Luka di Wajah Andrie Yunus, Luka yang Lebih Dalam untuk Demokrasi

Luka di Wajah Andrie Yunus, Luka yang Lebih Dalam untuk Demokrasi

2026-03-30

Peristiwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, bukan sekadar catatan kriminal biasa dalamlembaran berita, melainkan menjadi peristiwa yang langsung memantik kekhawatiran mendalam akan semakin sempitnya ruang demokrasi dan keselamatan aktivis di Indonesia. Lebih dari itu, peristiwa ini menjadi cermin buram tentang kondisi demokrasi Indonesia saat ini, di mana mereka yang bersuara lantang memperjuangkan hak asasi manusia justru berada dalam ancaman yang paling nyata. Serangan yang mengakibatkan luka bakar di 24 persen tubuh Andrie, dengan kerusakan terparah pada mata kanannya, tidak hanya melukai satu individu, tetapi juga melukai harapan akan ruang sipil yang aman bagi para pembela HAM di negeri ini. Serangan ini lebih darisekadar aksi kriminal biasa, tetapi serangan ini merupakan crime against democracy (kejahatan terhadap demokrasi) yang secara langsung mengancam ruang gerakpembela hak asasi manusia di Indonesia. Tuntutan publik kini mengerucut pada dua halutama, yakni pengusutan tuntas hingga ke aktor intelektual (pemberi perintah) di balik serangan ini, serta jaminan perlindungan negara yang lebih kuat bagi para pembela hakasasi manusia yang selama ini menjadi garda terdepan keadilan.

Yang membuat kasus ini semakin kompleks dan mengkhawatirkan adalah fakta bahwa pelaku yang ditahan bukanlah preman jalanan atau orang tak dikenal, melainkan empat personel aktif dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Fakta ini secara radikal mengubah cara pandang kita terhadap kasus ini. Jika pelaku adalah aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, maka persoalannya tidak lagi sekadar tindak pidana biasa, tetapi telah memasuki ranah penyalahgunaan kekuasaan dan potensi kriminalisasi terhadap aktivis yang dilakukan oleh institusi negara itu sendiri. Keterlibatan personel intelijen strategis ini langsung memicu kecurigaan bahwa serangan tersebut bukan aksi spontanitas di jalanan, melainkan operasi terencana yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan aparat negara. Direktur LBH Jakarta, M. Fadhil Alfathan Nazwa, menegaskan bahwa pola serangan yang rapi dan terkoordinasi mengindikasikan adanya aktor intelektual di balik layar. "Karena ini dilakukan dengan kolaborasi dan koordinasi yang baik, kami juga berkeyakinan ada dugaan aktor intelektual. Ada orang yang menjadi perencana, tidak berada di lapangan, tapi punya kapasitas menentukan serangan," ujar Fadhil dalamkonferensi pers di kantor YLBHI.

Dalam analisis kriminologis, pola serangan yang terkoordinasi dan melibatkan aparat intelijen tidak mungkin terjadi tanpa adanya perencanaan yang matang. Serangan semacam ini membutuhkan dukungan sumber daya, koordinasi antar-personel, serta, yang terpenting, adanya legitimasi dari rantai komando di atasnya. Inilah yang kemudian memunculkan dugaan kuat tentang keberadaan aktor intelektual, yakni mereka yang memberi perintah dan merancang skenario di balik layar, namun tidak terlihat di lapangan. Dalam struktur militer dan intelijen, tidak mungkin sebuah operasi, apalagi yang melibatkan empat personel sekaligus, dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan komando yang lebih tinggi

Maka, pengusutan kasus ini harus diarahkan ke sana. Jika penyelidikan hanya berhenti pada keempat personel yang menjadi eksekutor lapangan, maka keadilan tidakakan tercapai seutuhnya. Aktor intelektual yang sesungguhnya menjadi otak di balik serangan ini akan tetap berada dalam bayang-bayang kekuasaan, terlindungi oleh sistem hierarki yang tertutup. Dalam konteks ini, impunitas atau kebal terhadap hukum menjadi ancaman paling serius. Jika aparat yang menyalahgunakan wewenangnya tidak dihukum sampai ke akar, maka pesan yang disampaikan kepada publik adalah bahwa kekuasaan dapat digunakan sewenang-wenang tanpa konsekuensi.

Tidak kalah pentingnya, kasus Andrie Yunus menyoroti kegagalan sistemik negara dalam melindungi pembela HAM. Secara konstitusional, negara sebenarnya memiliki kerangka hukum yang kuat untuk melindungi pembela HAM. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mencatat bahwa Undang-Undang Dasar 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Peraturan Komnas HAM No. 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM seharusnya menjadi payung hukum yang menjamin keselamatan para aktivis. Pembela HAM, dalam kerangka hukum internasional maupun nasional, seharusnya mendapatkan perlindungan khusus karena peran mereka yang vital dalam mengawal akuntabilitas kekuasaan. Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan perlindungan ini masih lemah. Kasus Andrie menjadi bukti bahwa negara tidak hanya gagal melindungi, tetapi aparatnya justru menjadi pelaku kekerasan. Sementara itu, sistem peradilan militer yang tidak transparan dan tidak independen menambah kekhawatiran akan adanya impunitas bagi pelakuberpangkat.

Kita dapat melihat bagaimana pembela HAM di Indonesia kerap menghadapi tiga ancaman sekaligus, yakni kriminalisasi melalui jerat hukum yang dipaksakan, intimidasi fisik dan psikologis, serta kekerasan langsung seperti yang dialami Andrie. Ironisnya, ketika ancaman itu datang dari aparat negara sendiri, maka korban berada dalam posisi yang sangat rentan. Kepada siapa mereka akan meminta perlindungan, jika pelakunya adalah institusi yang seharusnya memberi perlindungan? Dalam kasus ini, negara tidak hanya gagal dalam memberikan perlindungan, tetapi aparatnya justru menjadi pelaku kekerasan. Ini adalah bentuk kegagalan yang paling parah, sebab ketika negara menjadi ancaman bagi warganya sendiri, maka kontrak sosial dasar yang menjadi fondasi kehidupan bernegara telah dilanggar.

Kasus Andrie Yunus bukan sekadar uji petik penegakan hukum di Indonesia, melainkan pertaruhan kepercayaan publik terhadap komitmen negara pada demokrasidan hak asasi manusia. Pengungkapan aktor intelektual di balik serangan ini menjadi penentu utama apakah negara ini serius memberantas impunitas atau justru membiarkan aparat negara bertindak di luar kendali hukum. Untuk itu, masyarakat sipil, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat harus terus mengawal kasus ini. Tekanan publik diperlukan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan tidak berhenti pada eksekutor lapangan, tetapi merambah ke jenjang komando yang memberi perintah. Pada saat yang sama, negara harus segera memperkuat mekanisme perlindungan bagi pembela HAM, yang selama ini kerap menghadapi intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan fisik. Negara wajib memastikan bahwa mereka yang memperjuangkan hak asasi manusia dapat bekerja dengan aman, tanpa bayang-bayang teror, karena perjuangan mereka adalah perjuangan untuk keadilan dan kemanusiaan itu sendiri.

Penulis : Nathan Kristian Wibowo
Jabatan : Associate

Category:News
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.