
10%. Angka tersebut adalah perkiraan advokat senior tentang potensi berhasilnya mekanisme eksepsi bagi seorang penasihat hukum di pengadilan negeri. Pada tahun 2025 silam, saya pernah bekerja membantu beliau sebagai staf hukum. Pada artikel kali ini saya akan membahas sekapur sirih tentang mekanisme eksepsi dan hasil dari permintaan eksepsi tersebut. Adapun artikel ini terdiri dari 3 (tiga) bagian: bagian pertama membahas pengertian eksepsi, bagian kedua membahas prosedur eksepsi, bagian ketiga adalah kesimpulan artikel ini.
Terdapat perbedaan terminologi tentang eksepsi pada KUHAP dan KUHAP Lama. KUHAP menyebut eksepsi sebagai “Perlawanan” dalam Pasal 206 ayat (1) KUHAP yang menyatakan:
“Dalam hal Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang Mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”
Sedangkan dalam terminologi di KUHAP Lama, eksepsi disebut sebagai “Keberatan” sebagaimana Pasal 156 ayat (1) KUHAP Lama yang menyatakan:
“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan…hakim mempertimbangkan keberatan tersebut…”
Berdasarkan Pasal 206, eksepsi atau perlawanan terbagi menjadi 3 (tiga) kategori:
Perlawanan ini diajukan atas dasar kompetensi absolut dan relatif. Dasar kompetensi absolut berlaku apabila pengadilan yang menangani perkara tidak memiliki wewenang untuk mengadili perkara pidana. Misalnya apabila prajurit TNI diadili di peradilan umum sebelum terbentuk UU Peradilan Militer yang baru untuk menggantikan UU 31/1997 sebagaimana Pasal 65 jo. Pasal 74 UU 34/2004. Sedangkan perlawanan dengan dasar kompetensi relatif berlaku apabila pengadilan yang mengadili bukanlah tempat dilakukannya dugaan tindak pidana atau bukan tempat terdakwa tinggal, berdiam terakhir, ditemukannya terdakwa, atau ditahan, maupun pengadilan tersebut wilayah hukumnya adalah tempat tinggal sebagian besar saksi yang dipanggil ke persidangan sebagaimana Pasal 84 KUHAP (Ilyas, 2024, p. 109).
Menurut Adam Ilyas, perlawanan karena dakwaan tidak dapat diterima terjadi apabila dakwaan ne bis in idem sebagaimana Pasal 134 UU 01/2023 atau apabila dakwaan kedaluwarsa sesuai aturan Pasal 136 - Pasal 138 UU 01/2023 (Ilyas, 2024, p. 110 - 114).
Menurut Erwin Susilo, perlawanan surat dakwaan harus dibatalkan atau surat dakwaan batal demi hukum terjadi apabila surat dakwaan secara alternatif tidak memenuhi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap perihal tindak pidana yang didakwakan beserta waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana tersebut (Susilo, 2020, pp. 94–95).
Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP menyatakan:
“Penuntut Umum membuat surat dakwaan yang berisi:...uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana dilakukan…”
Konsekuensi tidak terpenuhinya Pasal 75 ayat (2) huruf b KUHAP diatur dalam Pasal 75 ayat (3) KUHAP yang menyatakan:
“Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b batal demi hukum.”
Secara umum, prosedur eksepsi dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 75 jo. Pasal 206 KUHAP sesuai rangkuman tabel berikut:
|
Tahap |
Prosedur |
Pihak |
Dasar Hukum |
Akibat |
|
1 |
Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan dengan alasan: (a) pengadilan tidak berwenang mengadili; (b) dakwaan tidak dapat diterima; atau (c) surat dakwaan harus dibatalkan. |
Terdakwa/ |
Pasal 206 ayat (1) |
Hakim memeriksa perlawanan sebelum perkara dilanjutkan lebih jauh. |
|
2 |
Penuntut Umum diberi kesempatan untuk menyampaikan pendapat/tanggapan atas perlawanan. |
Penuntut Umum |
Pasal 206 ayat (1) |
Pendapat JPU menjadi bahan pertimbangan Hakim. |
|
3 |
Hakim mempertimbangkan perlawanan dan mengambil keputusan. |
Hakim |
Pasal 206 ayat (1) |
Muncul putusan atas perlawanan. |
|
4A |
Hakim menerima perlawanan. |
Hakim |
Pasal 206 ayat (2) |
Perkara tidak diperiksa lebih lanjut. |
|
4B |
Hakim tidak menerima perlawanan, atau menilai persoalan tersebut baru dapat diputus setelah pemeriksaan selesai. |
Hakim |
Pasal 206 ayat (3) |
Persidangan dilanjutkan. |
|
5 |
Jika perlawanan diterima dan perkara berhenti, Penuntut Umum dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi melalui Pengadilan Negeri yang bersangkutan. |
Penuntut Umum |
Pasal 206 ayat (4) |
Putusan PN dapat diuji oleh PT. |
|
6 |
Jika sebelumnya perlawanan Terdakwa/Advokat tidak diterima dan kemudian diajukan ke PT, apabila PT membenarkan perlawanan tersebut, PT dalam 14 hari membatalkan putusan PN dan memerintahkan PN yang berwenang memeriksa perkara. |
Pengadilan Tinggi |
Pasal 206 ayat (5) |
Perkara dialihkan ke PN yang berwenang. |
|
7 |
Perlawanan diajukan bersama permohonan banding oleh Terdakwa/Advokat. PT memeriksa dan, paling lama 14 hari sejak menerima perkara, apabila membenarkan perlawanan, membatalkan putusan PN dan menunjuk PN yang berwenang. |
Terdakwa/Advokat → PT |
Pasal 206 ayat (6) |
PN yang semula mengadili tidak lagi memeriksa perkara; perkara diarahkan ke PN yang berwenang. |
|
8 |
PT menyampaikan salinan keputusan kepada PN yang berwenang dan PN yang semula mengadili, untuk diteruskan kepada Kejaksaan Negeri yang melimpahkan perkara. |
Pengadilan Tinggi |
Pasal 206 ayat (7) |
Proses administratif pemindahan perkara dilakukan. |
|
9 |
Jika PN yang berwenang berada dalam wilayah hukum PT yang berbeda, Kejaksaan Negeri mengirimkan perkara kepada Kejaksaan Negeri di wilayah PN yang berwenang. |
Kejaksaan |
Pasal 206 ayat (8) |
Perkara diteruskan ke wilayah hukum yang tepat. |
|
10 |
Ex officio: meskipun tidak ada perlawanan, Ketua Majelis dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang setelah mendengar pendapat JPU dan Terdakwa, dengan penetapan yang memuat alasan. |
Ketua Majelis |
Pasal 206 ayat (9) |
Pengadilan menyatakan dirinya tidak berwenang tanpa harus menunggu eksepsi dari Terdakwa. |
Ringkasnya, Pasal 206 KUHAP mengatur bahwa Terdakwa atau Advokat dapat mengajukan perlawanan atas tiga dasar, yaitu pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan. Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum, Hakim memutus perlawanan tersebut; jika diterima, perkara tidak dilanjutkan, sedangkan jika ditolak atau persoalannya baru dapat dinilai setelah pemeriksaan pokok perkara, persidangan dilanjutkan. Putusan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi sesuai mekanisme yang diatur dalam Pasal 206 ayat (4) sampai (8) KUHAP, termasuk dalam hal penentuan pengadilan yang berwenang. Selain itu, Ketua Majelis dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang secara ex officio berdasarkan Pasal 206 ayat (9) KUHAP.
Pada akhirnya, eksepsi atau perlawanan dalam perkara pidana berpusat pada tiga hal: pengadilan tidak berwenang mengadili, dakwaan tidak dapat diterima, atau surat dakwaan harus dibatalkan. Bagi Aparat Penegak Hukum maupun Terdakwa, ketiganya menjadi titik awal untuk menguji apakah suatu perkara layak dilanjutkan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.
Dasar Hukum:
Penulis: Muhammad Ardiansyah Arifin
Jabatan: Associate