
Transportasi publik merupakan fasilitas penting dalam kehidupan masyarakat modern karena berperan dalam menunjang mobilitas sosial dan ekonomi. Sistem transportasi yang baik tidak hanya dituntut mampu memberikan kemudahan akses serta efisiensi perjalanan, tetapi juga harus menjamin keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengguna jasa.
Namun dalam praktiknya, transportasi umum masih sering menjadi lokasi terjadinya berbagai bentuk kejahatan, salah satunya adalah pelecehan seksual. Fenomena ini menjadi persoalan serius karena terjadi di ruang publik yang seharusnya dapat diakses secara aman oleh semua orang tanpa rasa takut.
Pelecehan seksual di transportasi umum dapat terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari sentuhan fisik yang tidak diinginkan, tindakan menggesekkan tubuh secara sengaja, hingga komentar atau perilaku verbal bernuansa seksual yang merendahkan martabat seseorang. Tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan dampak fisik, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban, seperti rasa takut, kecemasan, hingga hilangnya rasa aman saat menggunakan transportasi publik.
Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), kekerasan seksual di ruang publik masih menunjukkan angka yang cukup tinggi setiap tahunnya. Transportasi umum menjadi salah satu lokasi yang rentan karena kondisi penumpang yang padat, terbatasnya pengawasan, serta rendahnya kesadaran masyarakat terhadap tindakan pelecehan seksual.
Selain itu, tidak sedikit korban yang memilih untuk tidak melaporkan kejadian yang dialaminya. Rasa malu, takut disalahkan, atau ketidaktahuan mengenai mekanisme pelaporan sering kali menjadi faktor yang menyebabkan kasus pelecehan seksual tidak terungkap secara luas.
Pelecehan seksual di transportasi umum merupakan bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi namun kerap tidak terlaporkan. Situasi kendaraan yang penuh sesak serta interaksi fisik yang sulit dihindari sering dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan yang merugikan korban.
Menurut Catatan Tahunan Komnas Perempuan (CATAHU), ruang publik termasuk transportasi umum merupakan salah satu lokasi yang cukup rentan terhadap tindakan pelecehan seksual. Bentuk kasus yang sering terjadi antara lain perabaan tubuh secara sengaja, tindakan menggesekkan tubuh pelaku kepada korban, hingga pelecehan verbal yang merendahkan martabat korban.
Mayoritas korban dalam kasus pelecehan seksual di ruang publik adalah perempuan. Namun demikian, laki-laki maupun kelompok rentan lainnya juga berpotensi menjadi korban dari tindakan tersebut.
Salah satu tantangan utama dalam penanganan kasus pelecehan seksual di transportasi umum adalah rendahnya tingkat pelaporan. Banyak korban merasa takut, malu, atau ragu bahwa laporan mereka akan ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum. Akibatnya, jumlah kasus yang sebenarnya terjadi kemungkinan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan data yang tercatat secara resmi.
Selain faktor tersebut, budaya dan stigma sosial juga masih memengaruhi penanganan kasus kekerasan seksual. Dalam beberapa situasi, korban justru disalahkan atas kejadian yang dialaminya, sehingga menimbulkan tekanan psikologis tambahan. Oleh karena itu, penanganan persoalan ini tidak hanya membutuhkan pendekatan hukum, tetapi juga perubahan pola pikir masyarakat terhadap isu kekerasan seksual.
Dalam sistem hukum Indonesia, pengaturan mengenai pelecehan seksual mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Sebelum lahirnya regulasi yang lebih komprehensif, perbuatan yang berkaitan dengan tindakan cabul atau pelanggaran kesusilaan lebih banyak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun pengaturan dalam KUHP dinilai masih memiliki keterbatasan karena belum secara jelas mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi korban.
UU TPKS mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik maupun nonfisik. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan, menghina, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang tanpa persetujuan korban.
Selain mengatur mengenai perbuatan yang dapat dipidana, UU TPKS juga menekankan pendekatan yang berorientasi pada korban (victim-centered approach). Korban memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Negara juga memiliki kewajiban untuk menyediakan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual, termasuk layanan medis, bantuan psikologis, serta bantuan hukum. Pendekatan ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban.
Di sisi lain, keamanan transportasi publik juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa penyelenggara transportasi wajib memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi penumpang. Dengan demikian, penyedia layanan transportasi memiliki tanggung jawab untuk memastikan sistem transportasi yang mereka kelola tidak menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.
Upaya pencegahan pelecehan seksual di transportasi umum memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyedia layanan transportasi, serta masyarakat. Pendekatan yang dilakukan harus bersifat komprehensif dan mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi hingga edukasi publik.
Dari sisi regulasi, pemerintah perlu memastikan bahwa ketentuan dalam UU TPKS dapat diimplementasikan secara efektif melalui kebijakan turunan serta mekanisme penegakan hukum yang responsif terhadap korban. Aparat penegak hukum juga harus memberikan penanganan yang profesional serta sensitif terhadap kondisi korban agar korban merasa aman untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Penyedia layanan transportasi juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi penumpang. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain pemasangan kamera pengawas (CCTV), peningkatan jumlah petugas keamanan, serta penyediaan fasilitas pelaporan yang mudah diakses oleh penumpang.
Selain itu, kampanye anti-pelecehan seksual di ruang publik juga perlu terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Kesadaran kolektif masyarakat untuk tidak mentoleransi tindakan pelecehan seksual serta keberanian untuk membantu korban dapat menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang publik yang lebih aman.
Pelecehan seksual di transportasi umum merupakan permasalahan serius yang dapat mengganggu rasa aman masyarakat dalam menggunakan fasilitas publik. Fenomena ini menunjukkan bahwa ruang publik masih belum sepenuhnya aman bagi semua orang, khususnya bagi kelompok rentan seperti perempuan.
Kehadiran Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap korban serta memberikan pengaturan yang lebih komprehensif mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual. Namun demikian, efektivitas regulasi tersebut sangat bergantung pada implementasi yang konsisten serta dukungan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di transportasi umum harus dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan regulasi, peningkatan sistem keamanan transportasi, serta peningkatan kesadaran masyarakat. Dengan langkah tersebut, diharapkan transportasi umum dapat menjadi ruang publik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.
Penulis : Chairunnisa Yumna Risti
Jabatan : Associate