
Pendahuluan
Teknologi pengawasan visual berbasis Closed-Circuit Television (“CCTV”) kini semakin terintegrasi di ruang publik guna menjaga keselamatan masyarakat, memantau kondisi keamanan, serta meminimalkan potensi tindak kejahatan. Sayangnya, di sisi lain, penggunaan teknologi CCTV juga memunculkan persoalan dalam perspektif pelindungan Data Pribadi, terutama ketika rekaman visual memungkinkan seseorang untuk dikenali atau diidentifikasi. Informasi yang berkaitan dengan karakteristik fisik seseorang dan dapat digunakan untuk mengidentifikasi individu tersebut merupakan bagian dari data biometrik. Dengan demikian, kepentingan untuk menciptakan keamanan publik perlu ditempatkan dalam keseimbangan dengan hak individu atas pelindungan Data Pribadi.
Persoalan tersebut kian semakin relevan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“PP 33/2026”). PP 33/2026 hadir sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Dalam PP 33/2026, Data Pribadi didefinisikan sebagai data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
Artikel ini menganalisis batasan pemrosesan Data Pribadi melalui penggunaan teknologi pengawasan visual di ruang publik sebagaimana diatur dalam PP 33/2026, dengan menitikberatkan pada keseimbangan antara kebutuhan untuk menjamin keamanan publik dan pelindungan hak Subjek Data Pribadi.
Berdasarkan Pasal 5 PP 33/2026, Data Pribadi terdiri atas Data Pribadi yang bersifat spesifik dan Data Pribadi yang bersifat umum. Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PP 33/2026, meliputi antara lain, data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data Anak, dan data keuangan pribadi.
Pengaturan tersebut memiliki relevansi dengan penggunaan teknologi pengawasan visual karena perkembangan teknologi memungkinkan rekaman visual tidak hanya digunakan untuk melihat atau merekam aktivitas seseorang, tetapi juga untuk mengidentifikasi individu melalui karakteristik tertentu. Dalam hal teknologi pengawasan visual menggunakan karakteristik fisik atau biologis seseorang untuk melakukan identifikasi, informasi tersebut dikategorikan sebagai Data Pribadi yang sifatnya spesifik. Dengan demikian, penggunaan CCTV yang menghasilkan atau memproses informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang tidak dapat dipandang semata-mata sebagai aktivitas perekaman biasa, tetapi perlu dilihat sebagai kegiatan pemrosesan Data Pribadi.
Dalam konteks tersebut, pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan tujuan serta mengendalikan proses pemrosesan data melalui penggunaan CCTV dapat dikategorikan sebagai Pengendali Data Pribadi. Kedudukan tersebut menimbulkan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pemrosesan dilaksanakan berdasarkan dasar hukum yang sah serta memenuhi ketentuan mengenai pelindungan Data Pribadi. Hal ini penting karena PP 33/2026 mewajibkan adanya dasar pemrosesan sebelum Pengendali Data Pribadi melakukan pemrosesan. Oleh karena itu, penggunaan teknologi pengawasan visual di ruang publik harus ditempatkan dalam kerangka pemrosesan Data Pribadi yang memiliki dasar dan batas hukum yang jelas.
Selanjutnya, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Pengendali Data Pribadi wajib memiliki dasar pemrosesan sebelum melakukan pemrosesan.Dasar tersebut meliputi persetujuan yang sah secara eksplisit, pemenuhan kewajiban perjanjian, pemenuhan kewajiban hukum, pelindungan kepentingan vital, pelaksanaan tugas untuk kepentingan umum atau pelayanan publik, serta pemenuhan kepentingan sah lainnya.
Dalam penggunaan teknologi pengawasan visual, persetujuan dapat menjadi dasar pemrosesan sepanjang diperoleh secara bebas, sadar, spesifik, dan tidak ambigu. Namun, penggunaan CCTV untuk kepentingan tertentu tidak selalu bergantung pada persetujuan. Pemrosesan dapat didasarkan pada kewajiban hukum atau pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum dan pelayanan publik apabila memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, PP 33/2026 mengenal dasar kepentingan sah lainnya (legitimate interest) dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, serta keseimbangan antara kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi. Penjelasan PP 33/2026 menyatakan bahwa kepentingan sah tersebut antara lain dapat mencakup pemantauan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan pencegahan kejahatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kepentingan keamanan dapat menjadi dasar pengawasan visual, tetapi tetap harus memenuhi batasan pemrosesan Data Pribadi.
Penggunaan teknologi pengawasan visual di ruang publik tidak dapat dibenarkan semata-mata dengan alasan keamanan. Dasar pemrosesan harus ditentukan berdasarkan maksud, tujuan, dan kebutuhan pemrosesan serta memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
PP 33/2026 telah memberikan ketentuan pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Pembatasan tersebut menunjukkan bahwa tujuan keamanan harus disertai dengan kebutuhan yang nyata dan proporsional. Ketentuan lainnya mengenai pembatasan pemasangan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum tercantum pada Pasal 18 dan Pasal 19 PP 33/2026. Selain itu, PP 33/2026 secara tegas mewajibkan Pengendali Data Pribadi memastikan pemrosesan Data Pribadi tidak bersifat diskriminatif terhadap Subjek Data Pribadi.
Dengan demikian, pengawasan visual yang dilakukan secara terus-menerus, terutama apabila disertai teknologi pengenalan wajah, berpotensi menjadi bentuk pengawasan yang berlebihan apabila tidak dibatasi oleh tujuan dan kebutuhan yang jelas. Semakin jauh teknologi digunakan untuk mengidentifikasi dan memantau individu, semakin besar pula risiko terhadap hak Subjek Data Pribadi. Oleh karena itu, penggunaan teknologi pengawasan visual harus dibatasi pada tingkat yang diperlukan untuk mencapai tujuan keamanan dan tidak digunakan untuk tujuan lain di luar dasar pemrosesan yang telah ditentukan.
Kesimpulan
Penggunaan teknologi pengawasan visual di ruang publik pada dasarnya dapat dilakukan sepanjang pemrosesan Data Pribadi yang dihasilkan memiliki dasar pemrosesan yang sah. PP 33/2026 memberikan beberapa dasar yang relevan, antara lain persetujuan, pemenuhan kewajiban hukum, kepentingan umum atau pelayanan publik, serta kepentingan sah lainnya. Kepentingan sah tersebut dapat mencakup pemantauan keamanan dan pencegahan kejahatan, tetapi tetap harus memperhatikan tujuan, kebutuhan, serta keseimbangan antara kepentingan Pengendali Data Pribadi dan hak Subjek Data Pribadi.
Penggunaan teknologi pengawasan visual perlu dibatasi pada tujuan yang jelas dan sesuai dengan dasar pemrosesan yang sah. Pengendali Data Pribadi juga perlu memastikan bahwa pengawasan dilakukan secara proporsional dan tidak melampaui kebutuhan keamanan yang hendak dicapai. Khusus penggunaan teknologi yang memungkinkan identifikasi individu, diperlukan perhatian lebih terhadap pelindungan Data Pribadi karena data biometrik termasuk Data Pribadi yang bersifat spesifik.
Referensi :
Penulis : Irham Udhayana
Jabatan : Associate