Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

2025-12-24

Harga sebuah saham bisa melonjak tajam hanya dalam hitungan hari, bahkan jam. Banyak investor  tergoda ikut masuk, berharap tidak ketinggalan momentum. Namun tak jarang, setelah euforia mereda, harga justru anjlok dan menyisakan kerugian. Fenomena saham gorengan ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah lonjakan harga semacam ini dibiarkan begitu saja, atau ada hukum yang mengawasinya?

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti bahwa banyak perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga 2023 dengan sejumlah 833 perusahaan. Menurut Kedua BPKN, Rizal E. Halim bahwa pencatatan saham baru alias IPO di BEI mengarami penurunan kualitas, sehingga terdapat beberapa saham baru yang ambles ke lever terendah, padahal baru tercarat di papan perdagangan. Rizal juga berpendapat bahwa dirinya melihat bahwa  terdapat indikasi terhadap kejahatan pasal modal yang dapat merugikan masyarat, ia menyebutnya dengan istilah corporate crime, yang merupakan kejahatan dalam pasal modal dalam bentuk manupulasi harga dan hal ini bertentangan degan UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang secara khusus terdapat dalam Pasal 91 dan Pasal 92.

Pada Pasal 91 Menyatakan bahwa:

“Setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan  pasar, atau harga efek di bursa efek.”

Selain itu, dalam pasal 92 UU Pasar Modal juga melarang praktik manipuasi harga, yaitu tindakan yang bertujuan mempengaruhi harga efek secara tidak wajar.

Pasal 92 UU Pasar Modal mengatakan bahwa:

“Setiap pihak, baik sendiri–sendiri maupun bersama–sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 transaksi efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga  efek di Bursa efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk memberi,  menjual, atau menaan efek.”

Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pergerakan harga saham yang tidak wajar berpotensi menyesatkan investor tidak dapat dibenarkan. Hukum pasar modal secara jelas melarang praktik yang menciptakan kesan semu seolah-olah suatu saham memiliki aktivitas atau nilai tertentu, padahal tidak mencerminkan kondisi yang sebesarnya. Melalui perraturan ini, hukum pasar modal  berperan menjaga agar perdagangan saham berlangsung secara adil dan transparan. Regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi peluang keuntungan investor, malainkan untuk memastikan bahwa keuntungan diperoleh melalui mekanisme pasar yang sehat dan tidak menyesatkan.

Selain pengaturan dalam undang-undang, pengawasan terhadap perdagangan saham juga dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI. Melalui sistem pengawasan perdagangan, otoritas dapat mendeteksi pergerakan harga dan transaksi yang tidak wajar, termasuk indikasi manipulasi harga yang berpotensi merugikan investor. Dalam praktiknya, perlindungan investor tidak hanya dilakukan melalui sanksi hukum. Bursa Efek Indonesia juga dapat melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) terhadap saham tertentu apabila terjadi lonjakan harga yang tidak wajar. Langkah ini bertujuan memberi waktu bagi investor untuk mencerna informasi secara lebih rasional dan mencegah kerugian yang lebih luas.

Di sisi lain, investor juga perlu memahami bahwa perlindungan hukum akan efektif jika diimbangi dengan kehati-hatian. Investor disarankan untuk mengandalkan informasi resmi, memperhatikan keterbukaan emiten, serta tidak mudah tergiur lonjakan harga yang tidak disertai dasar fundamental yang jelas.

Pada akhirnya, investasi saham tidak perlu dipandang sebagai aktivitas yang menakutkan. Selama  dilakukan dengan pemahaman yang cukup dan kehati-hatian, hukum pasar modal hadir sebagai pagar pengaman yang menjaga agar permainan tetap adil. Dengan regulasi dan pengawasan yang ada, investor memiliki dasar perlindungan hukum untuk berinvestasi secara lebih tenang dan bertanggung jawab.

 

Hukum Sebagai Fakta Dalam Menerapkan Hukum Asing di Sistem Peradilan Domestik

2025-12-29

Hukum Sebagai Fakta Dalam Menerapkan Hukum Asing di Sistem Peradilan Domestik

Dalam era globalisasi interaksi subjek hukum antar negara meningkat secara signifikan. Hal ini mendorong semakin seringnya sengketa yang melibatkan elemen hukum asing diajukan ke pengadilan domestik.

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

2025-12-26

Force Majeure dalam Kontrak Bisnis: Kapan Bisa Digunakan?

Dalam dunia bisnis, pelaksanaan kontrak tidak selalu berjalan sesuai rencana. Keadaan tertentu yang berada di luar kendali para pihak dapat menghambat bahkan menggagalkan pemenuhan kewajiban kontraktual. Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, kontrak bisnis umumnya memuat klausul force majeure.

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

2025-12-24

Main Saham Tanpa Cemas: Bagaimana Hukum Melindungi Investor?

Harga sebuah saham bisa melonjak tajam hanya dalam hitungan hari, bahkan jam. Banyak investor  tergoda ikut masuk, berharap tidak ketinggalan momentum. Namun tak jarang, setelah euforia mereda, harga justru anjlok dan menyisakan kerugian.

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

2025-12-23

Mengapa Pembelaan Diri yang Mengakibatkan Kematian Justru Bisa Berujung Penjara?

Kita kerap dimendengar pemberitaan mengenai warga masyarakat yang melakukan perlawanan saat menjadi korban perampokan atau pembegalan

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

2025-12-19

Rehabilitasi Mantan Direksi ASDP adalah Awal Kematian Efek Jera

Keberhasilan sebuah bangsa membangun peradaban yang berkeadilan seringkali diukur dari kemampuannya menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi, yang berdiri tegak di atas segala kepentingan dan kekuasaan.

Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.