Di Balik Terang: Paradoks Kapabilitas Pendidikan dan Partisipasi Kerja Perempuan

Di Balik Terang: Paradoks Kapabilitas Pendidikan dan Partisipasi Kerja Perempuan

2026-04-21

“Jikalau sekiranya tanah Hindia betul-betul hendak dimajukan, bukanlah laki-laki saja, tetapi perempuan-perempuan bangsa Bumiputera pun wajiblah dimajukan pula…” — R.A. Kartini

R.A. Kartini mendambakan masa di mana perempuan berpartisipasi secara utuh dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Dalam hal tingkat penyelesaian pendidikan, cita-cita Kartini tampak tercapai dan perempuan Indonesia menunjukkan tingkat penyelesaian pendidikan yang lebih tinggi dari pada laki-laki sebagaimana tercermin pada data Tingkat Penyelesaian Pendidikan Menurut Jenjang Pendidikan dan Jenis Kelamin dari Badan Pusat Statistik (dalam persen) sepanjang tahun 2018-2023 berikut:

Tahun

Jenjang Pendidikan

Laki-laki

Perempuan

2023

SD

97,47

98,19

SMP

88,86

92,10

SMA

64,14

69,54

Perguruan Tinggi

29,12

33,87

2022

SD

97,44

98,21

SMP

88,64

91,71

SMA

64,09

68,31

Perguruan Tinggi

28,91

33,55

2021

SD

97,00

97,76

SMP

87,04

90,78

SMA

64,48

67,46

Perguruan Tinggi

29,00

33,42

2020

SD

95,69

96,33

SMP

86,26

89,58

SMA

62,15

65,85

Perguruan Tinggi

29,55

32,21

2019

SD

94,46

96,54

SMP

83,34

87,23

SMA

57,00

59,75

Perguruan Tinggi

28,93

31,67

2018

SD

93,58

95,86

SMP

82,65

87,34

SMA

60,64

63,10

Perguruan Tinggi

28,34

32,09

Dari data di atas kemudian diperoleh rata-rata angka partisipasi pendidikan (dalam persen) sepanjang tahun 2018-2023 sebagai berikut:

Jenjang

Laki-laki

Perempuan

SD

95,94

97,15

SMP

86,13

89,79

SMA

62,08

65,67

Perguruan Tinggi

28,98

32,80

Dari data tersebut tercermin bahwa tidak ada satu tingkat pendidikan, baik dari pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi dari 2018-2023, yang menunjukkan bahwa partisipasi perempuan kurang daripada laki-laki. Namun, realitas di pasar kerja menunjukkan hal yang berbeda dimana tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan berada jauh di bawah laki-laki, mengacu pada data Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Menurut Jenis Kelamin dari Badan Pusat Statistik pada tahun yang sama, yakni 2018 hingga 2023 sebagai berikut:

Tahun

Laki-laki

Perempuan

2023

84.26

54.52

2022

83.87

53.41

2021

82.27

53.34

2020

82.41

53.13

2019

83.25

51.81

2018

82.80

51.80

Kesenjangan ini menunjukkan sebuah paradoks: perempuan secara akademis telah memiliki kapasitas yang memadai, namun belum sepenuhnya memperoleh kesempatan yang setara. Dengan demikian, persoalannya tidak lagi terletak pada kemampuan perempuan, melainkan pada bagaimana sistem yang ada belum memungkinkan mereka untuk berpartisipasi secara setara. Dalam konteks ini, penjelasan yang paling sering muncul adalah peran gender (gender roles). United Nations mendefinisikan gender roles sebagai “social and behavioral norms that, within a specific culture, are widely considered to be socially appropriate for individuals of a specific sex. These often determine the traditional responsibilities and tasks assigned to men, women, boys and girls (see gender division of labor).”

Dalam praktiknya, norma-norma tersebut kemudian terwujud dalam pembagian peran yang konkret di masyarakat. Pembagian tersebut kemudian membentuk ekspektasi sosial: perempuan dipandang bertanggung jawab atas pengasuhan dan pekerjaan rumah tangga, sedangkan laki-laki diposisikan sebagai pencari nafkah utama. Ketika ekspektasi ini tidak terpenuhi, sanksi sosial pun kerap mengikuti, baik dalam bentuk stigma, tekanan keluarga, maupun pembatasan atas pilihan hidup perempuan.

“Kami anak-anak perempuan yang terikat kaki tangan kami oleh adat-adat kuno tadi…” — R.A. Kartini

Begitulah digambarkan R.A. Kartini kepada sahabatnya, Stella Zeehandelaar, pada 25 Mei 1899, ketika menggambarkan ketimpangan yang ia alami dibandingkan saudara laki-lakinya. Lebih dari satu abad berlalu, ungkapan tersebut tetap relevan, tercermin dalam ketimpangan di sektor tenaga kerja, di mana perempuan masih menghadapi berbagai keterbatasan yang tidak sepenuhnya dialami oleh laki-laki.

Berhenti pada peran gender sebagai penjelasan utama justru berisiko menyederhanakan persoalan. Peran gender tidak berdiri sendiri; ia ternaturalisasi dalam suatu sistem hukum dan kebijakan publik yang belum terintegrasi sebagai system yang mendukung bagi perempuan untuk terjun ke pasar tenaga kerja. Dalam konteks ini, masalah utamanya bukan semata-mata keberadaan peran gender, melainkan kegagalan sistem dalam mengakomodasi dan mengoreksi dampaknya.

Pertama, kerangka hukum masih didominasi oleh pendekatan kesetaraan formal. Berbagai regulasi telah mengakui prinsip non-diskriminasi dan kesetaraan, termasuk dalam Konvensi 8 No. 100 sebagaimana di Indonesia sendiri telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konpensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 100 Mengenai Pengupahan Yang Sama Bagi Buruh Laki-Laki dan Wanita Untuk Pekerjaan Yang Sama Nilainya. Namun, pendekatan ini mengasumsikan bahwa laki-laki dan perempuan berada pada titik awal yang sama, padahal dalam kenyataannya, perempuan memasuki pasar kerja dengan beban tambahan berupa tanggung jawab domestik yang tidak terdistribusi secara setara, tekanan sosial untuk memprioritaskan peran keluarga, serta risiko gangguan karier akibat peristiwa kehidupan seperti pernikahan dan kehamilan. Tanpa intervensi khusus, perlakuan yang sama justru berpotensi mereproduksi ketimpangan.

Kedua, studi dari IZA Institute of Labor Economics (2024) memberikan bukti empiris mengenai ketimpangan pendapatan antara perempuan dan laki-laki di Inggris dalam konteks peran sebagai orang tua. Penelitian tersebut menunjukkan bahwa perempuan mengalami penurunan pendapatan kerja hingga sekitar 48% setelah menjadi ibu, sementara laki-laki tidak mengalami dampak signifikan akibat status sebagai orang tua.

Temuan ini juga menegaskan bahwa motherhood penalty terutama dipengaruhi oleh perubahan pada intensitas partisipasi kerja (intensive margin of labor supply), di mana perempuan cenderung menyesuaikan jam kerja dan tingkat keterlibatannya dalam pasar tenaga kerja setelah memiliki anak, sementara laki-laki relatif tidak mengalami penyesuaian yang sebanding. Dengan demikian, ketimpangan yang muncul tidak semata-mata merupakan hasil keputusan individual pada fase setelah kelahiran anak, melainkan akumulasi dari norma gender yang telah bekerja sejak sebelum fase tersebut.

Kemudian, hal tersebut tidak lepas dari kebijakan publik yang tidak mendukung terhadap redistribusi beban domestik. Minimnya layanan pengasuhan anak yang terjangkau serta belum berkembangnya care economy menunjukkan bahwa tanggung jawab pengasuhan masih dipandang sebagai ranah privat. Dalam kondisi ini, keputusan perempuan untuk keluar atau mengurangi partisipasi dalam pasar kerja sering kali dipahami sebagai pilihan individual, padahal secara substantif merupakan respons terhadap keterbatasan dukungan institusional dan struktur insentif yang tidak netral gender.

Dalam kerangka ini, peran gender tidak dapat diposisikan sebagai penyebab utama, melainkan sebagai variabel yang diperkuat oleh kegagalan sistem. Gender roles menjadi pembatas bukan karena ia tidak dapat berubah, melainkan karena tidak adanya intervensi yang cukup untuk menyeimbangkan dampaknya. Dengan demikian, persoalan utama tidak terletak pada perempuan yang tidak bekerja, melainkan pada sistem yang belum dirancang secara memadai untuk memungkinkan partisipasi yang setara. Dalam konteks tersebut, penguatan ekosistem kerja yang inklusif gender menjadi kebutuhan mendesak, termasuk melalui perluasan layanan pengasuhan anak yang terjangkau, pengakuan terhadap ekonomi perawatan (care economy), serta kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap siklus kehidupan perempuan.  Pada akhirnya, kesetaraan tidak lagi cukup dipahami sebagai kesamaan perlakuan semata, melainkan sebagai kapasitas sistem untuk memastikan bahwa perbedaan kondisi awal tidak berujung pada ketimpangan hasil dan pada keterbatasan nyata dalam kemampuan individu untuk menentukan arah hidupnya secara mandiri.

“Maksud saya bebas ialah supaya boleh tegak sendiri dan tidak bergantung pada orang lain…” — R.A. Kartini

Referensi :

  1. Kartini, R. A. Habis Gelap Terbitlah Terang. Terjemahan oleh Armijn Pane. Jakarta: Balai Pustaka, 2014. 
  2. Kleven, Henrik, Camille Landais, and Jakob Egholt Søgaard. The Motherhood Penalty: Gender Norms, Occupational Sorting, and Labor Supply. IZA Institute of Labor Economics, 2024.
  3. United Nations Economic and Social Commission for Western Asia (UNESCWA). Gender Role. Beirut: UNESCWA. Diakses 21 April 2026. https://archive.unescwa.org/gender-role
  4. Badan Pusat Statistik. Tingkat Penyelesaian Pendidikan Menurut Jenis Kelamin. Jakarta: BPS. Diakses 21 April 2026. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTk4MiMy/tingk
  5. Badan Pusat Statistik. Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi Menurut Jenis Kelamin. Jakarta: BPS. Diakses 21 April 2026. https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTQ0NiMy/angka-partisipasi-kasar--apk--perguruan-tinggi--pt--menurut-jenis-kelamin.html
  6. Badan Pusat Statistik. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja Menurut Jenis Kelamin. Jakarta: BPS. Diakses 21 April 2026. https://www.bps.go.id/assets/statistics-table/2/MjIwMCMy/tingkat-partisipasi-angkatan-kerja-menurut-jenis-kelamin.html

Penulis : Rahma Nurliana Setiawan

Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.