
Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang tengah digodok DPR bersama pemerintah memang mencatatkan lonjakan pasal pidana dari enam pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 menjadi tiga puluh tiga pasal. Angka yang terlihat mengesankan itu, justru menuai protes keras dari mereka yang seharusnya dilindungi. Di balik lonjakan kuantitatif tersebut, tersimpan paradoks yang mengusik di mana sejumlah pelanggaran hak normatif yang paling elementer justru kehilangan jerat pidananya.
Koalisi buruh tidak tinggal diam. Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta secara tegas menolak draf RUU ini dan menyebutnya sebagai "pepesan kosong". Salah satu poin yang paling disorot adalah hilangnya sanksi pidana murni bagi korporasi yang melanggar hak normatif buruh. Dalam draf yang beredar, mayoritas pelanggaran hanya dikenai sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan izin, sementara sanksi pidana murni dihapus sehingga memberikan impunitas bagi pengusaha pelanggar aturan. Tuntutan mereka jelas, pengembalian sanksi pidana murni bagi perusahaan yang merampas hak normatif kelas pekerja.
Inilah paradoks yang perlu dibedah secara jernih. Di satu sisi, RUU ini memperluas cakupan pidana ke ranah administratif, seperti kelalaian dalam pendaftaran jaminan sosial serta penyerahan dokumen pribadi antara pemberi kerja dan pekerja. Di sisi lain, ia justru melemahkan perlindungan terhadap hak-hak substantif pekerja, terutama yang berkaitan dengan upah dan pesangon. Dosen Hukum Administrasi Negara FHUI, Fitriana, mengingatkan bahwa perlu ada pembedaan yang jelas antara pelanggaran hak dasar dan serius dengan pelanggaran administratif yang lebih tepat dikenai sanksi administratif. Namun, RUU ini tampaknya bergerak ke arah sebaliknya di mana pidana diperluas ke hal-hal teknis, sembari melonggarkan jerat bagi pelanggaran yang menyentuh langsung kesejahteraan pekerja.
Untuk memahami mengapa ini menjadi persoalan serius, kita perlu melihat kembali apa yang pernah dimiliki oleh hukum ketenagakerjaan Indonesia. Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan terakhir disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, adalah norma sanksi yang jarang benar-benar dijalankan, tetapi setidaknya ia hadir sebagai ancaman. Pasal ini semula mengancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda paling sedikit seratus juta rupiah dan paling banyak empat ratus juta rupiah. Setelah penyesuaian dengan UU No. 1 Tahun 2026, ancaman pidana minimum khusus dihapus, menyisakan pidana maksimum empat tahun penjara dan denda paling banyak kategori IV, bagi siapa saja yang melanggar ketentuan 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4). Di antara sekian banyak ketentuan yang dilindungi, Pasal 88A ayat (3) dan Pasal 88E ayat (2) adalah yang paling elementer karena keduanya melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Pasal 185 ayat (2) menegaskan kembali bahwa pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana kejahatan.
Dengan kata lain, dalam rezim hukum yang berlaku saat ini, pembayaran upah di bawah standar bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan korporasi. Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 305/Pid.Sus/2021/PN Cbi pernah menjatuhkan pidana denda sebesar Rp215.000.000 terhadap PT M&S Apparel karena terbukti membayarkan gaji 314 karyawannya di bawah UMK Kabupaten Bogor tahun 2020. Satu perusahaan dengan satu vonis yang tegas. Namun, vonis itu berdiri di atas fondasi norma yang kini justru terancam digerus.
Pertanyaannya kemudian, apa yang terjadi jika sanksi pidana murni benar-benar dihapus dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan? Jawabannya bisa kita lihat dari pengalaman implementasi UU Cipta Kerja. Ketika Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023, perintah pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru tidak lahir dari satu pasal yang dihapus. MK mencatat bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 telah 37 kali diuji konstitusionalitas-nya, dengan 12 di antaranya dikabulkan, sehingga undang-undang itu "tidak utuh lagi". Selain itu, pendekatan omnibus law dalam UU Cipta Kerja hanya mengubah sebagian materi UU lama, menciptakan tumpang tindih norma yang sulit dipahami oleh pekerja sendiri. Karena itu, MK memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari skema omnibus law dan dibentuk dalam satu undang-undang yang mandiri, dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Inilah preseden yang seharusnya menjadi peringatan di mana sanksi pidana dihapus, bukan hanya norma yang hilang, tetapi juga daya paksa yang membuat pengusaha berpikir dua kali sebelum memangkas hak pekerja.
Koalisi buruh memahami betul logika ini. Mereka menuntut agar sanksi pidana murni bagi korporasi yang merampas hak normatif kelas pekerja dikembalikan. Tuntutan itu bukan tanpa dasar. Kajian Hakim dan Sumarno dalam Jurnal Legitimasi tahun 2023 secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana pembayaran upah di bawah minimum tidak terpisah dari aspek kriminal kejahatan kerah putih, karena merupakan bentuk perampasan hak ekonomis terstruktur yang dibungkus oleh legitimasi formal hubungan kerja. Jika sanksi pidana murni dihapus, maka yang tersisa hanyalah sanksi administratif yang, dalam banyak kasus, tidak memiliki daya reparatif maupun preventif yang memadai.
Lebih dari itu, ada persoalan proporsionalitas yang perlu dicermati. RUU ini memperluas pidana ke pelanggaran administratif seperti kelalaian pendaftaran jaminan sosial, sementara pelanggaran yang menyentuh langsung hak hidup pekerja, seperti pembayaran upah di bawah minimum atau pemangkasan pesangon, justru kehilangan ancaman pidana murninya. Fitriana, Dosen dari FHUI menyebut bahwa pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium, dan pembedaan antara pelanggaran hak dasar dengan pelanggaran administratif harus jelas. Namun, yang terjadi dalam draf RUU justru dinaikkannya status hal-hal teknis menjadi pidana, sementara pelanggaran substantif diturunkan menjadi sekadar urusan administratif.
Menariknya, dalam draf yang beredar, RUU ini justru masih mencantumkan ketentuan pidana bagi pengusaha yang membayar pekerja di bawah upah minimum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Artinya, secara formal, larangan pembayaran upah di bawah minimum tetap ada. Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya pasal, melainkan pada bagaimana koalisi buruh menilai bahwa sanksi pidana murni bagi pelanggaran hak normatif telah diperlunak atau dialihkan menjadi sanksi administratif dalam praktiknya. Perbedaan tafsir terhadap draf yang beredar inilah yang membuat situasi semakin pelik.
DPR menargetkan RUU ini rampung pada 8 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui masih terdapat perbedaan pendapat antara federasi buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan DPR akan memediasi terlebih dahulu. Mediasi itu penting. Namun, mediasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan hak-hak dasar pekerja demi kenyamanan iklim investasi. Sebab, sebagaimana diingatkan oleh Director of Legal Affairs Celios, Muhammad Saleh, kepercayaan investor sejatinya bergantung pada aspek penegakan hukum. Investor melihat risiko inkonsistensi penegakan hukum dan ketidakpastian sebagai persoalan utama, bukan semata-mata ada atau tidaknya norma pidana dalam undang-undang.
Pada akhirnya, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah ujian bagi komitmen negara terhadap Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Jika undang-undang yang lahir dari amanat Mahkamah Konstitusi ini, sebagaimana dinilai koalisi buruh, justru melemahkan perlindungan terhadap hak ekonomi pekerja, maka ia bukan hanya gagal memenuhi amanat konstitusi, tetapi juga berpotensi menjadi instrumen baru bagi impunitas korporasi. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan segala keterbatasannya, setidaknya pernah berdiri sebagai pengingat bahwa mencuri upah adalah kejahatan. Menghapus sanksi pidana murni dari RUU ini, jika benar dilakukan, sama dengan mencabut pengingat itu, dan menggantinya dengan kertas teguran yang tak pernah membuat siapa pun gentar.
Daftar Referensi:
Penulis: Muhammad Raihan Suhidin Putra
Jabatan: Associate