
Kita kerap dimendengar pemberitaan mengenai warga masyarakat yang melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan atau pembegalan, tetapi justru harus berhadapan dengan proses hukum pidana ketika pelaku kejahatan tersebut meninggal dunia. Dalam perspektif sosiologis dan moral, tindakan perlawanan tersebut umumnya dipandang sebagai reaksi spontan dan wajar untuk mempertahankan keselamatan diri dan nyawa dari ancaman yang nyata. Masyarakat cenderung menilai bahwa korban berada dalam posisi terpaksa, tanpa memiliki pilihan lain selain melawan demi menyelamatkan diri.
Dalam perspektif yuridis, penilaian terhadap tindakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada rasa keadilan sosial atau empati terhadap korban. Hukum pidana Indonesia menetapkan batasan-batasan normatif yang ketat mengenai pembelaan diri, baik terkait syarat terjadinya serangan, sifat ancaman, maupun proporsionalitas tindakan perlawanan yang dilakukan. Oleh karena itu, tidak setiap tindakan melawan, sekalipun dilakukan dalam situasi darurat, dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai pembelaan diri yang sah menurut hukum. Ketika tindakan perlawanan tersebut dinilai melampaui batas yang diperlukan untuk menghentikan ancaman, maka perbuatan tersebut berpotensi tetap dianggap sebagai tindak pidana dan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Hal ini tidak hanya berkaitan dengan substansi hukum pidana, tetapi juga erat hubungannya dengan mekanisme hukum acara pidana, baik berdasarkan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) maupun konsep KUHAP baru yang disiapkan untuk menyesuaikan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pasal 49 ayat (1) KUHP menjelaskan:
“Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum, tidak dipidana.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan diri merupakan alasan pembenar, artinya perbuatan yang secara formil memenuhi unsur tindak pidana dapat menjadi tidak melawan hukum apabila syarat pembelaan diri terpenuhi.
Namun, hukum mensyaratkan beberapa unsur penting:
Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pembelaan diri dapat gugur secara hukum.
Dalam KUHP juga mengenal konsep pembelaan diri yang melampaui batas, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi:
“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”
Dalam praktik, ketentuan ini sering menjadi area abu-abu. Ketika pembelaan diri mengakibatkan kematian, aparat penegak hukum harus menilai apakah kematian tersebut merupakan akibat tak terhindarkan dari pembelaan, atau akibat dari tindakan yang sudah tidak diperlukan karena ancaman telah berakhir.
Apabila dinilai melampaui batas dan tidak disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang dapat dibenarkan, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, misalnya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan).
Dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), aparat penegak hukum wajib memproses setiap peristiwa pidana yang mengakibatkan kematian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Alasan pembelaan diri bukan alasan untuk menghentikan proses sejak awal, melainkan harus diuji dalam proses peradilan.
Beberapa ketentuan penting:
Akibatnya, dalam sistem KUHAP lama, pembelaan diri baru dinilai di persidangan, tersangka tetap dapat ditahan, dan status hukum korban pembelaan diri sering kali menjadi tersangka terlebih dahulu. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa orang yang membela diri justru “dihukum”.
Dalam konsep KUHAP baru, terdapat perubahan signifikan yang berpotensi memperbaiki situasi tersebut.
Referensi
Indonesia. (1981). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Staatsblad 1915 No. 732 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3), 239–252.
Hukumonline. (2024). Lawan atau lari: Batasan pembelaan diri dalam hukum pidana. https://www.hukumonline.com
2025-12-29
Dalam era globalisasi interaksi subjek hukum antar negara meningkat secara signifikan. Hal ini mendorong semakin seringnya sengketa yang melibatkan elemen hukum asing diajukan ke pengadilan domestik.
2025-12-26
Dalam dunia bisnis, pelaksanaan kontrak tidak selalu berjalan sesuai rencana. Keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dapat menghambat bahkan menggagalkan pemenuhan kewajiban kontraktual. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, kontrak bisnis umumnya memuat klausul force majeure.
2025-12-24
Harga sebuah saham bisa melonjak tajam hanya dalam hitungan hari, bahkan jam. Banyak investor tergoda ikut masuk, berharap tidak ketinggalan momentum. Namun tak jarang, setelah euforia mereda, harga justru anjlok dan menyisakan kerugian.
2025-12-23
Kita kerap dimendengar pemberitaan mengenai warga masyarakat yang melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan atau pembegalan
2025-12-19
Keberhasilan sebuah bangsa membangun peradaban yang berkeadilan seringkali diukur dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang berdiri tegak di atas segala kepentingan dan kekuasaan.