Perlindungan Hak Korban dari Berbagai Bentuk Pelecehan Seksual: Fenomena Kekerasan Berbasis Grup Chat

Perlindungan Hak Korban dari Berbagai Bentuk Pelecehan Seksual: Fenomena Kekerasan Berbasis Grup Chat

2026-04-15

1. Fenomena Pelecehan Seksual dalam Grup Chat

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, muncul bentuk baru kekerasan seksual yang dilakukan melalui platform komunikasi seperti grup chat. Pelecehan seksual di ruang digital dapat berupa komentar bermuatan seksual, penyebaran foto atau video, serta objektifikasi korban dalam percakapan tertutup.

Meskipun tidak ada interaksi fisik yang terjadi, tindakan ini tetap merendahkan martabat dan melanggar hak privasi korban. Dampak yang ditimbulkan dapat sangat serius, mulai dari tekanan psikologis hingga trauma yang mendalam. Selain itu, penyebaran konten di ruang digital sering kali tidak dapat dikendalikan, sehingga semakin memperburuk keadaan korban.

2. Dasar Hukum

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, kekerasan seksual, termasuk dalam bentuk pelecehan verbal atau digital, diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menyebutkan bahwa:

Pasal 4 ayat (1) huruf a dan i

(1) “Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
a. Pelecehan seksual nonfisik;
i. kekerasan seksual berbasis elektronik.”

Pelecehan seksual yang terjadi melalui grup chat dan platform digital lainnya termasuk dalam kategori kekerasan seksual berbasis elektronik. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pelecehan di ruang digital, seperti penyebaran konten bermuatan seksual atau objektifikasi korban dalam percakapan grup chat, telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Selain itu, Pasal 414 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual, yang menyatakan bahwa:

Pasal 414 ayat (1) huruf c

(1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”

Pasal ini mengatur perbuatan cabul yang dilakukan dengan cara yang dapat dipublikasikan, termasuk melalui media digital seperti grup chat. Tindakan pelecehan seksual yang mengarah pada publikasi atau penyebaran konten pornografi dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan tersebut.

3. Urgensi Perlindungan Hak Korban

Perlindungan hak korban harus menjadi prioritas dalam penanggulangan pelecehan seksual, termasuk pelecehan seksual berbasis elektronik. Pendekatan yang berfokus pada pemulihan hak korban sangat diperlukan, dengan memberikan perlindungan identitas, pendampingan hukum dan psikologis, serta memastikan akses keadilan yang adil dan tidak diskriminatif.

Selain itu, kontrol terhadap penggunaan platform digital oleh masyarakat luas memegang peranan penting dalam mencegah dan merespons setiap bentuk pelecehan seksual. Melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaboratif, diharapkan korban dapat memperoleh keadilan dan rasa aman.

Penulis : Wilda Amalia
Jabatan : Associate

Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.