
Pendahuluan
Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan besar dalam cara manusia mengolah informasi dan menghasilkan konten digital. Teknologi AI generatif kini mampu menghasilkan gambar, suara, video, maupun teks yang menyerupai kondisi nyata. Di satu sisi, perkembangan tersebut memberikan manfaat dalam berbagai bidang. Namun, di sisi lain, teknologi yang sama dapat disalahgunakan untuk melakukan kejahatan, salah satunya dengan memanfaatkan data pribadi seseorang untuk menciptakan identitas palsu.
Penyalahgunaan tersebut dapat dilakukan dengan menggabungkan berbagai informasi milik seseorang, seperti nama, foto, nomor telepon, alamat, data kependudukan, hingga data biometrik. Dengan bantuan AI, informasi tersebut dapat digunakan untuk menghasilkan foto, video, suara, atau profil digital yang seolah-olah benar-benar merepresentasikan korban. Kondisi ini menimbulkan risiko yang lebih kompleks dibandingkan pemalsuan identitas secara konvensional karena hasil manipulasi AI dapat dibuat semakin menyerupai identitas asli dan disebarkan secara cepat melalui sistem elektronik.
Persoalan tersebut menjadi semakin relevan dalam konteks hukum Indonesia. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas mengatur data pribadi sebagai objek yang memperoleh perlindungan hukum. Data biometrik bahkan termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik. UU PDP juga telah mengatur larangan memperoleh, mengungkapkan, menggunakan, serta membuat atau memalsukan data pribadi secara melawan hukum.
Dengan demikian, penggunaan AI tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan teknologi. Ketika teknologi tersebut digunakan untuk mengambil dan mengolah data pribadi seseorang tanpa hak hingga menghasilkan identitas palsu yang merugikan korban, terdapat aspek perlindungan data pribadi, hukum pidana, transaksi elektronik, serta pemulihan kerugian korban yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dibahas dalam artikel ini adalah:
Bagaimana bentuk perlindungan hukum dan upaya yang dapat dilakukan korban akibat penyalahgunaan tersebut?
Pembahasan
1.Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pembuatan Identitas Palsu Berbasis AI
Data pribadi merupakan informasi yang berkaitan dengan seseorang yang memungkinkan orang tersebut dapat diidentifikasi. Berdasarkan UU PDP, data pribadi dibedakan menjadi data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik. Data biometrik termasuk dalam kategori data pribadi yang bersifat spesifik.
Dalam praktiknya, pembuatan identitas palsu berbasis AI dapat terjadi melalui beberapa tahapan. Pelaku terlebih dahulu memperoleh data korban, baik melalui kebocoran data, pengumpulan dari media sosial, pengambilan tanpa izin, maupun cara lain. Data tersebut kemudian diproses menggunakan teknologi AI untuk menghasilkan identitas atau representasi digital baru. Misalnya, foto korban dapat dimanipulasi menjadi foto identitas tertentu, suara korban dapat direplikasi, atau wajah korban dapat ditempatkan dalam video yang sebenarnya tidak pernah dibuat oleh korban.
Dari perspektif UU PDP, tindakan tersebut dapat memenuhi beberapa bentuk pelanggaran. Pasal 65 ayat (1) melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud memperoleh keuntungan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi subjek data pribadi. Pasal 65 ayat (2) melarang pengungkapan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum, sedangkan Pasal 65 ayat (3) melarang penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum.
Lebih lanjut, Pasal 66 UU PDP memiliki relevansi yang sangat kuat terhadap pembuatan identitas palsu. Ketentuan tersebut melarang setiap orang membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 68 UU PDP berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Dengan demikian, AI pada dasarnya bukan merupakan objek tindak pidana tersendiri dalam konteks tersebut. AI merupakan sarana atau teknologi yang digunakan untuk melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh hukum. Fokus pertanggungjawaban tetap berada pada tindakan pelaku, data yang digunakan, tujuan penggunaan, serta akibat yang ditimbulkan.
2. Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku
Pertanggungjawaban pidana dapat dilihat berdasarkan bentuk perbuatan yang dilakukan. Apabila pelaku memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik korban secara melawan hukum, Pasal 67 ayat (1) UU PDP mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Apabila data tersebut diungkapkan secara melawan hukum, ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar. Sementara itu, penggunaan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Apabila perbuatan pelaku telah sampai pada tahap membuat atau memalsukan data pribadi, Pasal 68 UU PDP menjadi ketentuan yang secara khusus relevan. Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang lebih berat, yaitu penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. Selain pidana tersebut, Pasal 69 UU PDP memungkinkan adanya pidana tambahan berupa perampasan keuntungan atau harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.
Selain UU PDP, ketentuan pidana lain dapat diterapkan apabila identitas palsu tersebut digunakan untuk melakukan perbuatan lain. Misalnya, apabila identitas palsu digunakan untuk melakukan penipuan dan menggerakkan korban menyerahkan sesuatu karena penggunaan nama atau kedudukan palsu maupun tipu muslihat, perbuatan tersebut dapat dianalisis berdasarkan ketentuan penipuan, dalam KUHP juga menjelaskan bahwa penipuan dengan penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong saat ini dikodifikasikan dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Apabila pemalsuan tersebut berkaitan dengan dokumen atau surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau digunakan sebagai alat bukti, ketentuan mengenai pemalsuan surat dalam Pasal 391 KUHP juga dapat menjadi dasar analisis. Pasal tersebut mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsukan surat dengan maksud agar digunakan seolah-olah benar apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Hal tersebut menunjukkan bahwa satu rangkaian perbuatan berbasis AI dapat memiliki dimensi hukum yang berbeda. Penggunaan teknologi AI tidak secara otomatis menentukan satu jenis tindak pidana tertentu, melainkan harus dilihat dari keseluruhan perbuatan pelaku dan akibat hukumnya.
3. Perlindungan Hukum bagi Korban
Korban penyalahgunaan data pribadi berbasis AI membutuhkan perlindungan yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pemulihan terhadap kerugian korban. UU PDP memberikan mekanisme penyelesaian sengketa melalui arbitrase, pengadilan, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya. UU tersebut juga mengakui informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagai salah satu bentuk alat bukti dalam penyelesaian perkara perlindungan data pribadi.
Dalam praktiknya, korban perlu melakukan beberapa langkah untuk menjaga kepentingannya. Pertama, korban perlu mengamankan dan mendokumentasikan bukti digital, seperti tangkapan layar, tautan, waktu penyebaran, akun pelaku, rekaman komunikasi, serta dokumen atau transaksi yang berkaitan dengan identitas palsu tersebut. Bukti tersebut penting karena konten digital dapat dihapus atau diubah dengan cepat.
Kedua, korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum apabila terdapat indikasi pelanggaran pidana. Ketiga, apabila penyalahgunaan data berkaitan dengan pengendali atau prosesor data, korban dapat menggunakan hak-hak yang diberikan UU PDP untuk memperoleh informasi mengenai pemrosesan data dan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa yang tersedia.
Perlindungan juga perlu diarahkan pada pencegahan kerugian lanjutan. Korban dapat meminta penghapusan atau penghentian penyebaran konten melalui mekanisme yang tersedia pada platform digital dan, apabila relevan, mengambil langkah hukum untuk memperoleh pemulihan kerugian. Pendekatan tersebut penting karena kerugian akibat identitas palsu berbasis AI tidak selalu berupa kerugian ekonomi, tetapi juga dapat berupa kerugian terhadap reputasi, keamanan, serta hak pribadi korban.
Penutup
Kesimpulan
Penyalahgunaan data pribadi untuk menciptakan identitas palsu berbasis AI merupakan persoalan hukum yang memiliki dimensi kompleks. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah menyediakan dasar hukum yang cukup jelas melalui larangan memperoleh, mengungkapkan, dan menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum serta larangan membuat atau memalsukan data pribadi. Khusus untuk pembuatan atau pemalsuan data pribadi, Pasal 68 UU PDP memberikan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Namun, penerapan hukum terhadap penyalahgunaan AI harus tetap melihat keseluruhan rangkaian perbuatan. Apabila identitas palsu digunakan untuk melakukan penipuan, pemalsuan surat, atau perbuatan pidana lainnya, ketentuan dalam KUHP Nasional maupun peraturan perundang-undangan terkait dapat turut diterapkan sesuai dengan unsur tindak pidananya.
Perlindungan korban juga tidak cukup hanya melalui pemidanaan pelaku. Pengamanan bukti digital, penghentian penyebaran konten, penyelesaian sengketa, serta pemulihan kerugian menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum yang efektif. Ke depan, perkembangan teknologi AI perlu diikuti dengan penguatan mekanisme pencegahan, penegakan hukum, dan pemulihan korban agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan perlindungan hak atas data pribadi.
Daftar Pustaka:
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Penulis: Chairunnisa Yumna Risti
Jabatan: Associate