Penggabungan Usaha sebagai Instrumen Pemurnian Bisnis BUMN dalam Era Danantara: Tinjauan Hukum Korporasi terhadap Restrukturisasi Kelompok Usaha

Penggabungan Usaha sebagai Instrumen Pemurnian Bisnis BUMN dalam Era Danantara: Tinjauan Hukum Korporasi terhadap Restrukturisasi Kelompok Usaha

2026-07-23

Abstrak

Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) menandai perubahan paradigma pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari pendekatan administratif menuju pendekatan berbasis pengelolaan portofolio investasi. Salah satu implikasi strategisnya adalah meningkatnya kebutuhan melakukan business streamlining atau pemurnian bisnis melalui restrukturisasi kelompok usaha, termasuk penggabungan usaha (merger) terhadap entitas yang memiliki kesamaan fungsi, rantai nilai (value chain), maupun tujuan bisnis. Artikel ini mengkaji penggabungan usaha sebagai instrumen hukum korporasi dalam mendukung pemurnian bisnis BUMN dengan menelaah rezim hukum Perseroan Terbatas, hukum BUMN, hukum persaingan usaha, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

I. Pendahuluan

Selama dua dekade terakhir, BUMN berkembang melalui pembentukan berbagai anak perusahaan dan cucu perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan karakteristik yang beragam. Pola ekspansi tersebut memperluas kapasitas bisnis, tetapi pada saat yang sama melahirkan struktur korporasi yang kompleks, tumpang tindih, dan tidak selalu efisien dari sisi tata kelola maupun alokasi modal.

Pembentukan Danantara Indonesia melalui perubahan kerangka hukum BUMN memperlihatkan arah kebijakan baru pemerintah untuk menjadikan BUMN sebagai entitas investasi yang dikelola berdasarkan prinsip penciptaan nilai (value creation), optimalisasi portofolio, dan efisiensi struktur kelompok usaha. Dalam konteks tersebut, restrukturisasi melalui penggabungan usaha menjadi instrumen yang semakin relevan untuk menyederhanakan struktur kepemilikan, menghilangkan duplikasi fungsi, dan memperkuat fokus bisnis inti (core business).

Dengan demikian, penggabungan usaha tidak lagi dipandang semata sebagai tindakan hukum korporasi, melainkan sebagai bagian dari strategi transformasi kelembagaan BUMN.

II. Paradigma Baru Pengelolaan BUMN dalam Era Danantara

Perubahan terhadap UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 mengubah paradigma pengelolaan BUMN dengan menempatkan Danantara sebagai pengelola investasi atas penyertaan modal negara pada BUMN sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan ini memperkuat orientasi pengelolaan aset negara menuju peningkatan nilai investasi, efisiensi, dan daya saing. Dalam implementasinya, restrukturisasi korporasi termasuk pembentukan holding, subholding, penggabungan, peleburan, pemisahan, maupun divestasi menjadi instrumen strategis untuk mencapai tujuan tersebut.

Dalam praktik, pendekatan ini sejalan dengan tren restrukturisasi yang telah lebih dahulu dilakukan pada beberapa kelompok BUMN, antara lain melalui pembentukan holding sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, pelabuhan, dan asuransi. Danantara memperluas pendekatan tersebut dengan menempatkan efisiensi portofolio dan pengelolaan investasi sebagai orientasi utama.

III. Penggabungan Usaha sebagai Instrumen Pemurnian Bisnis

Secara hukum, penggabungan usaha merupakan salah satu bentuk reorganisasi korporasi yang mengakibatkan satu atau lebih perseroan menggabungkan diri ke dalam perseroan lain, sehingga seluruh aktiva, pasiva, hak, dan kewajibannya beralih demi hukum kepada perseroan penerima penggabungan, sedangkan perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.

Konsep tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya ketentuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perseroan. Ketentuan pelaksanaannya diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan UU Perseroan Terbatas.

Dalam konteks Danantara, penggabungan usaha tidak hanya dimaksudkan untuk menyederhanakan jumlah entitas, tetapi juga untuk:

  • menghilangkan duplikasi fungsi usaha;
  • mengintegrasikan aset dan sumber daya;
  • meningkatkan efisiensi biaya operasional;
  • memperkuat fokus terhadap bisnis inti;
  • menyederhanakan rantai pengambilan keputusan; dan
  • meningkatkan daya tarik investasi melalui struktur korporasi yang lebih sederhana.

IV. Landasan Hukum Restrukturisasi melalui Penggabungan Usaha

Penggabungan usaha BUMN tidak hanya tunduk pada UU Perseroan Terbatas, tetapi juga harus memperhatikan berbagai rezim hukum yang saling berkaitan.

Pertama, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur prosedur penyusunan Rancangan Penggabungan, persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris, persetujuan RUPS, perlindungan terhadap kreditur dan karyawan, penandatanganan Akta Penggabungan, hingga akibat hukum setelah tanggal efektif penggabungan.

Kedua, UU Nomor 5 Tahun 1999 beserta peraturan pelaksananya mengatur kewajiban notifikasi kepada KPPU apabila penggabungan memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan yang ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Kewajiban ini bertujuan mencegah terbentuknya struktur pasar yang berpotensi menghambat persaingan usaha.

Ketiga, restrukturisasi BUMN juga harus memperhatikan UU BUMN sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2025, beserta peraturan pelaksananya yang mengatur tata kelola penyertaan modal negara, pengelolaan investasi, serta kewenangan organ BUMN.

Keempat, dari perspektif tata kelola, Direksi dan Dewan Komisaris tetap terikat pada prinsip fiduciary duty, business judgment rule, dan good corporate governance, sehingga setiap keputusan restrukturisasi harus didasarkan pada analisis yang memadai, pertimbangan bisnis yang rasional, serta dokumentasi korporasi yang lengkap.

V. Pemurnian Bisnis sebagai Strategi Tata Kelola Korporasi

Dalam praktik internasional, restrukturisasi kelompok usaha melalui penggabungan entitas yang memiliki fungsi serupa merupakan strategi yang lazim dilakukan untuk meningkatkan efisiensi organisasi. Pendekatan tersebut dikenal sebagai business streamlining, yaitu penyederhanaan struktur usaha agar setiap entitas memiliki fungsi yang jelas, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, dan alokasi modal dapat dilakukan secara lebih optimal.

Bagi BUMN, strategi ini juga berkaitan erat dengan optimalisasi pengawasan, penyederhanaan proses pengambilan keputusan, serta peningkatan akuntabilitas. Semakin sederhana struktur kelompok usaha, semakin mudah pula penerapan sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan evaluasi kinerja.

Dengan demikian, penggabungan usaha dalam era Danantara tidak semata-mata bertujuan mengurangi jumlah perusahaan, tetapi menjadi instrumen untuk membangun struktur korporasi yang lebih sehat, fokus, dan berorientasi pada penciptaan nilai jangka panjang.

VI. Tantangan Hukum dalam Pelaksanaan Penggabungan

Meskipun memiliki manfaat strategis, pelaksanaan penggabungan usaha tetap menghadapi sejumlah tantangan hukum.

  1. Perlindungan terhadap kreditur dan karyawan harus menjadi perhatian utama karena UU Perseroan Terbatas memberikan hak kepada kreditur untuk mengajukan keberatan terhadap rencana penggabungan.
  2. Restrukturisasi harus dilakukan berdasarkan valuasi yang objektif guna memastikan bahwa setiap transaksi dalam kelompok usaha memenuhi prinsip kewajaran (arm's length principle).
  3. Setiap perubahan struktur kepemilikan dan pengendalian harus memperoleh persetujuan organ perseroan sesuai Anggaran Dasar dan ketentuan internal kelompok usaha.
  4. Penggabungan harus memperhatikan kewajiban pelaporan kepada Menteri Hukum dan, apabila memenuhi persyaratan, notifikasi kepada KPPU sesuai peraturan yang berlaku.

VII. Penutup

Pembentukan Danantara Indonesia menandai perubahan arah kebijakan pengelolaan BUMN menuju model pengelolaan portofolio investasi yang lebih profesional. Dalam paradigma tersebut, penggabungan usaha menjadi salah satu instrumen hukum yang paling efektif untuk melaksanakan pemurnian bisnis (business streamlining), menyederhanakan struktur kelompok usaha, dan meningkatkan efisiensi operasional.

Keberhasilan restrukturisasi tidak hanya ditentukan oleh pertimbangan bisnis, tetapi juga oleh kepatuhan terhadap rezim hukum korporasi. Oleh karena itu, setiap penggabungan usaha harus dirancang sebagai rangkaian aksi korporasi yang memenuhi ketentuan UU Perseroan Terbatas, hukum persaingan usaha, peraturan mengenai BUMN, serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan demikian, penggabungan usaha tidak hanya menghasilkan efisiensi organisasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan legitimasi bagi transformasi BUMN menuju entitas investasi yang berdaya saing global.

Referensi Peraturan Perundang-undangan:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas (sepanjang masih berlaku dan tidak bertentangan dengan UU PT).
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021.
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
  6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM mengenai tata cara pengajuan penggabungan perseroan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) (sesuai regulasi yang berlaku pada saat pelaksanaan transaksi).

Penulis : Samuel Pieter Pandapotan 
Jabatan : Associate  

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.