
Dalam peradilan pidana, keterangan saksi merupakan alat bukti utama. Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menegaskan bahwa keterangan saksi adalah alat bukti yang sah. Lalu, apakah orang dengan gangguan jiwa dapat menjadi saksi?
Pengertian Saksi Menurut KUHAP
Pasal 1 angka 26 KUHAP menyebutkan bahwa saksi adalah orang yang memberikan keterangan tentang perkara pidana yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri. Fokusnya bukan pada kondisi fisik atau mental, tetapi pada kemampuan memberikan keterangan berdasarkan pengalaman langsung.
Artinya, hukum tidak otomatis menolak seseorang menjadi saksi karena gangguan jiwa. Yang dinilai adalah kapasitasnya dalam memberikan keterangan yang relevan dan dapat dipercaya.
Ketentuan tentang Saksi dengan Gangguan Jiwa
Pasal 171 KUHAP mengatur bahwa anak di bawah 15 tahun yang belum menikah serta orang sakit ingatan atau sakit jiwa dapat diperiksa tanpa sumpah. Ini berarti orang dengan gangguan jiwa tetap dapat memberikan keterangan di persidangan, tetapi tidak di bawah sumpah.
Ketentuan ini berkaitan dengan kemampuan memahami tanggung jawab moral dan hukum dari sumpah. Jika kondisi mental dinilai tidak stabil, maka sumpah tidak diberlakukan.
Nilai Pembuktian dan Peran Ahli
Keterangan tanpa sumpah tetap dapat dipertimbangkan hakim, namun kekuatan pembuktiannya tidak sekuat saksi yang disumpah. Hakim akan menilai berdasarkan:
• Kondisi mental saksi melalui keterangan ahli;
• Konsistensi keterangan;
• Kesesuaian dengan alat bukti lain;
• Situasi saat peristiwa terjadi.
Ahli, seperti psikiater atau psikolog, akan menilai apakah saksi mampu memahami pertanyaan, mengingat peristiwa, membedakan fakta dan imajinasi, serta berkomunikasi dengan jelas.
Perspektif Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Indonesia juga meratifikasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 yang menjamin akses setara terhadap keadilan.
Karena itu, orang dengan gangguan jiwa tidak boleh otomatis didiskriminasi dalam proses hukum, termasuk sebagai saksi.
Praktik di Pengadilan
Dalam praktik, termasuk di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia, keterangan orang dengan gangguan jiwa tidak ditolak secara mutlak. Hakim akan mengaitkannya dengan alat bukti lain seperti keterangan saksi lain, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Umumnya, keterangan tersebut tidak berdiri sendiri sebagai satu-satunya alat bukti.
Perbedaan dengan Pertanggungjawaban Pidana
Perlu dibedakan antara menjadi saksi dan pertanggungjawaban pidana. Seseorang dapat dinyatakan tidak mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, tetapi tetap dapat memberikan keterangan sebagai saksi jika mampu menyampaikan informasi dengan baik.
Kesimpulan
Orang dengan gangguan jiwa tetap dapat menjadi saksi dalam persidangan pidana menurut KUHAP. Keterangannya diberikan tanpa sumpah dan dinilai secara hati-hati oleh hakim dengan mempertimbangkan kondisi mental, keterangan ahli, dan kesesuaian dengan alat bukti lain. Pendekatan ini menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia.
Referensi :
Peraturan Perundang-undangan:
Buku: