Mengenal Akad Mudharabah dalam Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

Mengenal Akad Mudharabah dalam Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

2026-10-21

Mengenal Akad Mudharabah dalam Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan

Dalam praktik keuangan syariah di Indonesia, terdapat beberapa jenis akad pembiayaan yang digunakan sesuai dengan karakteristik transaksi, antara lain murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa-menyewa), dan istishna’ (pemesanan barang). Di antara jenis akad tersebut, mudharabah merupakan bentuk kerja sama pembiayaan yang menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola usaha.

1. Pengertian dan Skema Akad Mudharabah

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal dan pengelola usaha (‘amil/mudharib), dengan keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati dalam akad. Konsep tersebut juga dikenal dalam pengaturan pembiayaan syariah.

Dalam pelaksanaannya, akad mudharabah melibatkan dua pihak utama:

  • Shahibul maal (pemilik modal): Pihak yang menyediakan 100% modal usaha sesuai dengan kesepakatan.
  • Mudharib (pengelola usaha): Pihak yang bertanggung jawab menjalankan usaha dengan memberikan kontribusi berupa keahlian, tenaga, dan kemampuan pengelolaan.

Karakteristik utama akad mudharabah meliputi:

  • Penyediaan modal: Seluruh modal usaha disediakan oleh shahibul maal, sedangkan mudharib berkontribusi dalam pengelolaan usaha.
  • Pembagian keuntungan: Keuntungan usaha dibagikan berdasarkan nisbah atau persentase yang disepakati sejak awal akad.
  • Pembagian risiko kerugian: Kerugian finansial pada prinsipnya ditanggung oleh shahibul maal, sepanjang tidak disebabkan oleh kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran akad oleh mudharib.

Dengan demikian, mudharabah membedakan kontribusi para pihak melalui penyediaan modal dan pengelolaan usaha. Keuntungan bergantung pada hasil usaha, sedangkan tanggung jawab atas kerugian ditentukan berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan akad.

2. Dasar Hukum Akad Mudharabah

Penerapan akad mudharabah perlu memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip syariah yang relevan, antara lain:

  • Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, sebagai rujukan mengenai ketentuan akad, modal, pembagian keuntungan, serta hak dan kewajiban para pihak.
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, beserta perubahan dan ketentuan pelaksanaannya, khususnya apabila transaksi melibatkan perbankan syariah.
  • POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, sebagai regulasi yang relevan bagi kegiatan usaha perusahaan pembiayaan sesuai ruang lingkup pengaturannya.

3. Jenis-Jenis Akad Mudharabah

Berdasarkan ruang lingkup kewenangan pengelola dalam menggunakan dana, akad mudharabah dibedakan menjadi dua jenis:

a. Mudharabah Muthlaqah

Mudharabah muthlaqah merupakan akad yang memberikan keleluasaan kepada pengelola untuk menentukan kegiatan usaha tanpa pembatasan khusus dari pemilik modal, sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.

Contohnya, dalam produk tabungan atau deposito mudharabah, bank syariah mengelola dana nasabah dan menyalurkannya untuk kegiatan pembiayaan sesuai dengan ketentuan produk yang disepakati.

b. Mudharabah Muqayyadah

Mudharabah muqayyadah merupakan akad yang membatasi penggunaan dana berdasarkan persyaratan tertentu dari pemilik modal, misalnya dana hanya boleh digunakan untuk sektor usaha atau kegiatan tertentu.

Penutup

Akad mudharabah merupakan perjanjian kerja sama pembiayaan syariah yang menempatkan shahibul maal sebagai penyedia seluruh modal dan mudharib sebagai pengelola usaha. Keuntungan dari kegiatan usaha dibagikan kepada para pihak berdasarkan nisbah yang disepakati pada awal akad, sedangkan risiko kerugian usaha pada prinsipnya menjadi tanggung jawab shahibul maal, kecuali apabila kerugian tersebut timbul akibat kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran akad oleh mudharib.

Penulis: Wilda Amalia
Jabatan: Associate
 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.