Negara, Anak, dan Kejahatan Seksual, Mengapa Laporan Korban Masih Sering Diabaikan?

Negara, Anak, dan Kejahatan Seksual, Mengapa Laporan Korban Masih Sering Diabaikan?

2026-02-09

Perlindungan anak dari kejahatan seksual merupakan kewajiban fundamental negara dalam menjamin hak asasi manusia dan masa depan generasi penerus bangsa. Anak sebagai kelompok rentan berhak memperoleh perlindungan maksimal dari segala bentuk kekerasan. Di Indonesia, kewajiban tersebut telah ditegaskan melalui instrumen hukum nasional yang komprehensif. Namun, dalam praktiknya, laporan kekerasan seksual terhadap anak masih sering menghadapi kendala dan tidak selalu diproses secara optimal.

Secara konstitusional, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Kedua regulasi ini memberikan dasar hukum yang tegas dalam aspek pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban kekerasan seksual, termasuk anak di bawah umur.

Negara tidak hanya berkewajiban menindak pelaku setelah kejahatan terjadi, tetapi juga melakukan langkah preventif. Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong implementasi UU TPKS melalui layanan terpadu yang mencakup pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Upaya tersebut meliputi edukasi publik, pelatihan aparat penegak hukum, serta penguatan sistem layanan yang komprehensif. Edukasi di sekolah dan masyarakat bertujuan meningkatkan kesadaran mengenai hak anak serta mengenali tanda-tanda kekerasan seksual. Meski demikian, efektivitas pencegahan masih menghadapi tantangan, terutama dalam pemerataan sosialisasi dan ketersediaan sumber daya di berbagai wilayah.

Dalam aspek penanganan, UU TPKS menyediakan mekanisme perlindungan bagi korban, termasuk hak atas restitusi, pendampingan hukum, bantuan psikososial, dan pemulihan. Data Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada tahun 2025 menunjukkan ribuan permohonan perlindungan terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan mayoritas korban adalah anak. Data tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan akan perlindungan hukum dan layanan pemulihan yang efektif.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan pentingnya penanganan kasus secara serius dan sesuai ketentuan hukum. UU TPKS secara tegas melarang penyelesaian kekerasan seksual di luar proses peradilan untuk menjamin keadilan dan transparansi bagi korban. Ketentuan ini menunjukkan komitmen negara untuk memastikan bahwa setiap kasus ditangani melalui mekanisme hukum formal yang akuntabel.

Meskipun kerangka hukum telah tersedia, praktik di lapangan menunjukkan berbagai kendala yang menyebabkan laporan kekerasan seksual terhadap anak sering kali tidak diproses secara serius. Pertama, pemahaman dan kapasitas aparat penegak hukum yang masih terbatas. Dalam sejumlah kasus, proses pemeriksaan berjalan lambat dan penetapan tersangka tertunda, sehingga mengurangi efektivitas penanganan perkara. Kurangnya pelatihan khusus dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak juga berdampak pada minimnya pendekatan yang sensitif terhadap kebutuhan korban.

Kedua, hambatan sosial dan budaya. Stigma terhadap korban kekerasan seksual sering membuat korban atau keluarganya enggan melapor. Rasa malu, tekanan lingkungan, dan kekhawatiran terhadap dampak sosial dapat menghambat proses hukum. Dalam beberapa kasus, keluarga korban bahkan menghadapi intimidasi yang memperlambat penanganan.

Ketiga, praktik penyelesaian non-hukum yang masih terjadi di sejumlah daerah. Meskipun dilarang oleh UU TPKS, penyelesaian secara kekeluargaan atau mediasi informal masih ditemukan, sehingga mengurangi akses korban terhadap keadilan formal. Keempat, lemahnya koordinasi dan belum optimalnya standar operasional prosedur antar lembaga, seperti kepolisian, kejaksaan, LPSK, dan layanan pendukung lainnya, yang dapat menyebabkan laporan mandek atau tertunda.

Dengan demikian, meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam melindungi anak dari kekerasan seksual, tantangan implementasi masih menjadi persoalan utama. Diperlukan penguatan kapasitas aparat, sosialisasi hukum yang lebih luas untuk menghapus stigma, penyusunan dan penerapan SOP yang jelas, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga. Selain itu, layanan pendampingan psikososial dan rehabilitasi jangka panjang harus diperkuat agar pemulihan korban dapat berjalan optimal.

Perlindungan anak tidak cukup diwujudkan melalui regulasi semata. Negara harus hadir secara nyata melalui penegakan hukum yang responsif, sensitif terhadap kebutuhan korban, dan terkoordinasi dengan baik. Dengan langkah tersebut, perlindungan anak dari kejahatan seksual dapat terlaksana secara efektif demi menjamin keselamatan dan masa depan anak Indonesia.

Referensi :

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

  4. Ombudsman Republik Indonesia. (2023). Kekerasan seksual mendominasi laporan perlindungan anak.

  5. Antara News. (2024). KPAI minta pemahaman terhadap UU TPKS dan perlindungan anak diperkuat.

  6. Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Kekerasan seksual terhadap anak bukan delik aduan.

  7. Kompas. (2024). Permohonan perlindungan anak korban kekerasan seksual meningkat.

  8. Antara News. (2023). Kemen PPPA: Penyelesaian kekerasan seksual tidak boleh di luar peradilan.

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.