
Penerapan hukum internasional dalam sistem peradilan Indonesia selalu berkaitan dengan perdebatan klasik antara monisme dan dualisme. Pertanyaan utamanya adalah apakah hakim dapat menerapkan hukum internasional secara langsung di pengadilan nasional.
Menurut Umar Said Sugiarto, traktat atau perjanjian internasional merupakan salah satu sumber hukum formil yang berlaku di Indonesia (Sugiarto, 2021, hlm. 71). Namun, kedudukannya dalam praktik peradilan bergantung pada pendekatan teoritis yang dianut suatu negara.
Secara global terdapat dua teori utama. Monisme, sebagaimana dijelaskan oleh Hans Kelsen, memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai satu sistem normatif terpadu yang bersumber pada satu Grundnorm (Rigaux, 1998, hlm. 329–330). Dalam negara penganut monisme, perjanjian internasional berlaku otomatis setelah diratifikasi, kecuali jika disyaratkan aturan pelaksana (Aprianto, 2022, hlm. 581–582).
Sebaliknya, dualisme memandang hukum nasional dan hukum internasional sebagai dua sistem terpisah. Heinrich Triepel berpendapat bahwa keduanya berbeda dari sisi subjek yang diatur dan sumber hukumnya (Starke, 1936, hlm. 70). Hukum nasional mengatur hubungan negara dan individu, sedangkan hukum internasional mengatur hubungan antarnegara. Sumber hukum nasional berasal dari kehendak negara, sementara hukum internasional berasal dari kehendak kolektif negara-negara.
Pandangan serupa disampaikan oleh Dionisio Anzilotti. Ia menegaskan bahwa hukum internasional mengikat negara berdasarkan prinsip pacta sunt servanda dan hanya dapat diubah melalui mekanisme internasional, sedangkan hukum nasional berubah melalui prosedur konstitusional domestik (Starke, 1936, hlm. 73). Konsekuensinya, perjanjian internasional harus ditransformasikan terlebih dahulu ke dalam hukum nasional agar dapat berlaku.
Secara normatif, Indonesia cenderung menganut dualisme prosedural. Hal ini terlihat dari praktik transformasi perjanjian internasional melalui undang-undang, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000. Ketentuan tersebut berakar pada Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 11 yang mengatur kewenangan Presiden dalam membuat perjanjian dengan persetujuan DPR.
Model ini menunjukkan bahwa perjanjian internasional tidak otomatis berlaku sebagai hukum positif tanpa proses ratifikasi atau pengesahan. Namun, pendekatan prosedural ini tidak menutup kemungkinan penggunaan norma internasional sebagai alat interpretasi.
Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggunakan hukum internasional sebagai instrumen interpretatif.
Dalam Putusan MK Nomor 006/PUU-IV/2006, Mahkamah mengutip Basic Principles and Guidelines on the Right to a Remedy and Reparation for Victims of Gross Violations of International Human Rights Law (Resolusi Majelis Umum PBB No. 60/147) untuk memperkuat argumentasi konstitusional terkait hak atas pemulihan.
Pada Putusan MK Nomor 1/PUU-VIII/2010, Mahkamah merujuk General Comment Komite Hak Anak PBB (10 Februari 2007) dalam menentukan batas usia pertanggungjawaban pidana anak sesuai dengan ketentuan dalam UU Pengadilan Anak 1997.
Selain itu, dalam Putusan MK Nomor 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan 008/PUU-III/2005, Mahkamah mengutip berbagai instrumen internasional seperti Piagam WHO, Universal Declaration of Human Rights, International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights, dan Convention on the Rights of the Child.
Menariknya, Mahkamah tidak hanya menggunakan perjanjian internasional yang telah diratifikasi, tetapi juga instrumen soft law seperti resolusi PBB dan general comment yang tidak mengikat secara hukum.
Dari yurisprudensi tersebut terlihat bahwa Indonesia menganut dualisme secara prosedural, tetapi terbuka secara substantif. Perjanjian internasional memang memerlukan ratifikasi untuk menjadi hukum positif, namun norma internasional dapat digunakan sebagai rujukan interpretasi konstitusional.
Pendekatan ini menunjukkan harmonisasi antara hukum nasional dan hukum internasional. Hukum internasional berfungsi memperkaya penafsiran hak konstitusional dan memperkuat perlindungan hak asasi manusia tanpa harus selalu bersifat self-executing.
Ke depan, diperlukan konsistensi metodologis dalam penggunaan norma internasional oleh peradilan. Batas antara norma yang mengikat dan yang persuasif perlu ditegaskan agar integrasi hukum internasional tetap konstitusional, sistematis, dan menjaga prinsip kedaulatan hukum nasional.
Penulis : M. Ardiansyah Arifin
Jabatan : Associate