
Dalam suatu Perseroan Terbatas (PT), modal merupakan unsur fundamental yang menjadi dasar kegiatan usaha. Modal tersebut berasal dari penyetoran para pemegang saham sebagai bentuk partisipasi dalam perseroan. Pada umumnya, penyetoran saham dilakukan dalam bentuk uang. Namun demikian, perkembangan praktik bisnis menunjukkan bahwa kebutuhan permodalan tidak selalu dipenuhi melalui uang tunai, melainkan dapat berupa aset atau kekayaan lain yang memiliki nilai ekonomis.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) mengakomodasi kondisi tersebut melalui Pasal 34 ayat (1), yang memperbolehkan penyetoran modal saham dilakukan dalam bentuk uang maupun bentuk lainnya. Pengaturan ini memberikan fleksibilitas bagi para pendiri maupun pemegang saham, tetapi di sisi lain tetap memberikan batasan agar kepentingan perseroan, kreditor, dan pihak ketiga tetap terlindungi.
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum perseroan Indonesia tidak membatasi penyetoran modal hanya berupa uang tunai. Aset yang mempunyai nilai ekonomi juga dapat dijadikan sebagai setoran modal sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam praktik, penyetoran modal dalam bentuk lain sering dikenal sebagai inbreng, yaitu pemasukan barang atau kekayaan ke dalam perseroan sebagai pengganti penyetoran uang.
Persyaratan Penyetoran Saham dalam Bentuk Lain
Walaupun diperbolehkan, penyetoran saham dalam bentuk selain uang tidak dapat dilakukan secara bebas. Penjelasan Pasal 34 UUPT menetapkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi.
Pertama, objek yang dijadikan setoran dapat berupa benda berwujud maupun benda tidak berwujud. Dengan demikian, tidak hanya tanah, bangunan, kendaraan, atau mesin yang dapat dijadikan setoran modal, tetapi juga hak kekayaan intelektual, piutang, maupun aset tidak berwujud lainnya yang memiliki nilai ekonomi.
Kedua, aset tersebut harus dapat dinilai dengan uang. Persyaratan ini bertujuan agar besarnya modal yang disetor dapat dihitung secara pasti sehingga mencerminkan nilai modal perseroan yang sebenarnya.
Ketiga, aset tersebut harus benar-benar telah diterima oleh perseroan. Artinya, kepemilikan maupun penguasaan atas benda tersebut telah berpindah kepada perseroan sehingga menjadi bagian dari kekayaan perseroan.
Keempat, penyetoran dalam bentuk selain uang wajib disertai rincian yang menjelaskan nilai atau harga aset, jenis barang, status hukum, tempat kedudukan, serta informasi lain yang diperlukan untuk memberikan kepastian hukum mengenai objek yang disetorkan.
Persyaratan tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa modal perseroan benar-benar mencerminkan kekayaan yang dimiliki serta menghindari penyetoran aset fiktif maupun aset yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penentuan Nilai Wajar atas Setoran Modal
Pasal 34 ayat (2) UUPT menentukan bahwa penyetoran modal saham dalam bentuk selain uang harus dinilai berdasarkan nilai wajar (fair value).⁴ Pada dasarnya, nilai wajar ditentukan berdasarkan harga pasar (market value). Akan tetapi, apabila harga pasar tidak tersedia, penilaian dilakukan dengan menggunakan teknik penilaian yang paling sesuai berdasarkan karakteristik aset yang disetor dan informasi yang relevan.
Selain itu, apabila menggunakan jasa penilai, penilaian harus dilakukan oleh ahli yang independen atau tidak terafiliasi dengan perseroan. Independensi tersebut tercermin dari beberapa syarat, antara lain:
Ketentuan mengenai nilai wajar ini memiliki fungsi penting untuk mencegah praktik overvaluation maupun undervaluation terhadap aset yang dijadikan setoran modal. Dengan demikian, modal perseroan tetap mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya.
Apabila objek yang dijadikan setoran modal berupa benda tidak bergerak, UUPT memberikan persyaratan tambahan berupa kewajiban melakukan pengumuman kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) UUPT, penyetoran saham yang berbentuk benda tidak bergerak harus diumumkan dalam paling sedikit satu surat kabar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah Akta Pendirian ditandatangani atau setelah RUPS memutuskan penyetoran tersebut.
Kewajiban pengumuman ini merupakan implementasi asas publisitas. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan apabila ternyata benda yang dijadikan setoran modal bukan merupakan milik penyetor, melainkan milik pihak lain.
Dengan adanya mekanisme tersebut, hukum memberikan perlindungan tidak hanya kepada perseroan, tetapi juga kepada kreditor maupun pihak ketiga yang mungkin dirugikan akibat adanya sengketa kepemilikan atas aset yang disetorkan.
Penyetoran saham dalam bentuk lain merupakan salah satu bentuk fleksibilitas yang diberikan oleh UUPT dalam memenuhi kebutuhan permodalan Perseroan Terbatas. Namun demikian, fleksibilitas tersebut diimbangi dengan berbagai persyaratan yang ketat, mulai dari keharusan aset dapat dinilai dengan uang, benar-benar diserahkan kepada perseroan, hingga penentuan nilai wajarnya berdasarkan mekanisme yang objektif.
Di samping itu, terhadap penyetoran berupa benda tidak bergerak, undang-undang juga mewajibkan adanya pengumuman sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Dengan demikian, pengaturan mengenai penyetoran saham dalam bentuk lain tidak hanya bertujuan mempermudah penghimpunan modal, tetapi juga menjamin kepastian hukum, transparansi, serta perlindungan terhadap seluruh pihak yang berkepentingan.
Referensi :
Penulis : Tania Octaviona
Jabatan : Associate