Pelecehan Seksual Virtual (Virtual Sexual Harassment) dalam Ekosistem Metaverse: Tantangan Perluasan Delik Hukum Pidana

Pelecehan Seksual Virtual (Virtual Sexual Harassment) dalam Ekosistem Metaverse: Tantangan Perluasan Delik Hukum Pidana

2026-06-02

Pendahuluan

Perkembangan teknologi digital telah melahirkan suatu ruang interaksi baru yang dikenal sebagai metaverse. Metaverse merupakan lingkungan virtual tiga dimensi yang memungkinkan pengguna berinteraksi melalui representasi digital yang disebut avatar. Di dalam ruang ini, pengguna dapat bekerja, bermain, berkomunikasi, hingga membangun hubungan sosial layaknya di dunia nyata. Namun, seiring dengan berkembangnya teknologi tersebut, muncul pula berbagai bentuk kejahatan baru, salah satunya adalah pelecehan seksual virtual (virtual sexual harassment). 

Kasus pelecehan seksual di metaverse mulai mendapat perhatian dunia setelah sejumlah pengguna melaporkan avatar mereka mengalami tindakan seperti perabaan, sentuhan seksual tanpa persetujuan, komentar seksual, hingga simulasi pemerkosaan oleh avatar lain. Meskipun tidak terjadi kontak fisik secara langsung terhadap tubuh korban, berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban tetap dapat mengalami trauma psikologis, rasa takut, malu, dan tekanan emosional yang serupa dengan korban pelecehan seksual di dunia nyata. 

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan hukum yang penting: apakah tindakan pelecehan terhadap avatar di dunia virtual dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan dijerat menggunakan peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan karena hukum pidana Indonesia pada dasarnya dibangun untuk mengatur tindakan yang terjadi di dunia nyata, sementara metaverse menghadirkan ruang sosial baru yang belum secara eksplisit diatur dalam regulasi nasional.

Konsep Pelecehan Seksual Virtual dalam Metaverse

Pelecehan seksual virtual dapat diartikan sebagai segala bentuk tindakan bernuansa seksual yang dilakukan tanpa persetujuan korban melalui media digital atau lingkungan virtual. Dalam konteks metaverse, tindakan tersebut dilakukan melalui avatar yang mewakili identitas pengguna.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual virtual antara lain:

  1. Menyentuh atau meraba avatar korban secara seksual tanpa persetujuan.
  2. Mengeluarkan komentar seksual yang tidak diinginkan.
  3. Mengikuti atau menguntit avatar korban secara terus-menerus (virtual stalking).
  4. Melakukan simulasi hubungan seksual terhadap avatar korban.
  5. Memaksa korban melihat konten seksual dalam ruang virtual.
  6. Mengambil atau memanipulasi identitas digital korban untuk tujuan seksual.

Meskipun objek yang disentuh hanyalah avatar, pengalaman imersif yang ditawarkan teknologi Virtual Reality (VR) menyebabkan banyak pengguna merasakan pengalaman tersebut secara personal. Batas antara identitas fisik dan identitas digital menjadi semakin kabur sehingga serangan terhadap avatar sering kali dirasakan sebagai serangan terhadap diri pengguna itu sendiri. 

Dalam beberapa kasus internasional, korban mengaku mengalami kecemasan, ketakutan, bahkan menghentikan penggunaan platform metaverse akibat tindakan pelecehan yang diterimanya. Hal ini menunjukkan bahwa dampak psikologis dari kejahatan virtual tidak dapat dianggap remeh hanya karena tidak menimbulkan luka fisik.

Pelecehan Seksual Avatar dan Prinsip Hukum Pidana

Dalam hukum pidana dikenal prinsip nullum crimen sine lege, yaitu tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya aturan hukum yang mengaturnya terlebih dahulu. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP yang menegaskan asas legalitas.

Permasalahan utama dalam kasus pelecehan seksual terhadap avatar adalah belum adanya ketentuan yang secara eksplisit mengatur kejahatan seksual di metaverse. Akibatnya, aparat penegak hukum menghadapi kesulitan dalam menentukan pasal yang tepat untuk menjerat pelaku.

Di sisi lain, perkembangan hukum pidana modern menunjukkan adanya kecenderungan untuk memperluas perlindungan hukum terhadap korban seiring munculnya bentuk-bentuk kejahatan baru berbasis teknologi. Oleh karena itu, diperlukan analisis apakah unsur-unsur tindak pidana dalam UU ITE maupun UU TPKS dapat ditafsirkan secara ekstensif untuk mencakup tindakan pelecehan seksual virtual.

Potensi Penerapan UU ITE

UU ITE merupakan instrumen hukum yang selama ini digunakan untuk menangani berbagai bentuk kejahatan siber di Indonesia. Dalam konteks pelecehan seksual virtual, UU ITE berpotensi digunakan apabila tindakan pelaku melibatkan transmisi informasi elektronik yang mengandung unsur kesusilaan.

Sebagai contoh, apabila pelaku mengirimkan pesan, gambar, suara, atau konten seksual kepada korban melalui platform metaverse, maka tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai muatan yang melanggar kesusilaan dalam UU ITE.

Namun demikian, terdapat beberapa keterbatasan. Pertama, UU ITE pada dasarnya lebih berfokus pada informasi elektronik atau konten digital yang ditransmisikan melalui sistem elektronik. Sementara itu, pelecehan seksual dalam metaverse sering kali berbentuk tindakan avatar terhadap avatar tanpa adanya pengiriman konten tertentu.

Kedua, banyak tindakan pelecehan virtual berupa gerakan tubuh avatar yang menyerupai tindakan seksual. Bentuk perilaku seperti ini belum secara jelas masuk ke dalam rumusan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE.

Ketiga, pembuktian juga menjadi tantangan tersendiri. Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan identitas pelaku, merekam aktivitas virtual yang terjadi, serta menunjukkan hubungan antara tindakan avatar dengan pengguna yang mengendalikan avatar tersebut.

Oleh karena itu, meskipun UU ITE dapat digunakan untuk menjerat beberapa bentuk pelecehan seksual berbasis digital, penerapannya terhadap pelecehan seksual avatar di metaverse masih menghadapi berbagai keterbatasan normatif.   

Potensi Penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)

Dibandingkan UU ITE, UU TPKS memiliki ruang yang lebih luas untuk menjangkau fenomena pelecehan seksual virtual. Pasal 4 UU TPKS mengatur berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual nonfisik dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 

Pelecehan seksual nonfisik menurut UU TPKS mencakup pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas lain yang mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan, mempermalukan, atau menyerang martabat seseorang. Selain itu, UU TPKS juga mengakui keberadaan kekerasan seksual berbasis elektronik sebagai salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual. 

Jika ditafsirkan secara progresif, tindakan avatar yang melakukan gerakan seksual terhadap avatar korban tanpa persetujuan dapat dipandang sebagai bentuk pelecehan seksual nonfisik. Hal ini karena substansi perbuatannya tetap berupa tindakan seksual yang ditujukan kepada korban dan menimbulkan dampak psikologis. 

Lebih lanjut, apabila tindakan tersebut dilakukan melalui sarana elektronik dan terjadi dalam lingkungan digital, maka terdapat argumentasi bahwa perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik.

Namun demikian, persoalan muncul ketika objek yang menjadi sasaran tindakan adalah avatar, bukan tubuh fisik korban. UU TPKS belum secara eksplisit mengatur hubungan hukum antara identitas digital dan identitas fisik seseorang. Akibatnya, masih terdapat ruang perdebatan mengenai apakah serangan terhadap avatar dapat dianggap sebagai serangan terhadap individu yang mengendalikan avatar tersebut.

Meski demikian, pendekatan yang berorientasi pada perlindungan korban (victim-oriented approach) cenderung menempatkan dampak psikologis sebagai faktor penting. Jika korban mengalami penderitaan mental akibat tindakan tersebut, maka argumentasi untuk menerapkan UU TPKS menjadi semakin kuat.

Tantangan Perluasan Delik Hukum Pidana

Terdapat beberapa tantangan utama dalam memperluas delik hukum pidana terhadap pelecehan seksual virtual di metaverse, di antaranya:

1. Identitas Digital

Dalam metaverse, pelaku dapat menggunakan identitas anonim atau avatar yang berbeda dari identitas aslinya. Hal ini menyulitkan proses identifikasi dan pertanggungjawaban pidana.

2. Pembuktian

Proses pembuktian memerlukan bukti digital seperti rekaman aktivitas virtual, tangkapan layar, log sistem, atau data server platform metaverse. Tidak semua platform menyediakan mekanisme penyimpanan data yang memadai untuk kepentingan penegakan hukum.

3. Yurisdiksi

Metaverse bersifat lintas negara. Pelaku dan korban dapat berada di negara yang berbeda, sementara server platform berada di negara lain. Kondisi ini menimbulkan persoalan yurisdiksi dan kerja sama internasional dalam penegakan hukum. 

4. Pengakuan Kerugian Psikologis

Sebagian pihak masih memandang bahwa karena tidak terjadi kontak fisik, maka tindakan terhadap avatar tidak dapat disamakan dengan pelecehan seksual. Padahal berbagai penelitian menunjukkan bahwa korban tetap dapat mengalami dampak psikologis yang serius. 

Urgensi Pembentukan Regulasi Khusus

Melihat perkembangan teknologi yang sangat cepat, Indonesia perlu mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus mengenai tindak pidana dalam metaverse.

Regulasi tersebut setidaknya perlu mengatur:

  1. Definisi pelecehan seksual virtual.
  2. Pengakuan terhadap identitas digital sebagai subjek perlindungan hukum.
  3. Standar pembuktian dalam kejahatan metaverse.
  4. Kewajiban platform untuk menyediakan fitur keamanan pengguna.
  5. Mekanisme kerja sama lintas negara dalam penegakan hukum.

Selain pendekatan penal, diperlukan pula pendekatan nonpenal seperti edukasi digital, peningkatan literasi hukum, serta pengembangan fitur keamanan pada platform metaverse.

Kesimpulan

Pelecehan seksual virtual dalam metaverse merupakan fenomena baru yang menantang sistem hukum pidana Indonesia. Meskipun belum terdapat aturan yang secara khusus mengatur pelecehan terhadap avatar, terdapat kemungkinan penerapan UU ITE dan UU TPKS melalui penafsiran terhadap ketentuan mengenai kesusilaan, pelecehan seksual nonfisik, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, penerapan kedua undang-undang tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama terkait asas legalitas, identitas digital, pembuktian, dan yurisdiksi. 

Dengan demikian, secara normatif dapat dikatakan bahwa tindakan pelecehan terhadap avatar berpotensi dijerat menggunakan UU TPKS dan dalam kondisi tertentu juga UU ITE. Akan tetapi, dasar hukum yang ada belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Oleh karena itu, pembentukan regulasi khusus mengenai kejahatan seksual dalam metaverse menjadi kebutuhan mendesak guna menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi korban dan memberikan kepastian bagi penegakan hukum di era digital.

Daftar Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  3. Hukumonline. (2024). Jenis-Jenis Kekerasan Seksual Menurut Pasal 4 UU TPKS. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/jenis-jenis-kekerasan-seksual-menurut-pasal-4-uu-tpks-lt66ebf05b2a715/
  4. Fauzan, Ahmad, dan M. Ayman. “Perlindungan Korban Pelecehan Seksual di Dunia Metaverse Tinjauan Hukum Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam.” Al Wasath Jurnal Ilmu Hukum 6, No. 2 (2025): 107–121

Penulis : Chairunnisa Yumna Risti 
Jabatan : Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.