
Penerbitan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020. Melalui peraturan tersebut, pemerintah menetapkan pemberlakuan KBLI 2025 sebagai klasifikasi terbaru atas kegiatan usaha di Indonesia, yang implementasinya mulai berlaku per 18 Juni 2026.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme transisi agar proses penyesuaian dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu keberlangsungan kegiatan usaha. Selama masa transisi tersebut, tidak semua perusahaan diwajibkan melakukan perubahan data maupun dokumen korporasi. KBLI 2025 sendiri diperkenalkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 sebagai pengganti KBLI 2020. Pembaruan ini dilakukan untuk menyelaraskan klasifikasi kegiatan usaha di Indonesia dengan International Standard Industrial Classification of All Economic Activities Revision 5 (ISIC Rev. 5) sekaligus mengakomodasi perkembangan berbagai model bisnis dan aktivitas ekonomi yang terus berkembang.
Untuk mendukung implementasinya dalam sistem perizinan berusaha, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS (SEB), yang mengatur mekanisme penyesuaian KBLI pada sistem OSS dan Ditjen AHU. Melalui kebijakan tersebut, penyesuaian KBLI pada dasarnya dibagi atas 2 (dua) mekanisme, yaitu automatic conversion dan action required, yang mekanisme penyesuaiannya akan bergantung pada konversi kode KBLI serta ada atau tidaknya perubahan terhadap substansi kegiatan usaha perusahaan.
Automatic conversion berlaku apabila perubahan yang terjadi hanya berupa penyesuaian kode KBLI berdasarkan conversion table yang telah ditetapkan pemerintah, tanpa mengubah substansi kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan. Dengan kata lain, perubahan hanya bersifat administratif dan tidak memengaruhi maksud dan tujuan Perseroan maupun ruang lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
Dalam kondisi tersebut:
Kode KBLI dapat dikonversi secara otomatis melalui sistem Ditjen AHU dan OSS;
Perusahaan tidak diwajibkan melakukan perubahan Anggaran Dasar;
Tidak diperlukan akta notaris maupun persetujuan Menteri Hukum;
Nomor Induk Berusaha (NIB), persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang telah diterbitkan tetap berlaku; dan
Pelaku usaha tidak diwajibkan mengajukan izin baru hanya karena adanya perubahan kode KBLI.
Dengan demikian, mekanisme automatic conversion berlaku bagi perusahaan yang hanya mengalami penyesuaian kode KBLI tanpa adanya perubahan terhadap kegiatan usaha yang dijalankan.
Berbeda dengan mekanisme automatic conversion, terdapat kondisi tertentu yang mengharuskan pelaku usaha melakukan tindakan hukum sebelum penyesuaian KBLI dapat diproses.
Penyesuaian tersebut diperlukan apabila:
Kegiatan usaha perusahaan mengalami perubahan atau perluasan sehingga tidak lagi sesuai dengan KBLI sebelumnya;
Kode KBLI lama tidak dapat dikonversi secara otomatis ke dalam KBLI 2025 berdasarkan conversion table;
Perusahaan melakukan corporate action yang mengakibatkan perubahan maksud dan tujuan atau kegiatan usaha Perseroan; atau
Terdapat perubahan ruang lingkup usaha yang mengharuskan penyesuaian Anggaran Dasar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha pada prinsipnya harus:
Melakukan perubahan Anggaran Dasar melalui akta notaris;
Memperoleh persetujuan atau pencatatan perubahan dari Menteri Hukum melalui sistem Ditjen AHU;
Memperbarui data perusahaan pada sistem OSS; dan
Melakukan penyesuaian terhadap perizinan berusaha apabila diperlukan berdasarkan klasifikasi kegiatan usaha yang baru.
Dengan demikian, setiap perubahan kegiatan usaha maupun aksi korporasi yang memengaruhi maksud dan tujuan usaha perlu diikuti dengan penyesuaian KBLI sesuai mekanisme yang berlaku.
Perizinan Eksisting Tetap Berlaku
Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan adalah bahwa pemberlakuan KBLI 2025 tidak menghapus ataupun membatalkan izin usaha yang telah diterbitkan berdasarkan KBLI 2020. SEB menyatakan bahwa Persyaratan Dasar, Perizinan Berusaha, serta Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang telah diterbitkan, diverifikasi, atau disetujui sebelum implementasi KBLI 2025 tetap memiliki kekuatan hukum.
Dengan demikian, pelaku usaha tidak diwajibkan mengajukan izin usaha baru hanya karena terjadi perubahan klasifikasi KBLI. Penyesuaian baru diperlukan apabila terdapat perubahan terhadap substansi kegiatan usaha atau apabila perusahaan melakukan tindakan korporasi yang berdampak pada maksud dan tujuan Perseroan.
Pada masa transisi KBLI 2025, pelaku usaha perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
Melakukan identifikasi terhadap kode KBLI yang saat ini digunakan oleh perusahaan;
Memeriksa apakah kode tersebut termasuk dalam kategori yang dapat dikonversi secara otomatis atau memerlukan penyesuaian lebih lanjut;
Meninjau kesesuaian antara kegiatan usaha aktual dengan maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar;
Melakukan perubahan Anggaran Dasar apabila terdapat perubahan kegiatan usaha atau aksi korporasi yang mengakibatkan perubahan maksud dan tujuan usaha; serta
Memantau implementasi penuh KBLI 2025 pada sistem Ditjen AHU dan OSS untuk memastikan data perusahaan telah diperbarui sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi perusahaan yang sedang mempersiapkan aksi korporasi seperti Merger, Akuisisi, Restrukturisasi, dan/atau Ekspansi Kegiatan Usaha, peninjauan terhadap kesesuaian KBLI juga penting untuk memastikan bahwa kegiatan usaha perusahaan telah sesuai dengan klasifikasi terbaru dan tidak menimbulkan hambatan di kemudian hari.
Referensi :
Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan:
Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;
Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri Hukum, dan Kepala BPS Nomor 4.S/M.HH-1/HH.04.02/1/2026 terkait implementasi penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Artikel/Internet:
Nora Galuh Candra Asmarani, “KBLI 2025 Diterapkan di Sistem AHU Online dan OSS Mulai 15 Juni, 08 Juli 2025. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1820175/kbli-2025-resmi-dipakai-untuk-perizinan-pelaku-usaha-perlu-tahu-ini
MCO News Network, “Transisi KBLI 2025 di Indonesia: Hal yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha”. https://www.mahendracounsel.com/insights/transisi-kbli-2025-di-indonesia%3A-hal-yang-perlu-diketahui-pelaku-usaha
Penulis : Kayla Rose Khairunnisa
Jabatan : Associate