Perbedaan Penangguhan (Schorsing) dan Pencegahan (Stuiting) Daluwarsa dalam Hukum Perdata Indonesia

Perbedaan Penangguhan (Schorsing) dan Pencegahan (Stuiting) Daluwarsa dalam Hukum Perdata Indonesia

2026-06-26

Dalam hukum perdata, daluwarsa (verjaring) berfungsi menciptakan kepastian hukum. Melalui mekanisme ini, hukum membatasi kemungkinan suatu hak dituntut atau dipertahankan tanpa batas waktu. Pasal 1946 KUHPerdata mendefinisikan daluwarsa sebagai “lewat waktu,” yaitu:

“...sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat syarat yang ditentukan dalam undang-undang.”

Pengaturan mengenai daluwarsa terdapat dalam Buku IV KUHPerdata, khususnya Pasal 1946 hingga Pasal 1993. Dalam praktiknya, pembahasan mengenai daluwarsa sering berfokus tentang jangka waktu, contohnya daluwarsa umum selama 30 (tiga puluh) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 1967 KUHPerdata yang menyatakan:

Semua tuntutan hukum….hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun…”

Namun, penting untuk memahami keadaan-keadaan yang menyebabkan daluwarsa ditangguhkan dan diulang dari awal melalui pemutusan. KUHPerdata mengenal dua mekanisme utama, yaitu penghentian atau penangguhan daluwarsa (schorsing) dan pemutusan daluwarsa (stuiting).

Pembahasan ini mencoba memaparkan secara ringkas perihal schorsing dan stuiting di luar aspek hukum agraria dan perkawinan.

Pengertian Schorsing

Schorsing adalah bahwa waktu yang telah berlalu sebelum terjadinya penangguhan tetap diperhitungkan. Setelah keadaan yang menyebabkan penangguhan berakhir, perhitungan daluwarsa akan dilanjutkan dari titik terakhir sebelum penangguhan terjadi. Ringkasnya, schorsing tidak menghapus waktu yang telah berjalan, melainkan hanya membekukan daluwarsa.

KUHPerdata mengatur sebab-sebab penangguhan daluwarsa dalam Pasal 1986 sampai dengan Pasal 1992. Beberapa keadaan yang secara klasik diakui sebagai dasar schorsing antara lain:

  Pasal 1987 KUHPerdata terhadap orang belum dewasa maupun orang dalam pengampuan yang tidak dikecualikan undang-undang ;

  Pasal 1990 KUHPerdata suatu piutang yang bergantung kepada suatu syarat selama syarat tersebut tidak dipenuhi, asas actio nata (Simanjuntak, 2017, p. 334);

  Pasal 1991 KUHPerdata dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan warisan yang belum diterima atau belum diputuskan sikap para ahli warisnya.

Pengertian Stuiting

Berbeda dengan schorsing, stuiting adalah tindakan atau peristiwa hukum yang menyebabkan daluwarsa terputus dan harus dihitung kembali dari awal.

Karakteristik utama stuiting adalah bahwa seluruh waktu yang telah berjalan sebelum pemutusan menjadi tidak relevan untuk perhitungan berikutnya. Setelah terjadi stuiting, tenggang daluwarsa dimulai lagi dari titik nol.

KUHPerdata mengatur mekanisme ini terutama dalam Pasal 1978 sampai dengan Pasal 1985. Beberapa bentuk stuiting yang dikenal antara lain pengajuan gugatan dan pengakuan utang/hak.

1. Pengajuan Gugatan

Pasal 1979 dan Pasal 1980 KUHPerdata mengakui bahwa tindakan hukum berupa gugatan atau peringatan resmi kepada pihak yang berkewajiban dapat mencegah berlangsungnya daluwarsa. Hal ini termasuk pengajuan gugatan kepada hakim yang ternyata tidak berwenang.

2. Pengakuan Utang atau Pengakuan Hak

Pasal 1972 dan 1982 KUHPerdata mengatur bahwa pengakuan terhadap hak pihak yang diuntungkan oleh daluwarsa akan memutus daluwarsa yang sedang berjalan. Begitu pengakuan dilakukan, perhitungan daluwarsa dimulai kembali sejak tanggal pengakuan tersebut.

Adapun hal-hal yang membatalkan stuiting berdasarkan Pasal 1981 adalah apabila peringatan, pengakuan, maupun gugatan tersebut ditarik kembali, dinyatakan batal oleh hakim, atau digugurkan maupun ditolak oleh hakim (Simanjuntak, 2017, p. 334).

Akibat Terhadap Para Pihak Lain

Dalam keadaan tertentu pemutusan daluwarsa terhadap salah satu debitur tanggung renteng atau terhadap debitur utama dapat berdampak terhadap pihak lain yang terikat dalam hubungan hukum yang sama. Hal ini sesuai dengan Pasal 1983 KUHPerdata yang menyatakan

Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggung menanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain, bahkan pula terhadap para ahli waris mereka…”

Perbedaan Pokok antara Schorsing dan Stuiting

Perbedaan antara schorsing dan stuiting dapat dijelaskan melalui satu ilustrasi sederhana.

Apabila suatu hak tunduk pada daluwarsa selama 30 tahun dan telah berjalan selama 10 tahun, maka dalam hal terjadi schorsing, waktu yang telah berlalu tetap diperhitungkan sehingga setelah keadaan yang menyebabkan penangguhan berakhir, pemegang hak hanya memiliki sisa waktu 20 tahun.

Sebaliknya, dalam hal terjadi stuiting, daluwarsa dianggap terputus sehingga perhitungan yang telah berjalan sebelumnya tidak lagi diperhitungkan dan masa daluwarsa dimulai kembali dari awal, sehingga pemegang hak kembali memperoleh jangka waktu penuh selama 30 tahun.

Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Dalam litigasi, perbedaan antara schorsing dan stuiting sering menentukan berhasil atau tidaknya suatu eksepsi daluwarsa.

Tidak jarang pihak yang merasa memiliki hak beranggapan bahwa negosiasi, komunikasi bisnis, atau pembicaraan penyelesaian sengketa telah cukup untuk menghentikan daluwarsa. Padahal, dari perspektif hukum, tidak semua tindakan dapat dikualifikasikan sebagai stuiting.

Sebaliknya, terdapat pula keadaan-keadaan tertentu yang secara otomatis menyebabkan daluwarsa tidak berjalan karena undang-undang menganggap pihak yang bersangkutan belum mampu menggunakan haknya secara efektif.

Oleh karena itu, analisis daluwarsa tidak cukup berhenti pada pertanyaan mengenai berapa lama waktu telah berlalu. Yang sama pentingnya adalah menilai apakah selama periode tersebut terdapat keadaan yang menimbulkan schorsing atau tindakan yang menimbulkan stuiting.

Penutup

Walaupun sama-sama berkaitan dengan jalannya daluwarsa, schorsing dan stuiting memiliki konsekuensi hukum yang berbeda secara fundamental. Schorsing hanya menangguhkan sementara jalannya waktu tanpa menghapus masa yang telah berlalu. Sebaliknya, stuiting memutus daluwarsa dan menyebabkan perhitungan dimulai kembali dari awal.

Daftar Pustaka :

  1. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”)
  2. Simanjuntak, P. N. H. (2017). Hukum Perdata Indonesia (1st ed.). Kencana.

Penulis : M. Ardiansyah Arifin
Jabatan : Associate 

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.