Menakar Legalitas Domestic Market Obligation bagi Perusahaan Tambang Batubara

Menakar Legalitas Domestic Market Obligation bagi Perusahaan Tambang Batubara

2026-07-15

Batubara masih menjadi tulang punggung ketahanan energi nasional Indonesia, dimana sebagian besar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih bergantung pada pasokan batubara sebagai sumber energi utama. Di sisi lain, tingginya harga batubara di pasar internasional sering mendorong perusahaan pertambangan untuk mengutamakan ekspor dibandingkan memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi inilah yang melatarbelakangi lahirnya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), yaitu kewajiban bagi perusahaan tambang batubara untuk mengalokasikan sebagian produksinya guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Secara normatif, DMO merupakan bentuk intervensi negara untuk mewujudkan ketahanan energi nasional sekaligus menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan demikian, penguasaan negara atas sumber daya alam tidak hanya memberikan kewenangan untuk mengatur eksploitasi sumber daya, tetapi juga memastikan bahwa hasil pengelolaannya memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia.

Kebijakan DMO ini diatur pada Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat untuk mengatur produksi, penjualan, dan pemanfaatan mineral dan batubara demi mengutamakan kepentingan dan kebutuhan dalam negeri. Pengaturan tersebut kemudian diperjelas melalui Pasal 157 PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta berbagai peraturan dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai pelaksanaan kewajiban pemenuhan DMO lainnya. 

Dari perspektif hukum administrasi negara, DMO merupakan bentuk pembatasan yang sah terhadap kegiatan usaha pertambangan. Pembatasan tersebut memenuhi prinsip public interest regulation, yakni pembatasan yang dilakukan negara untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas, yaitu ketersediaan energi nasional. Oleh karena itu, DMO tidak dapat dipandang sebagai bentuk pengurangan hak pelaku usaha, melainkan sebagai konsekuensi dari pengelolaan sumber daya alam yang berada di bawah penguasaan negara.

Meskipun memiliki landasan hukum yang jelas, tetapi implementasi DMO masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu persoalan utama adalah lemahnya pengawasan terhadap pemenuhan DMO, mulai dari verifikasi volume produksi, distribusi batubara, hingga mekanisme penetapan harga. Kompleksnya hal ini membuka ruang bagi adanya penyimpangan administratif bahkan tindak pidana korupsi apabila tidak diawasi secara efektif.

Perkembangan penegakan hukum di sektor batubara saat ini, termasuk munculnya perkara yang belakangan dikaitkan aparat penegak hukum, menunjukkan pentingnya memperkuat tata kelola pada sektor pertambangan khususnya batubara. Oleh karena itu, peristiwa ini lebih baik digunakan sebagai momentum untuk mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan DMO. Hal ini karena keberhasilan pemenuhan DMO tidak hanya bergantung pada keberadaan regulasi, tetapi juga pada kualitas pengawasan, transparansi data produksi, koordinasi antar lembaga, serta integritas para pemangku kepentingan. Tanpa sistem pengawasan yang kuat, pemenuhan DMO berpotensi menjadi formalitas administratif yang tidak sepenuhnya mencapai tujuan menjaga ketahanan energi nasional.

 

Referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Penulis : Muhammad Bayu Arrasya
Jabatan : Associate 

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.