Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian

Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) dalam Hukum Perjanjian

2026-02-03

Dalam hukum perjanjian, ada syarat sahnya sebuah perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, seperti kesepakatan antara para pihak, kecakapan, dan adanya hal tertentu serta sebab yang sah. Namun, dalam beberapa kasus, kesepakatan yang tampak sah bisa saja dipengaruhi oleh kondisi yang tidak bebas, seperti adanya ketidakseimbangan antara para pihak. Ini disebut sebagai penyalahgunaan keadaan atau Misbruik van Omstandigheden.

Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam KUHPerdata, konsep ini diakui dalam doktrin dan yurisprudensi sebagai cacat kehendak yang berkaitan dengan Pasal 1321 KUHPerdata. Penyalahgunaan keadaan terjadi ketika salah satu pihak memanfaatkan posisi lemah pihak lain. Misalnya, dari segi ekonomi atau psikologis—untuk memaksakan perjanjian yang merugikan pihak yang lebih lemah.

Penyalahgunaan keadaan tidak langsung membatalkan perjanjian, tetapi memberikan hak untuk membatalkan perjanjian tersebut. Dalam praktik peradilan, hakim akan menilai apakah perjanjian tersebut benar-benar lahir dari kehendak bebas, atau dipengaruhi oleh keadaan yang timpang.

Kriteria Penyalahgunaan Keadaan:

  1. Keadaan Istimewa: Salah satu pihak dalam posisi lemah, sedangkan pihak lain memiliki kekuasaan lebih.

  2. Kenbaarheid (Keterlihatan Keadaan): Pihak yang lebih kuat mengetahui bahwa persetujuan tersebut bukan berasal dari kehendak bebas.

  3. Penyalahgunaan (Missbruk): Pihak yang lebih kuat tetap melaksanakan perjanjian meski tahu pihak lemah tidak akan menyetujui dalam keadaan normal.

  4. Hubungan Kausal: Persetujuan yang diberikan oleh pihak lemah adalah akibat langsung dari keadaan tersebut.

Dalam hal ini, prinsip kebebasan berkontrak dapat dibatasi jika perjanjian melanggar asas itikad baik. Jadi, penting untuk memastikan bahwa setiap perjanjian benar-benar lahir dari kehendak bebas tanpa pemanfaatan kondisi pihak yang lebih lemah.

Referensi:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetbook). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. (1976). Jakarta: Pradnya Paramita.
2. Panggabean, Henry P. (1992). “Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda)”. Yogyakarta: Liberty.
3. Clarins, Sharon. “Penerapan Doktrin Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam Putusan Pengadilan Indonesia”. DHARMASISYA, Vol. 2, No. 2, (Juni 2022).

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.