga dapat merasa takut, cemas, kehilangan rasa aman, serta khawatir informasi pribadinya akan terus digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Media sosial menjadi salah satu ruang yang memiliki hubungan erat dengan persoalan hak privasi. Masyarakat dapat membagikan foto, video, lokasi, pekerjaan, pendidikan, kegiatan sehari-hari, hingga informasi mengenai anggota keluarga melalui media sosial. Kebebasan dalam membagikan informasi tersebut perlu disertai kesadaran bahwa informasi yang telah tersebar di internet tidak selalu mudah dihapus sepenuhnya. Konten dapat disimpan, disalin, dikirim kembali, atau digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Risiko menjadi semakin besar ketika pengguna membagikan informasi sensitif seperti nomor identitas, tiket perjalanan, dokumen pribadi, alamat rumah, nomor rekening, atau informasi mengenai kondisi keuangan.
Hak privasi dalam penggunaan teknologi informasi tidak hanya berkaitan dengan tindakan masyarakat sebagai pengguna. Perusahaan, instansi pemerintah, lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, lembaga keuangan, dan berbagai penyelenggara sistem elektronik juga memiliki tanggung jawab yang besar. Pihak yang mengumpulkan data perlu memastikan bahwa pengumpulan tersebut memiliki tujuan yang jelas. Data seharusnya digunakan sesuai dengan tujuan yang telah disampaikan kepada masyarakat dan tidak dimanfaatkan secara sembarangan untuk kepentingan lain. Pengelola data juga perlu membatasi akses terhadap informasi pribadi agar hanya dapat digunakan oleh pihak yang memiliki kewenangan (Pakina & Solekhan, 2024).
Keamanan sistem menjadi bagian penting dalam melindungi hak privasi masyarakat. Penyedia layanan digital perlu membangun sistem keamanan yang mampu mengurangi risiko pencurian, perubahan, kehilangan, maupun penyebaran data tanpa izin (Kusnadi, 2021). Pengamanan tidak cukup dilakukan melalui penggunaan teknologi tertentu. Pengelolaan sumber daya manusia juga menjadi bagian penting karena kelalaian seseorang dapat membuka kesempatan terjadinya pelanggaran keamanan. Pegawai yang memiliki akses terhadap informasi pribadi perlu memahami kewajiban menjaga kerahasiaan. Pengawasan internal, pembatasan hak akses, evaluasi keamanan, serta penanganan insiden perlu dilakukan secara berkelanjutan (Suharyanti & Sutrisni, 2021).
Transparansi juga diperlukan dalam pengelolaan data pribadi. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai bagaimana data mereka digunakan. Kebijakan privasi seharusnya disampaikan menggunakan bahasa yang jelas dan mudah dipahami. Penjelasan mengenai data yang dikumpulkan tidak seharusnya disembunyikan dalam ketentuan panjang yang sulit dimengerti oleh pengguna. Masyarakat perlu mengetahui alasan sebuah aplikasi meminta akses terhadap kamera, mikrofon, kontak, lokasi, maupun penyimpanan perangkat. Permintaan akses harus sesuai dengan fungsi layanan yang diberikan sehingga pengguna dapat mempertimbangkan secara sadar apakah akan memberikan izin tersebut (Lesmana et al., 2021).
Persetujuan merupakan unsur penting dalam perlindungan hak privasi karena setiap orang berhak menentukan penggunaan data pribadinya. Pengumpulan dan pemanfaatan data harus dilakukan secara jelas, terbatas, dan sesuai tujuan yang telah disepakati. Perlindungan privasi juga memerlukan aturan hukum yang mampu mengikuti perkembangan teknologi serta penegakan yang konsisten terhadap pelanggaran. Pemerintah berperan melalui pengawasan, edukasi, dan peningkatan literasi digital masyarakat. Di sisi lain, pengguna perlu menjaga data sensitif seperti NIK, foto identitas, kata sandi, kode OTP, dan informasi rekening agar tidak diberikan kepada pihak yang tidak jelas. Kesadaran privasi juga penting ditanamkan sejak dini kepada anak dan remaja melalui peran orang tua, sekolah, dan lingkungan. Perlindungan hak privasi membutuhkan kerja sama antara pemerintah, penyedia layanan, dan masyarakat agar ruang digital tetap aman, bertanggung jawab, serta menghormati kendali setiap individu atas informasi pribadinya. Upaya tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan data dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan teknologi dalam kehidupan sehari-hari secara lebih aman
DAFTAR PUSTAKA:
Penulis : Alfina Puspita Prayogo
Jabatan : Associate