
Ketika Perdamaian Mengorbankan Keadilan
Di tengah tingginya angka kasus, mediasi penal kerap dipilih sebagai jalan keluar karena dianggap lebih cepat, sederhana, dan berorientasi pada perdamaian ketimbang jalur litigasi dalam konteks kasus domestik. Namun, cara pandang ini yang dinilai berisiko. Dalam banyak kasus, korban KDRT yang mayoritas perempuan berada dalam posisi rentan akibat tekanan psikologis, ketergantungan ekonomi, maupun norma sosial patriarkal yang masih kuat dalam tatanna sosial masyarakat. Kondisi ini membuat kesepakatan yang lahir dari proses mediasi rawan tidak murni merupakan pilihan bebas korban, melainkan hasil dari tekanan struktural yang timpang.
Kewajiban Konstitusional dan Komitmen Internasional
Dari sisi normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki instrumen hukum yang cukup kuat. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga secara tegas mengatur asas non-diskriminasi dan kesetaraan gender. Konstitusi juga menegaskan kewajiban negara melindungi dan menjamin hak warga negara melalui Pasal 28I ayat (4) UUD 1945. Di ranah internasional, Indonesia terikat pada Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang dalam Pasal 2 nya mewajibkan negara mencegah, melindungi, dan menindak segala bentuk kekerasan berbasis gender.
Persoalannya, kewajiban di atas kertas ini dinilai belum sepenuhnya terjabarkan dalam praktik penanganan KDRT melalui mediasi penal. Prinsip due diligence dalam rezim HAM internasional menegaskan bahwa negara dapat dimintai pertanggungjawaban bukan hanya ketika melakukan pelanggaran secara langsung, tetapi juga ketika gagal mencegah, menyelidiki, menghukum, dan memulihkan hak korban dari pelanggaran yang dilakukan pihak lain termasuk ketika proses mediasi yang difasilitasi negara justru mengorbankan hak-hak korban.
Menuju Kajian Lebih Lanjut
Berangkat dari rangkaian temuan awal tersebut, muncul dugaan kuat bahwa praktik penyelesaian kasus KDRT melalui mediasi penal di DKI Jakarta masih mengandung bias gender dan belum sepenuhnya selaras dengan prinsip perlindungan korban dalam perspektif hak asasi manusia. Dua pertanyaan besar kini menjadi sorotan utama yaknin bagaimana implementasi mediasi penal berjalan di lapangan, dan bagaimana seharusnya tanggung jawab negara dijalankan agar mekanisme alternatif ini tidak justru merugikan pihak yang seharusnya dilindungi.
1. Kedudukan KDRT dan Mediasi Penal dalam Sistem Hukum Indonesia
UU PKDRT secara tegas mengategorikan KDRT sebagai tindak pidana, bukan semata persoalan privat rumah tangga. Pengaturan ini merupakan koreksi terhadap paradigma lama yang memperlakukan kekerasan dalam relasi suami-istri sebagai wilayah domestik yang berada di luar
jangkauan hukum publik. Meskipun demikian, dalam praktik penegakan hukum di tingkat penyidikan, ruang bagi penyelesaian di luar litigasi tetap terbuka, baik melalui mekanisme restorative justice yang diatur dalam peraturan kepolisian maupun melalui mediasi informal yang difasilitasi oleh penyidik. Mediasi penal pada dasarnya bukan sesuatu yang secara kategoris keliru; dalam banyak tindak pidana ringan, pendekatan restoratif justru dinilai lebih memulihkan (restorative) dibanding pendekatan retributif semata. Persoalannya terletak pada karakter khas KDRT sebagai delik yang terjadi dalam relasi yang berlanjut (continuing relationship) dan diwarnai ketimpangan kuasa struktural, sehingga penerapan logika mediasi yang mengasumsikan kesetaraan kedudukan antarpihak menjadi problematis.
2. Titik Rawan Bias Gender dalam Proses Mediasi Penal
Berdasarkan kajian normatif dan konseptual di atas, terdapat sejumlah titik rawan yang berpotensi melahirkan bias gender dalam praktik mediasi penal kasus KDRT. Pertama, relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban jarang menjadi variabel yang secara eksplisit dinilai sebelum mediasi dijalankan, padahal ketimpangan ekonomi dan sosial dapat membuat 'persetujuan berdamai' dari korban bukanlah cerminan kehendak bebas, melainkan hasil dari tekanan struktural. Kedua, ketiadaan mekanisme penilaian risiko (risk assessment) yang baku sebelum mediasi dilangsungkan membuka peluang bagi kasus-kasus dengan risiko kekerasan berulang yang tinggi tetap diselesaikan melalui jalur damai. Ketiga, norma sosial yang menempatkan keutuhan rumah tangga sebagai nilai tertinggi turut menciptakan tekanan informal bagi korban perempuan untuk menerima mediasi, meskipun secara psikologis belum siap atau bahkan berada dalam kondisi trauma. Keempat, minimnya pendampingan hukum dan psikologis yang independen bagi korban selama proses mediasi memperbesar kemungkinan asimetri informasi, di mana korban tidak sepenuhnya memahami hak-hak dan konsekuensi hukum dari kesepakatan yang ditandatangani.
Pola-pola tersebut sejalan dengan kritik Teori Feminisme Hukum bahwa institusi hukum yang tampak prosedural netral pada kenyataannya dapat melanggengkan subordinasi perempuan apabila tidak dirancang dengan kepekaan terhadap konteks relasi kuasa gender. Dalam kerangka Teori Hukum Alam, kesepakatan damai yang dihasilkan tanpa jaminan kebebasan berkehendak korban tidak dapat dikategorikan sebagai keadilan substantif, betapapun sahnya secara formal-prosedural.
3. Pembelajaran dari Model Penanganan KDRT di Australia
Model protection orders di Australia menawarkan perspektif pembanding yang relevan. Instrumen ini memungkinkan otoritas hukum membatasi interaksi pelaku dengan korban tanpa terlebih dahulu mensyaratkan proses damai antarpihak, sehingga keselamatan korban ditempatkan sebagai prioritas yang berdiri sendiri, terlepas dari kesediaan korban untuk 'berdamai'. Kajian sistematis atas praktik ini menunjukkan bahwa efektivitasnya sangat bergantung pada kualitas implementasi di lapangan, termasuk kecepatan respons aparat, ketersediaan layanan pendampingan hukum yang kompeten dan sensitif terhadap kekerasan berbasis gender, serta program intervensi bagi pelaku untuk mencegah pengulangan kekerasan. Elemen kunci yang dapat diadaptasi dalam konteks Indonesia bukanlah replikasi instrumen protection orders secara harfiah, melainkan prinsip di baliknya: pemisahan antara keputusan untuk melindungi korban dari kekerasan lanjutan (safety) dan keputusan untuk menempuh penyelesaian secara damai (settlement), yang dalam praktik mediasi penal di Indonesia saat ini masih cenderung menyatu dan berjalan seiring.
Merujuk pada Teori Tanggung Jawab Negara, kewajiban negara terhadap korban KDRT tidak berhenti pada tataran obligation to respect, yakni sekadar tidak melakukan pelanggaran secara langsung, tetapi mencakup pula obligation to protect dan obligation to fulfil. Dalam konteks mediasi penal, obligation to protect menuntut negara memastikan bahwa proses mediasi tidak berlangsung di bawah tekanan, intimidasi, atau ketimpangan relasi kuasa yang memengaruhi kebebasan korban dalam mengambil keputusan. Sementara itu, obligation to fulfil menuntut negara menyediakan sistem pendukung yang memadai, seperti layanan pendampingan hukum dan psikologis, rumah aman, serta akses pemulihan bagi korban, sebagai prasyarat agar mediasi tidak menjadi mekanisme yang justru merugikan pihak yang seharusnya dilindungi.
Prinsip due diligence menegaskan bahwa kegagalan negara mencegah dan menangani kekerasan berbasis gender, termasuk kegagalan merancang mekanisme penyelesaian perkara yang memadai secara substantif, dapat dikategorikan sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab negara, sekalipun kekerasan itu sendiri dilakukan oleh aktor non-negara (pelaku dalam rumah tangga).
Dengan demikian, keberhasilan penanganan KDRT tidak dapat diukur semata dari tercapainya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, melainkan dari sejauh mana negara telah menjalankan kewajiban konstitusional dan internasionalnya: memastikan proses hukum yang aman dari tekanan, menyediakan pendampingan yang independen, menerapkan penilaian risiko sebelum mediasi dijalankan, serta menjamin akses pemulihan bagi korban pascaperkara diselesaikan.
Penulis: Irham udhayana
Jabatan: Associate