
Dalam ekonomi global saat ini, transaksi bisnis internasional adalah hal yang lazim. Namun, penegakan hukum perdata internasional masih terfragmentasi oleh batasan kedaulatan negara. Salah satu tantangan terbesar bagi pelaku usaha internasional di Indonesia adalah fenomena yang dapat disebut sebagai “Angsa Hitam” (Black Swan) hukum.
Secara umum, Black Swan merupakan metafora untuk peristiwa anomali yang mengejutkan dan berdampak masif (Wikipedia Contributors, 2019). Dalam konteks hukum di Indonesia, fenomena ini terjadi ketika pemenang perkara di pengadilan asing yang kredibel menyadari bahwa putusan tersebut hanyalah “macan kertas” yang tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung di wilayah Indonesia (Chong, 2020).
Indonesia dan Thailand dikategorikan sebagai negara yang ekstrem dalam pengakuan putusan asing (Chong, 2020). Khusus Indonesia, hal ini disebabkan oleh ketegasan dalam memegang prinsip kedaulatan teritorial dan yudisial, di mana otoritas pengadilan nasional dianggap sebagai satu-satunya pihak yang berhak memerintahkan tindakan paksa terhadap aset di dalam wilayahnya (Himmah & Wibisono, 2023).
Hambatan utama penegakan putusan asing berakar pada Pasal 436 Rv. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa putusan yang dijatuhkan oleh pengadilan asing tidak dapat dieksekusi di wilayah Indonesia, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang (Hornick, 1977; Gautama, 1990).
Meskipun telah berusia lebih dari satu abad, Pasal 436 Rv tetap menjadi hukum positif yang berlaku berdasarkan Ketentuan Peralihan Konstitusi karena belum digantikan oleh undang-undang baru (Butt & Lindsey, 2022; Gautama, 1996).
Relevansi pasal ini juga bertahan karena Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional umum mengenai pengakuan putusan pengadilan asing (Himmah & Wibisono, 2023). Satu-satunya pengecualian yang diakui secara sempit adalah putusan terkait general average dalam hukum maritim, sebagaimana diatur dalam Pasal 724 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hornick, 1977; Gautama, 1996).
Di luar pengecualian tersebut, putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial, yang menciptakan ketidakpastian hukum signifikan bagi investor asing yang memiliki aset di Indonesia.
Sebagai konsekuensi dari Pasal 436 Rv, pihak yang menang di luar negeri wajib menempuh jalur re-litigasi, yaitu dengan mengajukan gugatan perdata baru di Pengadilan Negeri di Indonesia (Gautama, 1990).
Dalam proses ini, perkara diperiksa kembali secara menyeluruh sesuai dengan hukum acara Indonesia (Himmah & Wibisono, 2023). Pertanyaan krusial yang muncul adalah sejauh mana hakim Indonesia terikat pada pertimbangan hakim asing.
Secara de jure, hakim Indonesia tidak terikat pada putusan asing dan memiliki diskresi penuh untuk memeriksa kembali fakta serta menerapkan hukum materiil secara mandiri (Gautama, 1990; Gautama, 1996).
Namun secara praktik, putusan asing tidak sepenuhnya diabaikan. Putusan tersebut umumnya diterima sebagai bukti surat otentik dengan nilai pembuktian prima facie (Gautama, 1990). Hakim Indonesia sering kali tetap menghormati fakta dari pengadilan asing sepanjang tidak bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia (Agusman, 2017).
Meskipun demikian, karena prosesnya merupakan gugatan baru, tidak ada jaminan bahwa hasil akhirnya akan sama dengan putusan asli di luar negeri.
Mekanisme re-litigasi membawa konsekuensi strategis yang signifikan.
Pertama, munculnya biaya ganda, di mana penggugat harus kembali mengeluarkan biaya perkara, termasuk kemungkinan kewajiban cautio judicatum solvi sesuai Pasal 128 Rv (Gautama, 1996).
Kedua, durasi waktu yang panjang. Karena diproses sebagai gugatan biasa, perkara harus melalui tahapan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (Chong, 2020).
Ketiga, risiko putusan yang saling bertentangan (conflicting decisions). Sangat mungkin terjadi situasi di mana pengadilan asing memenangkan satu pihak, namun dalam re-litigasi di Indonesia justru menghasilkan putusan yang berbeda (Himmah & Wibisono, 2023).
Kondisi ini melahirkan apa yang disebut sebagai limping decisions, yaitu status hukum yang berbeda tergantung pada yurisdiksi negara (Chong, 2020). Hal ini pada akhirnya merusak kepastian hukum Indonesia di mata komunitas bisnis internasional (Himmah & Wibisono, 2023).
Keberadaan Pasal 436 Rv sebagai artefak hukum kolonial perlu direvitalisasi untuk menjawab tantangan ekonomi global abad ke-21.
Kodifikasi hukum acara peninggalan kolonial dinilai tidak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas perdagangan modern dan mobilitas global (Butt & Lindsey, 2022).
Indonesia perlu mempertimbangkan ratifikasi konvensi internasional, seperti Hague Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments, guna menyelaraskan diri dengan standar global (Chong, 2020).
Penulis : M. Ardiansyah Arifin
Jabatan : Associate