Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

2025-12-23

Kita kerap dimendengar pemberitaan mengenai warga masyarakat yang melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan atau pembegalan, tetapi justru harus berhadapan dengan proses hukum pidana ketika pelaku kejahatan tersebut meninggal dunia. Dalam perspektif sosiologis dan moral, tindakan perlawanan tersebut umumnya dipandang sebagai reaksi spontan dan wajar untuk mempertahankan keselamatan diri dan nyawa dari ancaman yang nyata. Masyarakat cenderung menilai bahwa korban berada dalam posisi terpaksa, tanpa memiliki pilihan lain selain melawan demi menyelamatkan diri.

Dalam perspektif yuridis, penilaian terhadap tindakan tersebut tidak semata-mata didasarkan pada rasa keadilan sosial atau empati terhadap korban. Hukum pidana Indonesia menetapkan batasan-batasan normatif yang ketat mengenai pembelaan diri, baik terkait syarat terjadinya serangan, sifat ancaman, maupun proporsionalitas tindakan perlawanan yang dilakukan. Oleh karena itu, tidak setiap tindakan melawan, sekalipun dilakukan dalam situasi darurat, dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai pembelaan diri yang sah menurut hukum. Ketika tindakan perlawanan tersebut dinilai melampaui batas yang diperlukan untuk menghentikan ancaman, maka perbuatan tersebut berpotensi tetap dianggap sebagai tindak pidana dan harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Hal ini tidak hanya berkaitan dengan substansi hukum pidana, tetapi juga erat hubungannya dengan mekanisme hukum acara pidana, baik berdasarkan KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) maupun konsep KUHAP baru yang disiapkan untuk menyesuaikan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023).

Pasal 49 ayat (1) KUHP menjelaskan:

“Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan, atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan melawan hukum, tidak dipidana.”

Ketentuan ini menegaskan bahwa pembelaan diri merupakan alasan pembenar, artinya perbuatan yang secara formil memenuhi unsur tindak pidana dapat menjadi tidak melawan hukum apabila syarat pembelaan diri terpenuhi.

Namun, hukum mensyaratkan beberapa unsur penting:

  1. Adanya serangan atau ancaman yang nyata dan seketika;
  2. Serangan tersebut melawan hukum;
  3. Tindakan pembelaan dilakukan untuk menghentikan serangan, bukan membalas;
  4. Tindakan pembelaan dilakukan secara proporsional dan perlu.

Apabila unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi, maka pembelaan diri dapat gugur secara hukum.

Dalam KUHP juga mengenal konsep pembelaan diri yang melampaui batas, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 49 ayat (2) KUHP berbunyi:

“Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.”

Dalam praktik, ketentuan ini sering menjadi area abu-abu. Ketika pembelaan diri mengakibatkan kematian, aparat penegak hukum harus menilai apakah kematian tersebut merupakan akibat tak terhindarkan dari pembelaan, atau akibat dari tindakan yang sudah tidak diperlukan karena ancaman telah berakhir.

Apabila dinilai melampaui batas dan tidak disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang dapat dibenarkan, pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, misalnya dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan mengakibatkan kematian) atau Pasal 338 KUHP (pembunuhan).

Dalam KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981), aparat penegak hukum wajib memproses setiap peristiwa pidana yang mengakibatkan kematian untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. Alasan pembelaan diri bukan alasan untuk menghentikan proses sejak awal, melainkan harus diuji dalam proses peradilan.

Beberapa ketentuan penting:

  • Pasal 21 KUHAP: memberikan kewenangan penahanan berdasarkan dugaan tindak pidana dengan ancaman pidana tertentu;
  • Pasal 77 KUHAP: praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan;
  • Pasal 183 KUHAP: hakim hanya dapat menjatuhkan pidana apabila terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan keyakinan hakim.

Akibatnya, dalam sistem KUHAP lama, pembelaan diri baru dinilai di persidangan, tersangka tetap dapat ditahan, dan status hukum korban pembelaan diri sering kali menjadi tersangka terlebih dahulu. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa orang yang membela diri justru “dihukum”.

Dalam konsep KUHAP baru, terdapat perubahan signifikan yang berpotensi memperbaiki situasi tersebut.

  1. Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP)
    KUHAP baru memperkenalkan Hakim Pemeriksa Pendahuluan, yang berwenang menilai sejak awal, bahwa sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, kecukupan alat bukti, serta penghentian perkara. Dengan mekanisme ini, kasus pembelaan diri dapat diuji lebih dini, sehingga tidak semua perkara harus berujung pada proses persidangan panjang.
  2. Penahanan sebagai Upaya Terakhir
    KUHAP baru menegaskan bahwa penahanan merupakan ultimum remedium, dan memperluas alternatif selain penahanan, seperti: tahanan rumah, tahanan kota, pengawasan tertentu. Hal ini relevan bagi pelaku pembelaan diri yang secara faktual adalah korban kejahatan.
  3. Pendekatan Hak Asasi Manusia
    KUHAP baru menekankan prinsip due process of law, proporsionalitas, perlindungan terhadap hak tersangka dan korban secara seimbang. Dengan pendekatan ini, pembelaan diri tidak lagi semata-mata diuji secara formal, tetapi juga secara kontekstual dan manusiawi. Pembelaan diri yang mengakibatkan kematian dapat berujung penjara bukan karena hukum melarang pembelaan diri, melainkan karena pembelaan diri memiliki batas hukum yang ketat, setiap kematian wajib diuji secara yuridis, dan KUHAP lama menempatkan pembelaan diri sebagai isu pembuktian di persidangan, bukan di tahap awal. Dengan hadirnya KUHP baru terdapat harapan bahwa ke depan sistem peradilan pidana Indonesia mampu membedakan secara lebih adil antara pelaku kejahatan dan korban pembelaan diri, mencegah kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan nyawanya, serta mewujudkan keadilan substantif, bukan semata kepastian prosedural.

 

Referensi

Indonesia. (1981). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.

Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Staatsblad 1915 No. 732 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2023.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 13(3), 239–252.

Hukumonline. (2024). Lawan atau lari: Batasan pembelaan diri dalam hukum pidana. https://www.hukumonline.com

Hukum Sebagai Fakta Dalam Menerapkan Hukum Asing di Sistem Peradilan Domestik

2025-12-29

Hukum Sebagai Fakta Dalam Menerapkan Hukum Asing di Sistem Peradilan Domestik

Dalam era globalisasi interaksi subjek hukum antar negara meningkat secara signifikan. Hal ini mendorong semakin seringnya sengketa yang melibatkan elemen hukum asing diajukan ke pengadilan domestik.

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

2025-12-26

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

Dalam dunia bisnis, pelaksanaan kontrak tidak selalu berjalan sesuai rencana. Keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dapat menghambat bahkan menggagalkan pemenuhan kewajiban kontraktual. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, kontrak bisnis umumnya memuat klausul force majeure.

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

2025-12-24

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

Harga sebuah saham bisa melonjak tajam hanya dalam hitungan hari, bahkan jam. Banyak investor  tergoda ikut masuk, berharap tidak ketinggalan momentum. Namun tak jarang, setelah euforia mereda, harga justru anjlok dan menyisakan kerugian.

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

2025-12-23

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

Kita kerap dimendengar pemberitaan mengenai warga masyarakat yang melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan atau pembegalan

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

2025-12-19

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

Keberhasilan sebuah bangsa membangun peradaban yang berkeadilan seringkali diukur dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang berdiri tegak di atas segala kepentingan dan kekuasaan.

Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.