Perbedaan Rule of Reason dan Per Se Illegal dalam Hukum Persaingan Usaha

Perbedaan Rule of Reason dan Per Se Illegal dalam Hukum Persaingan Usaha

2026-10-30

Persaingan usaha merupakan salah satu elemen penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan. Persaingan yang sehat dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan efisiensi, mengembangkan inovasi, serta menyediakan barang dan jasa dengan harga dan kualitas yang kompetitif bagi konsumen. Sebaliknya, persaingan yang tidak sehat dapat menimbulkan praktik monopoli, menghambat masuknya pesaing ke dalam pasar, dan merugikan kepentingan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.

Di Indonesia, pengaturan mengenai persaingan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5 Tahun 1999”). Undang-undang ini menjadi landasan hukum bagi pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha yang berpotensi menghambat persaingan. Berdasarkan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1999, pembentukan undang-undang tersebut bertujuan, antara lain, untuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dalam penerapannya, hukum persaingan usaha mengenal dua pendekatan utama untuk menilai apakah suatu tindakan atau perjanjian pelaku usaha melanggar ketentuan persaingan usaha, yaitu rule of reason dan per se illegal. Kedua pendekatan tersebut memiliki perbedaan mendasar dalam cara menilai suatu perilaku usaha, khususnya mengenai perlu atau tidaknya analisis lebih lanjut terhadap dampak perilaku tersebut terhadap persaingan di pasar. Pemahaman terhadap kedua pendekatan ini penting untuk menentukan bagaimana suatu dugaan pelanggaran dianalisis berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999.

A. Pengertian Rule of Reason

Rule of reason merupakan pendekatan hukum persaingan usaha yang menilai suatu tindakan atau perjanjian berdasarkan dampak dan konsekuensinya terhadap persaingan. Dalam pendekatan ini, suatu perilaku tidak serta-merta dianggap melanggar hukum hanya karena perilaku tersebut dilakukan oleh pelaku usaha. Diperlukan analisis lebih lanjut untuk menilai kondisi pasar, karakteristik tindakan, serta potensi atau akibatnya terhadap persaingan usaha.

Analisis tersebut dapat mencakup penentuan pasar bersangkutan, posisi pelaku usaha, hambatan masuk pasar, perilaku pesaing, serta pengaruh tindakan terhadap harga, kualitas, pilihan konsumen, dan efisiensi ekonomi. Dengan demikian, pendekatan rule of reason memberikan ruang untuk membedakan tindakan yang benar-benar merusak persaingan dari tindakan yang justru dapat memberikan manfaat ekonomi.

Dalam UU No. 5 Tahun 1999, karakteristik pendekatan ini dapat ditemukan, antara lain, dalam Pasal 11 mengenai kartel. Pasal tersebut melarang perjanjian antar pesaing untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran barang atau jasa yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Rumusan tersebut menunjukkan pentingnya menilai potensi dampak perjanjian terhadap persaingan.

Contohnya, beberapa perusahaan yang bergerak dalam industri yang sama melakukan koordinasi pembatasan produksi. Untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar Pasal 11, analisis tidak cukup berhenti pada keberadaan koordinasi antar pelaku usaha. Perlu ditelaah tujuan dan substansi perjanjian, kondisi pasar, serta potensi pembatasan persaingan yang ditimbulkannya. Meskipun demikian, pendekatan rule of reason tidak selalu mensyaratkan bahwa kerugian terhadap persaingan harus sudah benar-benar terjadi. Potensi akibat yang memenuhi unsur ketentuan undang-undang juga dapat menjadi dasar penilaian.

B. Pengertian Per Se Illegal

Berbeda dengan rule of reason, pendekatan per se illegal merupakan pendekatan yang menilai suatu tindakan berdasarkan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur larangan yang ditentukan dalam undang-undang, tanpa memerlukan pembuktian mendalam mengenai dampak aktual tindakan tersebut terhadap persaingan. Pendekatan ini umumnya diterapkan terhadap perilaku yang dipandang memiliki risiko anti persaingan yang tinggi dan tidak memerlukan analisis dampak pasar secara ekstensif untuk menentukan pelanggarannya.

Salah satu contoh yang lazim dikaitkan dengan pendekatan per se illegal adalah Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Ketentuan tersebut melarang pelaku usaha membuat perjanjian dengan pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan/atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. Dalam penerapan pendekatan per se illegal, fokus pembuktian diarahkan pada terpenuhinya unsur-unsur larangan, termasuk keberadaan perjanjian penetapan harga antar pesaing yang dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Sebagai ilustrasi, dua perusahaan yang bersaing dalam pasar produk yang sama sepakat menetapkan harga jual pada tingkat tertentu agar tidak saling bersaing melalui harga. Apabila unsur-unsur Pasal 5 ayat (1) terbukti terpenuhi dan tidak berlaku pengecualian yang relevan, pelanggaran dapat dinilai tanpa harus terlebih dahulu membuktikan secara terperinci berapa besar kerugian konsumen atau perubahan harga yang benar-benar terjadi akibat perjanjian tersebut.

Pendekatan ini memberikan manfaat berupa efisiensi penegakan hukum karena tidak setiap perkara memerlukan analisis ekonomi yang kompleks. Namun, penerapannya tetap harus dilakukan secara cermat. Penegak hukum perlu memastikan bahwa seluruh unsur pasal yang relevan benar-benar terpenuhi dan memperhatikan pengecualian yang diatur dalam undang-undang.

C. Perbedaan Rule of Reason dan Per Se Illegal

Perbedaan utama kedua pendekatan tersebut terletak pada metode penilaian terhadap perilaku pelaku usaha. Rule of reason menitikberatkan pada analisis mengenai dampak atau potensi dampak perilaku terhadap persaingan, sedangkan per se illegal lebih menitikberatkan pada pembuktian terpenuhinya unsur larangan yang ditentukan oleh undang-undang.

Dari segi pembuktian, pendekatan rule of reason pada umumnya membutuhkan pemeriksaan yang lebih luas, termasuk analisis pasar dan konsekuensi ekonomi dari tindakan yang dipersoalkan. Sementara itu, pendekatan per se illegal cenderung lebih sederhana karena tidak mensyaratkan pembuktian mendalam mengenai dampak anti persaingan aktual apabila unsur larangan yang relevan telah terpenuhi.

Dari segi tujuan, rule of reason memungkinkan penilaian yang lebih kontekstual terhadap perilaku usaha, termasuk membedakan dampak anti persaingan dari manfaat efisiensi yang relevan. Sebaliknya, per se illegal memberikan kepastian mengenai jenis perilaku tertentu yang dilarang dan membantu mencegah perilaku yang berisiko tinggi merusak persaingan.

Meskipun demikian, kedua pendekatan tersebut tidak dapat diterapkan secara sembarangan hanya berdasarkan penilaian subjektif terhadap suatu tindakan. Penentuan pendekatan harus memperhatikan rumusan pasal yang diduga dilanggar, karakteristik perilaku, serta perkembangan penafsiran dan penerapan hukum persaingan usaha oleh KPPU dan pengadilan. Kata-kata dalam suatu pasal, seperti “dilarang” atau “dapat mengakibatkan”, dapat menjadi petunjuk awal, tetapi tidak selalu menjadi satu-satunya penentu pendekatan yang digunakan.

D. Dasar Hukum dalam UU No. 5 Tahun 1999

UU No. 5 Tahun 1999 tidak mengatur rule of reason dan per se illegal sebagai dua kategori yang dirumuskan secara eksplisit dan menyeluruh dalam pasal tersendiri. Kedua pendekatan tersebut dipahami melalui penafsiran terhadap rumusan larangan dalam berbagai pasal dan penerapannya dalam penegakan hukum persaingan usaha.

Beberapa ketentuan yang relevan untuk memahami kedua pendekatan tersebut antara lain:

  • Pasal 3, yang menetapkan tujuan undang-undang, termasuk menjaga kepentingan umum, meningkatkan efisiensi ekonomi nasional, serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
  • Pasal 5 ayat (1), yang melarang perjanjian penetapan harga antara pelaku usaha pesaing dan lazim dijadikan contoh pendekatan per se illegal.
  • Pasal 11, yang mengatur perjanjian kartel dengan rumusan mengenai akibat yang dapat ditimbulkan terhadap praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, sehingga lazim dianalisis menggunakan pendekatan rule of reason.
  • Pasal 35, yang memberikan tugas kepada KPPU untuk menilai perjanjian atau kegiatan usaha yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Ketentuan-ketentuan tersebut perlu dibaca secara sistematis. Dalam praktiknya, analisis persaingan usaha tidak hanya bergantung pada bunyi satu pasal, tetapi juga pada unsur pelanggaran, karakteristik perilaku, konteks pasar, dan pedoman maupun putusan yang relevan. Oleh karena itu, penggolongan suatu ketentuan sebagai rule of reason atau per se illegal sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan konteks hukum dan penerapannya, bukan semata-mata berdasarkan pilihan kata dalam pasal.

Kesimpulan

Rule of reason dan per se illegal merupakan dua pendekatan penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia. Rule of reason menekankan analisis terhadap dampak atau potensi dampak suatu perilaku terhadap persaingan, sedangkan per se illegal berfokus pada pembuktian terpenuhinya unsur larangan tanpa mensyaratkan analisis mendalam terhadap dampak aktualnya.

Dalam kerangka UU No. 5 Tahun 1999, kedua pendekatan tersebut berperan dalam memastikan bahwa penilaian terhadap perilaku pelaku usaha dilakukan secara tepat. Pasal 5 ayat (1) mengenai penetapan harga merupakan contoh yang lazim dikaitkan dengan per se illegal, sedangkan Pasal 11 mengenai kartel merupakan contoh yang lazim dianalisis melalui rule of reason.

Pada akhirnya, pemilihan pendekatan yang tepat harus didasarkan pada rumusan ketentuan yang berlaku, unsur pelanggaran, serta karakteristik tindakan yang diperiksa. Pemahaman yang baik terhadap kedua pendekatan ini penting, baik bagi pelaku usaha dalam merancang strategi bisnis yang patuh terhadap hukum maupun bagi praktisi hukum dalam menilai risiko persaingan usaha secara akurat.

Penulis: Rafly Bisma Nazira Ismail
Jabatan: Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.