
Dalam praktik keuangan syariah di Indonesia, terdapat beberapa jenis akad pembiayaan yang digunakan sesuai dengan karakteristik transaksi, antara lain murabahah (jual beli), mudharabah (bagi hasil), musyarakah (kemitraan), ijarah (sewa-menyewa), dan istishna’ (pemesanan barang). Di antara jenis akad tersebut, mudharabah merupakan bentuk kerja sama pembiayaan yang menekankan pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola usaha.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah, mudharabah merupakan akad kerja sama usaha antara pemilik modal (shahibul maal) yang menyediakan seluruh modal dan pengelola usaha (‘amil/mudharib), dengan keuntungan usaha dibagi berdasarkan nisbah yang disepakati dalam akad. Konsep tersebut juga dikenal dalam pengaturan pembiayaan syariah.
Dalam pelaksanaannya, akad mudharabah melibatkan dua pihak utama:
Karakteristik utama akad mudharabah meliputi:
Dengan demikian, mudharabah membedakan kontribusi para pihak melalui penyediaan modal dan pengelolaan usaha. Keuntungan bergantung pada hasil usaha, sedangkan tanggung jawab atas kerugian ditentukan berdasarkan prinsip syariah dan ketentuan akad.
Penerapan akad mudharabah perlu memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip syariah yang relevan, antara lain:
Berdasarkan ruang lingkup kewenangan pengelola dalam menggunakan dana, akad mudharabah dibedakan menjadi dua jenis:
a. Mudharabah Muthlaqah
Mudharabah muthlaqah merupakan akad yang memberikan keleluasaan kepada pengelola untuk menentukan kegiatan usaha tanpa pembatasan khusus dari pemilik modal, sepanjang sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan yang berlaku.
Contohnya, dalam produk tabungan atau deposito mudharabah, bank syariah mengelola dana nasabah dan menyalurkannya untuk kegiatan pembiayaan sesuai dengan ketentuan produk yang disepakati.
b. Mudharabah Muqayyadah
Mudharabah muqayyadah merupakan akad yang membatasi penggunaan dana berdasarkan persyaratan tertentu dari pemilik modal, misalnya dana hanya boleh digunakan untuk sektor usaha atau kegiatan tertentu.
Akad mudharabah merupakan perjanjian kerja sama pembiayaan syariah yang menempatkan shahibul maal sebagai penyedia seluruh modal dan mudharib sebagai pengelola usaha. Keuntungan dari kegiatan usaha dibagikan kepada para pihak berdasarkan nisbah yang disepakati pada awal akad, sedangkan risiko kerugian usaha pada prinsipnya menjadi tanggung jawab shahibul maal, kecuali apabila kerugian tersebut timbul akibat kelalaian, kesengajaan, atau pelanggaran akad oleh mudharib.
Penulis: Wilda Amalia
Jabatan: Associate