
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 19/2026) mulai membawa perubahan pada kerangka kepatuhan pelaku usaha digital di Indonesia. Regulasi yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 ini memperluas cakupan model bisnis PMSE sekaligus menambah kewajiban bagi penyelenggara PMSE dan merchant.
Permendag 19/2026 memasukkan ride hailing dan online travel agent (OTA) sebagai model bisnis PMSE yang diatur secara khusus. Penyelenggara pada kedua sektor tersebut perlu memperhatikan kewajiban perizinan dan ketentuan PMSE yang kini secara tegas berlaku terhadap kegiatan usahanya.
Persyaratan bagi merchant juga mengalami perubahan. Merchant yang mendaftar pada penyelenggara PMSE wajib memiliki paling sedikit Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi persyaratan perizinan dan sertifikasi produk yang berlaku. Penyelenggara PMSE memiliki kewajiban untuk memverifikasi persyaratan tersebut pada tahap pendaftaran. Permendag 19/2026 memberikan mekanisme transisi bagi merchant yang masih dalam proses legalisasi, dengan batas waktu pemenuhan perizinan sebelum akses transaksi dapat dibatasi.
Hubungan antara penyelenggara PMSE dan merchant memperoleh standar yang lebih jelas. Penyelenggara PMSE wajib menyediakan kanal pengaduan merchant, menetapkan standar waktu penanganan, dan menyimpan dokumentasi pengaduan beserta penyelesaiannya. Ketentuan mengenai biaya layanan juga mengharuskan adanya transparansi, kontrak elektronik yang dapat diakses para pihak, serta pemberitahuan dan persetujuan merchant atas perubahan biaya yang telah disepakati.
Penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam kegiatan PMSE juga menjadi bagian dari kerangka kepatuhan baru. Pelaku usaha dapat menggunakan AI untuk berbagai fungsi dalam kegiatan PMSE dengan kewajiban memberikan informasi mengenai penggunaan AI, memastikan akurasi hasil yang diberikan, serta mempertanggungjawabkan penerapannya. Penyelenggara PMSE juga perlu memiliki tata kelola internal dan mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan penggunaan AI.
Kewajiban perizinan PMSE berlaku pula bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjalankan kegiatan PMSE. Ketentuan ini memperjelas posisi badan usaha milik pemerintah dalam rezim perizinan PMSE.
Perubahan tersebut membawa konsekuensi langsung terhadap proses compliance review pelaku usaha. Penyelenggara PMSE perlu meninjau proses onboarding merchant, mekanisme verifikasi dokumen, prosedur pengaduan, kontrak dengan merchant, serta kebijakan mengenai biaya layanan. Penggunaan AI dalam kegiatan usaha juga perlu dipetakan untuk menentukan kebutuhan disclosure, governance, dan mekanisme koreksi atau pengaduan.
Kebutuhan penyesuaian tersebut menjadi relevan bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan PMSE maupun bisnis yang kini secara eksplisit masuk dalam cakupan regulasi. Penyelenggara ride hailing dan OTA perlu mengevaluasi pemenuhan kewajiban PMSE, sementara BUMN dan BUMD yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik perlu memastikan status perizinannya.
Risiko ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencantuman dalam daftar hitam, penghentian sementara layanan, hingga pencabutan perizinan untuk pelanggaran tertentu. Kewajiban berdasarkan regulasi lain tetap berlaku secara terpisah. Pelanggaran terkait perlindungan konsumen, persaingan usaha, perlindungan data pribadi, dan ketentuan sektoral dapat menimbulkan konsekuensi berdasarkan masing-masing rezim hukum.
Permendag 19/2026 memberikan alasan bagi pelaku usaha untuk melakukan gap analysis terhadap kegiatan PMSE yang telah berjalan. Pemeriksaan terhadap perizinan, hubungan dengan merchant, kontrak, prosedur pengaduan, serta penggunaan AI akan membantu mengidentifikasi area yang memerlukan penyesuaian sebelum menimbulkan risiko kepatuhan maupun sengketa.
Penulis : Kayla Rose Khairunnisa
Jabatan : Associate