Magang Tapi Kerja Seberat Karyawan Tetap: Apa Kata Hukum Ketenagakerjaan?

Magang Tapi Kerja Seberat Karyawan Tetap: Apa Kata Hukum Ketenagakerjaan?

2026-11-04

Fenomena internship atau pemagangan telah menjadi bagian penting dalam proses transisi dari dunia pendidikan menuju dunia kerja. Bagi mahasiswa maupun lulusan baru (fresh graduate), program magang menjadi kesempatan untuk memperoleh pengalaman praktis, mengembangkan keterampilan profesional, serta memahami dinamika pekerjaan di lingkungan perusahaan. Tidak sedikit perusahaan yang juga menjadikan program pemagangan sebagai sarana untuk mengenali potensi calon tenaga kerja sebelum merekrut mereka secara permanen.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan pemagangan tidak selalu berjalan sesuai dengan tujuan tersebut. Peserta magang kerap diberikan beban pekerjaan yang menyerupai tanggung jawab karyawan tetap, mulai dari menyelesaikan pekerjaan operasional harian, memenuhi target perusahaan, menangani pekerjaan secara mandiri, hingga bekerja dengan jam kerja yang menyerupai pekerja pada umumnya.Tanggung jawab tersebut terkadang tidak diimbangi dengan pembimbingan, fasilitas, maupun kompensasi yang memadai.

Kondisi ini menimbulkan persoalan mengenai batas antara pemagangan sebagai sarana pelatihan dan pemanfaatan tenaga kerja dengan status magang. Lantas, bagaimana hukum ketenagakerjaan Indonesia mengatur kedudukan peserta magang? Apakah perusahaan dapat membebankan pekerjaan layaknya karyawan tetap kepada peserta magang tanpa memberikan hak yang setara?

1. Hakikat Pemagangan dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan

Untuk memahami kedudukan hukum peserta magang, terlebih dahulu perlu dibedakan antara hubungan pemagangan dan hubungan kerja. Keduanya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda.

Pengaturan mengenai pemagangan di dalam negeri secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (Permenaker 6/2020). Berdasarkan Pasal 1 angka 1, pemagangan didefinisikan sebagai:

"Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja yang berkompetensi dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu."

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat dipahami bahwa pemagangan merupakan bagian dari sistem pelatihan kerja yang berorientasi pada peningkatan kompetensi peserta. Dengan demikian, aktivitas bekerja yang dilakukan peserta magang bukanlah tujuan utama, melainkan bagian dari proses pembelajaran untuk memperoleh keterampilan tertentu.

Terdapat dua unsur penting dalam ketentuan tersebut. Pertama, adanya bimbingan dan pengawasan dari instruktur atau pekerja yang memiliki kompetensi. Keberadaan pembimbing bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari penyelenggaraan pemagangan. Peserta harus memperoleh arahan, evaluasi, dan kesempatan untuk mengembangkan kemampuannya selama program berlangsung.

Kedua, adanya tujuan pembelajaran yang jelas. Program magang semestinya dirancang berdasarkan kompetensi yang ingin dicapai, bukan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan operasional perusahaan. Oleh karena itu, keberhasilan program tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan produktivitas peserta, tetapi juga berdasarkan peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang diperolehnya.

Meskipun demikian, bukan berarti peserta magang sama sekali tidak boleh terlibat dalam pekerjaan produktif. Pasal 15 Permenaker 6/2020 bahkan memberikan hak kepada penyelenggara pemagangan untuk memanfaatkan hasil kerja peserta. Akan tetapi, pemanfaatan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka program pelatihan dan tidak menghilangkan tujuan utama pemagangan.

2. Perjanjian Pemagangan sebagai Dasar Hubungan Hukum

Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemagangan adalah keberadaan perjanjian tertulis. Perusahaan tidak cukup hanya memberikan surat penerimaan magang atau menyampaikan kesepakatan secara lisan kepada peserta.

Pasal 10 ayat (1) Permenaker 6/2020 menentukan bahwa penyelenggaraan pemagangan harus dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan. Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat:

1.     Hak dan kewajiban peserta pemagangan;

2.     Hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;

3.     Program pemagangan;

4.     Jangka waktu pemagangan; dan

5.     Besaran uang saku.

Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (3) memberikan konsekuensi hukum yang tegas terhadap penyelenggaraan pemagangan tanpa perjanjian:

"Pemagangan yang diselenggarakan tanpa Perjanjian Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak sah dan status peserta Pemagangan berubah menjadi pekerja Perusahaan yang bersangkutan."

Ketentuan ini merupakan instrumen perlindungan bagi peserta magang agar perusahaan tidak menggunakan label pemagangan untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan.

Artinya, apabila suatu perusahaan menyelenggarakan program magang tanpa Perjanjian Pemagangan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan tersebut, program tersebut dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.

Konsekuensinya tidak berhenti pada perubahan status. Berdasarkan Pasal 11 Permenaker 6/2020, perusahaan wajib memberikan hak kepada peserta yang statusnya berubah menjadi pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, terhitung sejak yang bersangkutan menjadi peserta magang.

Dengan demikian, perusahaan tidak dapat serta-merta menganggap seseorang hanya sebagai peserta magang apabila persyaratan hukum penyelenggaraan pemagangan tidak dipenuhi. Namun, perlu dipahami bahwa perubahan status menjadi pekerja tidak otomatis berarti pekerja tersebut berstatus sebagai karyawan tetap (PKWTT). Penentuan bentuk hubungan kerja dan hak yang timbul tetap harus memperhatikan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

3. Hak-Hak Peserta Magang yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Selain mengatur persyaratan penyelenggaraan, Permenaker 6/2020 juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak peserta pemagangan. Pasal 13 ayat (1) mengatur bahwa peserta pemagangan berhak untuk:

1.     Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;

2.     Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan Perjanjian Pemagangan;

3.     Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;

4.     Memperoleh uang saku;

5.     Diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan

6.     Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa peserta magang bukan pihak yang dapat diperlakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Meskipun kedudukannya berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja, peserta tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara pemagangan.

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pemberian uang saku. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2), uang saku mencakup biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan. Dengan demikian, pemberian uang saku merupakan bagian dari hak peserta yang harus diperjanjikan dan dipenuhi oleh perusahaan.

Selain itu, perusahaan juga wajib memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Perlindungan tersebut penting karena peserta magang dapat terlibat langsung dalam aktivitas perusahaan yang memiliki risiko keselamatan tertentu. Perusahaan tidak boleh mengabaikan keselamatan peserta hanya karena hubungan yang dijalankan merupakan hubungan pemagangan.

Hak atas jaminan sosial juga menjadi aspek penting. Peserta magang berhak diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin timbul selama pelaksanaan program.

Terakhir, peserta berhak memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan setelah menyelesaikan program. Dokumen tersebut menjadi bukti bahwa peserta telah mengikuti proses pelatihan dan memperoleh pengalaman serta kompetensi tertentu.

4. Kewajiban Peserta Magang dalam Pelaksanaan Program

Perlindungan hukum terhadap peserta magang tidak berarti peserta terbebas dari kewajiban. Hubungan pemagangan tetap merupakan hubungan hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.

Pasal 14 Permenaker 6/2020 menentukan bahwa peserta pemagangan berkewajiban untuk menaati Perjanjian Pemagangan, mengikuti program sampai selesai, mematuhi tata tertib penyelenggara pemagangan, serta menjaga nama baik penyelenggara.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa peserta magang tetap dituntut untuk bersikap profesional selama menjalankan program. Peserta wajib mengikuti kegiatan pelatihan sesuai dengan program yang telah disepakati, menjaga kerahasiaan informasi perusahaan, serta mematuhi ketentuan internal yang relevan.

Di sisi lain, kewajiban tersebut tidak dapat ditafsirkan sebagai kewenangan tanpa batas bagi perusahaan untuk memberikan seluruh pekerjaan operasional kepada peserta magang. Kepatuhan terhadap tata tertib perusahaan harus tetap berada dalam koridor tujuan pemagangan.

Dengan kata lain, kewajiban peserta untuk bekerja secara disiplin harus berjalan beriringan dengan kewajiban perusahaan untuk menyediakan proses pelatihan yang layak.

5. Pembatasan Jumlah dan Jangka Waktu Pemagangan

Untuk mencegah penyalahgunaan program pemagangan, Permenaker 6/2020 juga mengatur pembatasan jumlah peserta serta jangka waktu penyelenggaraan.

Pertama, mengenai jumlah peserta. Pasal 2 ayat (2) menentukan bahwa penyelenggara pemagangan hanya dapat menerima peserta pemagangan di dalam negeri paling banyak 20% dari jumlah pekerja di perusahaan.

Pembatasan tersebut merupakan salah satu bentuk pengendalian agar program pemagangan tidak digunakan sebagai pengganti kebutuhan tenaga kerja perusahaan secara berlebihan. Sebagai contoh, apabila perusahaan memiliki 10 pekerja, jumlah peserta magang yang dapat diterima paling banyak adalah 2 orang.

Kedua, mengenai jangka waktu. Pasal 5 ayat (5) menetapkan bahwa jangka waktu pemagangan paling lama adalah satu tahun. Pembatasan ini bertujuan memastikan bahwa program pemagangan memiliki batas waktu yang jelas dan tidak berlangsung tanpa kepastian.

Selain itu, Pasal 8 Permenaker 6/2020 melarang penyelenggara mengikutsertakan peserta yang telah mengikuti pemagangan pada program, jabatan, dan/atau kualifikasi yang sama. Ketentuan ini memperkuat prinsip bahwa pemagangan ditujukan untuk pengembangan kompetensi, bukan untuk mempertahankan seseorang dalam status peserta magang secara berulang pada pekerjaan yang sama.

6. Ketika Pemagangan Berubah Menjadi Eksploitasi Tenaga Kerja

Persoalan muncul ketika praktik di perusahaan justru menyimpang dari karakteristik pemagangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, peserta magang diberikan tanggung jawab pekerjaan yang sama dengan karyawan tetap, dituntut memenuhi target operasional secara mandiri, tidak memperoleh pembimbingan, atau hanya dilibatkan untuk menutup kekurangan tenaga kerja perusahaan.

Dalam kondisi demikian, perlu dilakukan penilaian terhadap kesesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penting untuk dipahami bahwa berat atau banyaknya pekerjaan saja tidak otomatis mengubah hubungan pemagangan menjadi hubungan kerja. Perusahaan memang diperbolehkan memanfaatkan hasil kerja peserta magang. Namun, apabila keseluruhan penyelenggaraannya tidak lagi mencerminkan proses pelatihan, melainkan lebih menyerupai penggunaan tenaga kerja untuk kepentingan operasional perusahaan, maka terdapat indikasi penyimpangan terhadap tujuan pemagangan.

Penilaian tersebut perlu memperhatikan beberapa aspek, antara lain keberadaan dan keabsahan Perjanjian Pemagangan, kesesuaian pekerjaan dengan program pelatihan, ketersediaan pembimbing, pemenuhan hak peserta, serta pelaksanaan program dalam batas waktu dan kuota yang ditentukan.

Apabila tidak terdapat Perjanjian Pemagangan, konsekuensi hukumnya telah ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (3) Permenaker 6/2020, yaitu status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan. Sementara itu, apabila perjanjian tersedia tetapi pelaksanaannya menyimpang, kondisi tersebut tetap perlu dievaluasi berdasarkan keseluruhan ketentuan pemagangan dan hukum ketenagakerjaan.

Penutup

Pada dasarnya, program pemagangan merupakan sarana pengembangan kompetensi yang memberikan manfaat bagi peserta maupun perusahaan. Peserta memperoleh kesempatan untuk mempelajari praktik kerja secara langsung, sedangkan perusahaan dapat berkontribusi dalam menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten.

Namun, tujuan tersebut hanya dapat tercapai apabila pemagangan diselenggarakan sesuai dengan ketentuan hukum. Perusahaan tidak seharusnya menjadikan status magang sebagai alasan untuk membebankan pekerjaan tanpa batas, mengabaikan pembimbingan, atau menghindari pemenuhan hak peserta.

Melalui Permenaker 6/2020, hukum ketenagakerjaan Indonesia telah menyediakan kerangka perlindungan yang cukup jelas, mulai dari kewajiban membuat perjanjian, pemberian uang saku, jaminan sosial, fasilitas K3, hingga pembatasan jumlah dan jangka waktu pemagangan.

Pada akhirnya, magang seharusnya menjadi ruang untuk belajar dan berkembang, bukan mekanisme untuk memperoleh tenaga kerja dengan biaya lebih rendah. Bagi peserta, memahami hak dan kewajiban merupakan langkah awal untuk melindungi diri dari praktik pemagangan yang menyimpang. Sementara bagi perusahaan, kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Daftar Pustaka:

  1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri

Penulis: Chairunnisa Yumna Risti
Jabatan: Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.