
Erupsi gunung berapi dapat mengganggu bahkan membahayakan operasional penerbangan karena abu vulkanik yang masuk ke mesin pesawat dapat mengganggu kinerja mesin, bahkan dalam kondisi tertentu dapat menyebabkan engine failure atau hilangnya daya dorong. Dalam kondisi tersebut, pihak maskapai dapat membatalkan penerbangan demi keselamatan penumpang. Di saat yang sama, pembatalan tersebut juga dapat menimbulkan kerugian bagi penumpang yang telah membeli tiket dan memiliki rencana perjalanan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan force majeure dalam pembatalan penerbangan serta bagaimana kondisi tersebut mempengaruhi hak penumpang atas pengembalian biaya tiket, pengalihan penerbangan, atau bentuk perlindungan lainnya.
Pembatalan Penerbangan dalam Perspektif Keselamatan Penerbangan
Pembatalan penerbangan akibat erupsi pada dasarnya dapat menjadi langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan penerbangan sebagaimana Pasal 3 UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan) yang menempatkan keselamatan sebagai salah satu tujuan penyelenggaraan penerbangan. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 264 ayat (1) dan (2) yang mengatur bahwa pada kawasan udara berbahaya dapat dilakukan pembatasan kegiatan penerbangan yang bersifat tidak tetap dan tidak menyeluruh sesuai dengan kondisi alam. Dengan demikian, pembatalan akibat abu vulkanik tidak serta-merta menunjukkan kesalahan maskapai, melainkan merupakan tindakan yang diperlukan untuk menyesuaikan operasional penerbangan dengan kondisi alam dan menjaga keselamatan penumpang.
Erupsi Gunung Berapi sebagai Keadaan Force Majeure
Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata dapat menjadi dasar bagi maskapai untuk mengajukan force majeure apabila erupsi gunung berapi menyebabkan penerbangan tidak dapat dilaksanakan dan keadaan tersebut berada di luar kendali maskapai. Namun, terjadinya erupsi tidak otomatis berarti force majeure karena tetap harus dipertimbangkan apakah peristiwa tersebut benar-benar menghalangi pelaksanaan penerbangan dan memiliki hubungan kausalitas dengan pembatalan. Erupsi sebagai peristiwa alam perlu dilihat berdasarkan dampaknya terhadap operasional penerbangan, seperti penyebaran abu vulkanik dan penutupan wilayah udara, sehingga kondisi tersebut memang membuat penerbangan tidak dapat dilakukan secara aman dan wajar.
Hak Penumpang atas Pembatalan Penerbangan
Meskipun pembatalan penerbangan disebabkan oleh keadaan di luar kendali maskapai, penumpang tetap memiliki hak atas penyelesaian akibat tidak terlaksananya penerbangan. Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) memberikan hak kepada konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta hak memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Sejalan dengan itu, Pasal 7 UUPK mewajibkan pelaku usaha memberikan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian apabila jasa yang diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian. Berkaitan dengan hukum penerbangan, Pasal 3 jo. Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia mengatur bahwa dalam kondisi tertentu penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau memperoleh pengembalian seluruh biaya tiket. Dengan demikian, keadaan force majeure tidak serta-merta menghilangkan hak penumpang atas penyelesaian ketika penerbangan dibatalkan.
Batas Tanggung Jawab Maskapai terhadap Kerugian Penumpang
Ketika penerbangan dibatalkan akibat erupsi, maskapai tetap memiliki tanggung jawab terhadap penumpang, terutama dengan memberikan pengembalian biaya tiket atau pengalihan penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, tanggung jawab tersebut tidak serta-merta mencakup seluruh kerugian tambahan yang dialami penumpang, seperti biaya hotel, transportasi lanjutan, biaya acara, atau kerugian bisnis. Dalam hal pembatalan benar-benar disebabkan oleh erupsi sebagai keadaan di luar kendali maskapai, Pasal 146 UU Penerbangan memberikan pengecualian terhadap tanggung jawab pengangkut atas keterlambatan yang disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional, sementara Pasal 19 UUPK pada prinsipnya mewajibkan pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Dengan demikian, maskapai tetap wajib memenuhi hak penumpang atas jasa yang tidak terlaksana, tetapi tidak otomatis wajib mengganti seluruh kerugian lanjutan apabila pembatalan terjadi karena keadaan force majeure dan tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian maskapai.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa erupsi gunung berapi dapat dikategorikan sebagai force majeure sebagai keadaan yang berada di luar kendali maskapai dan menyebabkan penerbangan tidak dapat dilakukan demi keamanan dan keselamatan para penumpang. Kondisi tersebut dapat menjadi dasar untuk menilai adanya pengecualian terhadap tanggung jawab maskapai atas pembatalan penerbangan, dengan tetap memperhatikan pemenuhan hak penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, kerugian tambahan seperti biaya hotel atau transportasi tidak otomatis menjadi tanggung jawab maskapai dan harus dilihat berdasarkan penyebab serta hubungan kausalitasnya dengan pembatalan.
Referensi:
Penulis : Saniyah El Ismah
Jabatan : Associate