Paradigma Baru Upaya Hukum Banding dalam KUHAP Baru

Paradigma Baru Upaya Hukum Banding dalam KUHAP Baru

2026-08-11

Sistem peradilan pidana Indonesia memasuki babak baru sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP Baru”) mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 (“KUHAP Lama”), yang telah menjadi hukum acara pidana selama lebih dari empat dekade. KUHAP Baru mengubah sejumlah cara kerja dalam proses pidana, termasuk bagaimana upaya hukum banding dijalankan. Perubahan itu terlihat dari jenis putusan yang dapat diajukan upaya hukum, kewajiban memori banding, batas waktu pengiriman berkas, hak inzage, sampai dengan kewenangan Pengadilan Tinggi untuk memeriksa kembali fakta dan alat bukti. 

Salah satu perubahan yang paling menarik adalah mengenai putusan bebas (“vrijspraak”). Di bawah KUHAP Lama, Pasal 67 secara tegas mengecualikan putusan bebas dan putusan lepas dari upaya hukum banding. KUHAP Baru tidak lagi menggunakan rumusan yang sama, di mana Pasal 285 ayat (1) menyatakan bahwa permohonan banding dapat diajukan oleh Terdakwa, Advokatnya, maupun Penuntut Umum, tanpa secara eksplisit menyebut pengecualian terhadap putusan bebas. Namun, ketentuan tersebut harus dibaca bersama dengan Pasal 244 dan Pasal 299. Pasal 244 ayat (4) mengatur bahwa apabila Terdakwa diputus bebas, Terdakwa yang berada dalam tahanan harus dilepaskan sejak putusan diucapkan. Sementara itu, Pasal 244 ayat (5) mengatur konsekuensi yang berbeda untuk putusan lepas, khususnya apabila Penuntut Umum mengajukan banding. Kemudian, Pasal 299 ayat (2) huruf a secara tegas menyatakan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan kasasi. Konstruksi tersebut kemudian dipertegas oleh SEMA Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. Mahkamah Agung mengambil posisi bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi. Dengan kata lain, meskipun Pasal 285 ayat (1) tidak secara eksplisit menuliskan larangan banding terhadap putusan bebas, keseluruhan konstruksi KUHAP Baru menempatkan putusan bebas sebagai putusan yang final.

Berbeda dengan putusan bebas, dalam putusan lepas (“ontslag van alle rechtsvervolging”) Terdakwa dapat dilepaskan jika perbuatan Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut menurut hukum bukan merupakan tindak pidana atau terdapat alasan hukum tertentu yang menyebabkan Terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. Untuk jenis putusan ini, KUHAP Baru membuka ruang banding dan selanjutnya kasasi pada tingkat berikutnya. Pembedaan tersebut penting di mana putusan bebas dan putusan lepas sama-sama berujung pada tidak dijatuhkannya pidana terhadap Terdakwa, tetapi konsekuensi upaya hukumnya tidak lagi sama. Dalam putusan bebas, Terdakwa yang ditahan harus segera dilepaskan ketika putusan dibacakan, dan dalam putusan lepas, status penahanan masih berkaitan dengan apakah Penuntut Umum mengajukan banding.

KUHAP Baru juga memperkenalkan beberapa objek upaya hukum yang sebelumnya tidak dikenal dalam bentuk yang sama. Salah satunya adalah Putusan Pemaafan Hakim (“judicial pardon”). Melalui mekanisme ini, hakim dapat menyatakan Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, tetapi tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadaan tertentu, termasuk sifat ringan perbuatan dan kondisi pribadi pelaku. Terhadap putusan tersebut, KUHAP tetap memberikan ruang untuk menggunakan upaya hukum sesuai ketentuannya. Hal serupa berlaku untuk putusan praperadilan tertentu. Pada prinsipnya, putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding. Namun, Pasal 164 ayat (2) memberikan pengecualian terhadap putusan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Terhadap putusan tersebut dapat dimintakan putusan akhir kepada Pengadilan Tinggi.

Perubahan KUHAP Baru tidak berhenti pada soal apa yang dapat dibanding, cara mengajukan banding juga berubah secara signifikan. Salah satu perubahan yang paling terasa adalah kewajiban Penuntut Umum untuk menyertakan memori banding. Pasal 289 ayat (1) mengatur bahwa Penuntut Umum yang mengajukan banding wajib menyerahkan memori banding paling lama 7 hari setelah permohonan banding diajukan. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, permohonan banding gugur. Pasal 289 ayat (2) menggunakan kata “dapat” untuk menyerahkan memori banding bagi Terdakwa, sehingga memori banding bukan merupakan kewajiban. Perbedaan ini didasarkan karena beban pembuktian berada pada Penuntut Umum. Terdakwa tidak seharusnya kehilangan haknya hanya karena tidak membuat dokumen yang oleh undang-undang sendiri tidak diwajibkan kepadanya. Dengan demikian, mulai dari hari permohonan banding diajukan, hitungan waktu menjadi sangat penting di mana Penuntut Umum ada kewajiban lanjutan yang harus dipenuhi dalam 7 hari.

KUHAP Baru juga berusaha mengatasi persoalan lain yang selama ini cukup sering muncul dalam proses banding, yaitu lamanya pengiriman berkas dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi. Pasal 288 ayat (1) menetapkan bahwa dalam waktu paling lama 14 hari sejak permohonan banding diajukan, panitera mengirimkan salinan putusan Pengadilan Negeri, berkas perkara, dan surat bukti kepada Pengadilan Tinggi. Batas waktu ini dimaksudkan agar perkara tidak berhenti terlalu lama pada tahap administrasi di Pengadilan Negeri. Di sini terlihat perubahan pendekatan KUHAP Baru. Banding tidak lagi hanya dipahami sebagai hak untuk meminta pemeriksaan ulang, tetapi juga sebagai proses yang harus bergerak dalam batas waktu tertentu.

Hal yang sama terlihat dari pengaturan hak inzage. Pemohon banding harus diberikan kesempatan untuk mempelajari berkas perkara di Pengadilan Negeri paling lambat 7 hari sebelum berkas dikirim ke Pengadilan Tinggi. Apabila pemohon menyatakan secara tertulis akan melakukan inzage di Pengadilan Tinggi, kesempatan tersebut diberikan paling lama 7 hari sejak berkas diterima oleh Pengadilan Tinggi. Pemohon juga tetap memiliki kesempatan untuk meneliti keaslian berkas perkara. Perubahan ini memperlihatkan bahwa pemeriksaan banding dalam KUHAP Baru tidak dimaksudkan sekedar sebagai pemeriksaan administratif atas berkas yang sudah selesai di tingkat pertama. 

Pengadilan Tinggi juga diperkuat dalam menjalankan fungsinya sebagai judex facti. Pasal 290 memberikan ruang bagi Penuntut Umum dan/atau Terdakwa untuk meminta agar saksi atau ahli yang telah memberikan keterangan pada tingkat pertama diperiksa kembali. Permintaan tersebut tentunya harus disertai alasan mengenai pentingnya pemeriksaan ulang. Artinya, dalam keadaan tertentu, hakim tingkat banding dapat kembali melihat fakta dan pembuktian yang menjadi dasar putusan Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi tidak harus berhenti pada pertanyaan apakah hakim tingkat pertama telah menerapkan hukum secara benar. Jika terdapat alasan yang cukup, proses pemeriksaan dapat bergerak lebih jauh pada persoalan fakta dan alat bukti. Kewenangan tersebut juga berhubungan dengan penahanan. Setelah permohonan banding diajukan, Pengadilan Tinggi menentukan apakah Terdakwa tetap ditahan atau tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang. Apabila masa penahanan telah mencapai jangka waktu yang sama dengan pidana yang dijatuhkan Pengadilan Negeri, Terdakwa harus segera dibebaskan.

Pada akhirnya, perubahan KUHAP Baru terhadap banding bukan hanya soal menambah atau mengurangi hak para pihak. Perubahan yang lebih penting justru terletak pada cara hak tersebut digunakan. Terdapat batas waktu 7 hari bagi Penuntut Umum untuk menyampaikan memori banding. Ada batas waktu 14 hari bagi panitera untuk mengirimkan berkas perkara ke Pengadilan Tinggi. Ada mekanisme inzage yang diatur lebih rinci. Dan yang tidak kalah penting, ada pembagian yang lebih tegas mengenai konsekuensi upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas. Bagi advokat, jaksa, dan hakim, perubahan tersebut berarti satu hal: prosedur tidak lagi dapat dianggap sebagai persoalan administratif belaka. Kesalahan dalam membaca tenggat waktu atau memahami jenis putusan dapat berpengaruh langsung terhadap apakah suatu upaya hukum masih dapat dijalankan atau justru gugur.

KUHAP Baru pada akhirnya membawa paradigma yang berbeda. Banding bukan hanya mengenai keinginan untuk membawa perkara ke Pengadilan Tinggi, tetapi juga mengenai apa yang boleh diperiksa, siapa yang berhak mengajukan, bagaimana permohonan harus disusun, dan kapan setiap tahapan harus dilakukan. Di sinilah tantangan terbesar KUHAP Baru. Bukan semata-mata pada teks undang-undangnya, tetapi pada kemampuan seluruh aparat penegak hukum dan praktisi untuk mengubah kebiasaan kerja yang selama puluhan tahun dibentuk oleh KUHAP Lama. Dengan tenggat yang lebih ketat dan mekanisme yang lebih terstruktur, ketelitian dalam menjalankan prosedur akan menjadi bagian yang semakin penting dari strategi hukum dalam setiap perkara pidana.

Daftar Referensi:

  1. Dandapala. (2026, March 31). Berwenangkah PT memeriksa perkara dengan putusan bebas? Analisis KUHAP 2025. https://dandapala.com/article/detail/berwenangkah-pt-memeriksa-perkara-dengan-putusan-bebas-analisis-kuhap-2025
  2. Dandapala. (2026, April 21). Kebaruan dalam pemeriksaan tingkat banding berdasarkan KUHAP Nasional. https://dandapala.com/serbaserbi/detail/kebaruan-dalam-pemeriksaan-tingkat-banding-berdasarkan-kuhap-nasional
  3. Dandapala. (2026, March 4). Optimalisasi layanan e-Berpadu di PN Kota Agung pasca KUHAP baru. https://dandapala.com/article/detail/optimalisasi-layanan-e-berpadu-di-pn-kota-agung-pasca-kuhap-baru
  4. Fadilah Achmad, R. (2026, April 29). MA tegaskan peran strategis hakim dalam mengawal penerapan KUHAP 2025. MARINews, Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ma-tegaskan-peran-strategis-hakim-penerapan-kuhap-2025-0beR
  5. Hukumonline. (2026, June 9). Menguji kewenangan banding penuntut umum dalam KUHAP. https://www.hukumonline.com/berita/a/menguji-kewenangan-banding-penuntut-umum-dalam-kuhap-lt6a2778e57fd2b/
  6. Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2026). Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025. https://jdih.mahkamahagung.go.id/dokumen-hukum/peraturan-perundang-undangan/SEMA
  7. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2013, March 28). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-X/2012. https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?jenis=PUU&page=1&perPage=50&search=114%2FPUU-X%2F2012
  8. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026, June 29). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 176/PUU-XXIV/2026. https://pasal.id/peraturan/putusan-mk/puu-mk-176-2026
  9. Pengadilan Negeri Kota Agung. (2026, March 3). Optimalisasi layanan e-Berpadu di PN Kota Agung pasca KUHAP baru. https://pn-kotaagung.go.id/home/11-berita-terkini/509-optimalisasi-layanan-e-berpadu-di-pn-kota-agung-pasca-kuhap-baru
  10. Pengadilan Agama Buntok. (2026, May 22). Mekanisme pemeriksaan ulang di tingkat banding menurut KUHAP 2025. https://www.pa-buntok.go.id/publikasi/arsip-artikel/1212-mekanisme-pemeriksaan-ulang-di-tingkat-banding-menurut-kuhap-2025-i-22-05-2026
  11. Pudjoharsoyo, A. S. (2026, April 2). Analisis kritis dan komprehensif atas upaya hukum terhadap putusan bebas dalam sistem hukum acara pidana nasional (UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP). MARINews, Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/analisis-kritis-dan-komprehensif-upaya-hukum-putusan-bebas-0ba7
  12. Republik Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209. https://peraturan.bpk.go.id/Details/47041/uu-no-8-tahun-1981
  13. Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149. https://peraturan.bpk.go.id/Details/337302

Penulis : Muhammad Raihan Suhidin Putra
Jabatan : Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.