
Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan sehingga pengendalian atas perseroan tersebut beralih. Tidak hanya saham yang berpindah, tetapi juga seluruh kondisi hukum yang melekat, mulai dari aset, kewajiban, kontrak, perizinan, hingga potensi sengketa yang belum tentu tampak di permukaan. Untuk itu, Legal Due Diligence (“LDD”) menjadi penting untuk dilakukan.
Secara formal, LDD bertujuan untuk memperoleh gambaran status hukum dokumen yang diperiksa, memeriksa legalitas badan hukum perusahaan target, menilai tingkat kepatuhannya terhadap regulasi, serta memberikan pandangan hukum atas kebijakan yang relevan dengan transaksi. Namun lebih dari sekadar tujuan formal itu, LDD adalah cara bagi pembeli untuk benar-benar memahami apa yang hendak dibelinya sebelum harga dan syarat transaksi ditetapkan.
Manfaat bagi Kedua Pihak
LDD sering diasumsikan sebagai kepentingan pembeli semata, padahal manfaatnya dirasakan oleh kedua belah pihak. Bagi pembeli, LDD berfungsi sebagai alat penilaian yang objektif, landasan negosiasi, dan instrumen perlindungan kontraktual. Bagi penjual, LDD memfasilitasi kesiapan perusahaan untuk dijual, membantu pemenuhan kewajiban pengungkapan, dan yang tidak kalah penting, membatasi tanggung jawab penjual di kemudian hari apabila seluruh informasi material telah diungkapkan secara benar selama proses berlangsung.
Prosedur Pengambilalihan yang Wajib Dipahami
UUPT mengatur dua jalur pengambilalihan saham. Jalur pertama melalui direksi perseroan, yang mensyaratkan penyusunan rancangan pengambilalihan dan persetujuan RUPS. Jalur kedua, diatur dalam Pasal 125 ayat (7) UUPT, dilakukan langsung dari pemegang saham melalui perundingan dan kesepakatan, tanpa perlu rancangan formal. Meski lebih ringkas, jalur ini tetap mewajibkan pengumuman rencana kesepakatan dalam satu surat kabar dan pemberitahuan tertulis kepada karyawan, paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS, sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (8) jo. Pasal 125 ayat (7) UUPT. Kreditur kemudian diberi waktu 14 hari untuk mengajukan keberatan sebelum proses RUPS dilangsungkan.
Setelah RUPS, pengambilalihan saham wajib dituangkan dalam akta notaris berbahasa Indonesia. Pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM wajib disampaikan paling lambat 14 hari sejak pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham, sesuai Pasal 56 UUPT. Hasil akuisisi kemudian wajib diumumkan dalam surat kabar paling lambat 30 hari sejak tanggal berlakunya akuisisi. Selain regulasi eksternal, anggaran dasar perseroan juga dapat membatasi pengalihan saham melalui syarat persetujuan organ tertentu atau hak penawaran pertama kepada pemegang saham lain (right of first refusal), sebagaimana diatur dalam Pasal 57 dan Pasal 58 UUPT. Ketidakpatuhan terhadap prosedur-prosedur ini berpotensi menimbulkan sengketa atau ketidakabsahan transaksi.
Apa yang Diperiksa dalam LDD
Dalam praktiknya, LDD dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang dimulai dengan penandatanganan perjanjian kerahasiaan antara para pihak, pembentukan tim pemeriksa, penyusunan daftar permintaan dokumen, dan pelaksanaan pemeriksaan dokumen itu sendiri. Ruang lingkup dokumen yang diperiksa mencerminkan kompleksitas kondisi hukum suatu perusahaan. Pemeriksaan lazimnya mencakup dokumen anggaran dasar seperti akta pendirian, berita acara rapat pemegang saham, daftar pemegang saham, dan bukti penyetoran modal. Di samping itu, diperiksa pula dokumen aset perusahaan, perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga termasuk perjanjian utang-piutang dan kerja sama, seluruh perizinan yang dimiliki, dokumen ketenagakerjaan, polis asuransi, dan dokumen yang berkenaan dengan sengketa di dalam maupun di luar pengadilan.
Kedalaman pemeriksaan atas masing-masing kategori dokumen tersebut tidak bersifat seragam, melainkan bergantung pada tujuan strategis pengakuisisi. Apabila pengakuisisi terutama tertarik pada aset kekayaan intelektual, pemeriksaan perlu memusatkan perhatian pada portofolio paten, merek, hak cipta, dan rahasia dagang, termasuk potensi sengketa lisensi. Sebaliknya, apabila tujuan akuisisi adalah memperluas pangsa pasar, prioritas pemeriksaan bergeser ke kontrak pelanggan, kontrak pemasok, posisi kompetitif perusahaan target, serta kepatuhan regulasi yang memengaruhi keberlangsungan bisnis. Dalam situasi di mana pengakuisisi adalah pesaing langsung dari perusahaan target, perlindungan atas data sensitif bisnis perlu mendapat perhatian khusus, dan dalam beberapa kasus perlu dipertimbangkan keterlibatan tim yang ditunjuk secara khusus untuk menelaah informasi yang dibatasi aksesnya
LDD sebagai Pelindung Nilai Transaksi
Temuan LDD memberikan posisi tawar yang kuat dalam negosiasi. Risiko yang teridentifikasi dapat menjadi dasar penyesuaian harga, perubahan struktur transaksi, atau pengetatan klausul perlindungan dalam perjanjian. Keabsahan transaksi sendiri harus memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan dilaksanakan dengan itikad baik sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Dalam transaksi yang lebih kompleks, hasil LDD juga menjadi dasar penggunaan Warranty and Indemnity (W&I) Insurance, yang memungkinkan klaim atas pelanggaran garansi diarahkan kepada perusahaan asuransi, bukan langsung kepada penjual. Pengalihan risiko ini menjadi sangat krusial jika pembeli menginginkan penjual tetap bertahan di dalam perusahaan target dengan hubungan yang baik pasca-penutupan transaksi (closing). Oleh karena itu, dengan menyelaraskan proses due diligence terhadap tingkat toleransi risiko (risk tolerance) pembeli, penasihat hukum dapat membantu memastikan bahwa struktur dan ketentuan transaksi tersebut dapat diterima dengan aman oleh pembeli.
Pada akhirnya, LDD bukan hanya soal menemukan masalah. LDD juga adalah soal memastikan bahwa keputusan untuk mengakuisisi sebuah perusahaan dibuat dengan pemahaman yang utuh, jujur, dan terukur atas segala konsekuensi hukum yang mengikutinya.
Daftar Pustaka:
Perundang-undangan:
Website/Internet:
Jurnal:
Penulis : Raisha Inayah Dahlan
Jabatan : Associate