Perang dan Tubuh Perempuan: Mengapa Perempuan Menjadi Korban Terbesar dalam Konflik Bersenjata

Perang dan Tubuh Perempuan: Mengapa Perempuan Menjadi Korban Terbesar dalam Konflik Bersenjata

2026-03-16

Setiap tanggal 8 Maret dunia memperingati Hari Perempuan Internasional sebagai momentum refleksi atas perjuangan perempuan dalam mencapai kesetaraan dan keadilan. Namun, di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global dan diskursus tentang potensi konflik besar di masa depan, peringatan ini juga mengingatkan pada satu realitas yang sering diabaikan: dalam banyak perang, perempuan merupakan kelompok yang menanggung dampak paling panjang.

Pengalaman seorang janda Rwanda bernama Mukandoli menggambarkan secara nyata penderitaan tersebut. Setelah peristiwa Genosida Rwanda, ia mengetahui dirinya hamil akibat pemerkosaan yang dilakukan para pelaku kekerasan. Anak yang lahir dari peristiwa tersebut terus mengingatkannya pada trauma masa lalu, sementara tujuh anaknya yang lain meninggal akibat konflik. Bagi Mukandoli, perang tidak pernah benar-benar berakhir karena luka psikologis dan sosial yang ditinggalkannya terus hidup dalam kehidupan sehari-hari.

Kisah ini menunjukkan bahwa meskipun perang sering dipahami sebagai ranah militer yang didominasi laki-laki, perempuan dan anak-anak sipil justru menjadi kelompok yang paling banyak merasakan dampaknya. Penderitaan tersebut sering berlangsung jauh setelah konflik berakhir.

Perang Modern dan Meningkatnya Korban Sipil

Dinamika konflik global saat ini berbeda dengan perang pada abad sebelumnya. Banyak konflik modern tidak lagi berupa perang antarnegara, tetapi konflik internal seperti perang saudara yang terjadi di dalam suatu negara. Konflik semacam ini melibatkan berbagai kepentingan politik, etnis, agama, dan ekonomi yang saling berhadapan.

Situasi tersebut sering disebut sebagai complex emergencies, yaitu konflik berkepanjangan yang memicu krisis kemanusiaan luas dan sulit diselesaikan. Sejak awal 1990-an, konflik jenis ini semakin sering terjadi dan memiliki dampak yang lebih besar terhadap masyarakat sipil.

Laporan The State of the World’s Mothers dari Save the Children pada tahun 2002 menyebutkan bahwa dalam banyak perang saudara modern, tujuan konflik tidak hanya untuk mengalahkan lawan secara militer, tetapi juga menghancurkan budaya serta merusak kehidupan masyarakatnya.

Hal ini terlihat dalam berbagai konflik. Di wilayah Darfur, ribuan warga sipil terutama perempuan dan anak-anak dipaksa meninggalkan rumah mereka. Banyak di antara mereka mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya mengungsi ke negara tetangga. Sementara itu di Afghanistan pada tahun 1999, strategi “bumi hangus” dilakukan dengan membakar rumah, menghancurkan ladang pertanian, serta melarang penduduk kembali ke wilayah mereka.

Perubahan karakter perang ini juga terlihat dari komposisi korban konflik. Pada awal abad ke-20, korban sipil hanya sekitar lima persen dari total korban perang. Angka tersebut meningkat menjadi sekitar 65 persen pada masa Perang Dunia II, dan dalam sejumlah konflik modern bahkan mencapai hingga 90 persen.

Data dari UNHCR menunjukkan bahwa pada akhir 2009 terdapat sekitar 43,3 juta orang mengalami pengungsian paksa di seluruh dunia, dengan lebih dari 26 juta orang menerima bantuan dari organisasi tersebut.

Tubuh Perempuan sebagai Sasaran Kekerasan

Perempuan menghadapi kerentanan yang lebih kompleks dalam konflik bersenjata. Kerentanan ini sebagian besar berasal dari struktur sosial yang sudah timpang sebelum perang terjadi. Laporan United Nations pada tahun 2002 menegaskan bahwa struktur ekonomi, sosial, politik, hukum, dan budaya yang mempertahankan ketidaksetaraan gender masih ada di hampir semua negara.

Dalam banyak masyarakat, sistem patriarki memposisikan perempuan sebagai bagian dari kepemilikan keluarga. Ketimpangan relasi kuasa ini memperbesar risiko kekerasan terhadap perempuan ketika konflik terjadi.

Dalam bukunya Women, Violence, and War, Vesna Nikolic-Ristanovic menjelaskan bahwa perempuan merupakan korban non-kombatan dalam hampir semua bentuk peperangan, baik konflik internasional maupun konflik internal. Mereka mengalami berbagai bentuk kekerasan yang sebagian besar tidak terlihat atau tidak tercatat secara resmi.

Kerentanan ini juga berkaitan dengan konstruksi sosial yang memandang tubuh perempuan sebagai simbol komunitas atau bangsa. Menurut Nira Yuval-Davis, banyak komunitas nasional dibangun melalui konsep imagined community, yaitu gagasan bahwa suatu bangsa terbentuk melalui ikatan kelahiran dan garis keturunan. Dalam konteks ini, perempuan dipandang sebagai pihak yang mereproduksi anggota komunitas.

Pandangan tersebut membuat tubuh perempuan sering dijadikan sasaran kekerasan dalam konflik. Pemerkosaan sistematis, pemaksaan kehamilan, dan sterilisasi paksa kerap digunakan sebagai strategi untuk merendahkan atau menghancurkan komunitas lawan.

Pentingnya Perspektif Gender dalam Perdamaian

Pengalaman perempuan dalam perang menunjukkan bahwa konflik bersenjata bukan hanya persoalan militer atau geopolitik, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang berkaitan erat dengan relasi gender. Perempuan tidak hanya kehilangan keluarga, rumah, dan sumber penghidupan, tetapi juga menghadapi kekerasan yang berkaitan langsung dengan identitas gender mereka.

Dampak tersebut tidak berhenti ketika perang berakhir. Banyak perempuan harus membangun kembali kehidupan mereka di tengah trauma, kemiskinan, dan tanggung jawab sosial yang meningkat.

Karena itu, Hari Perempuan Internasional juga menjadi pengingat bahwa pengalaman perempuan dalam konflik perlu diakui secara serius. Perspektif gender penting dalam kebijakan perdamaian dan rekonstruksi pascakonflik agar proses perdamaian tidak mengabaikan kelompok yang paling lama menanggung dampak perang.


Referensi

  • United Nations. 2002. Women, Peace and Security Study.

  • Save the Children. 2002. The State of the World’s Mothers Report.

  • UNHCR. Data Global Forced Displacement Report.

  • Vesna Nikolic-Ristanovic. Women, Violence, and War.

  • Nira Yuval-Davis. Gender and Nation.

Penulis : Rahma Nurliana Setiawan 
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.