Likuidator Terjerat Kasus Pidana, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

Likuidator Terjerat Kasus Pidana, Apa yang Harus Dilakukan Perusahaan?

2026-09-02

Pendahuluan

Likuidasi merupakan tahap penting dalam proses pengakhiran eksistensi suatu Perseroan Terbatas (PT). Ketika perseroan dibubarkan, perusahaan tidak serta-merta kehilangan status badan hukumnya. Berdasarkan Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), pembubaran perseroan tidak mengakibatkan hilangnya status badan hukum sampai proses likuidasi selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau pengadilan. Dengan demikian, perseroan tetap eksis secara hukum dalam status “dalam likuidasi”.

Dalam tahap tersebut, likuidator mempunyai posisi yang sangat penting karena bertugas melakukan pemberesan seluruh kekayaan dan kewajiban perseroan. Namun, persoalan menjadi kompleks ketika likuidator justru tersangkut atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah proses likuidasi harus dihentikan? Siapa yang berwenang menggantikan likuidator? Dan bagaimana perusahaan melindungi kepentingan kreditor maupun pemegang saham?

Kedudukan dan Tanggung Jawab Likuidator

Menurut M. Yahya Harahap (2016), likuidasi pada dasarnya merupakan proses pemberesan dan penyelesaian seluruh urusan perseroan setelah terjadi pembubaran. Dengan kata lain, likuidator bukan sekadar pihak yang menjual aset perusahaan, tetapi merupakan pihak yang menjalankan fungsi pemberesan agar hak dan kewajiban perseroan dapat diselesaikan secara tertib.

UU PT memberikan kewajiban yang cukup rinci kepada likuidator. Pasal 149 ayat (1) mengatur bahwa likuidator wajib melakukan pencatatan dan pengumpulan kekayaan serta utang perseroan, mengumumkan rencana pembagian hasil likuidasi, membayar kreditor, membagikan sisa kekayaan kepada pemegang saham, serta melakukan tindakan lain yang diperlukan dalam proses pemberesan. Apabila utang perseroan diperkirakan lebih besar daripada kekayaannya, likuidator pada prinsipnya wajib mengajukan permohonan pailit, kecuali terdapat pengecualian sebagaimana ditentukan undang-undang.

Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan likuidator mengandung tanggung jawab hukum yang besar. Bahkan, apabila likuidator lalai melakukan pemberitahuan kepada kreditor dan Menteri sebagaimana diwajibkan oleh UU PT, ia dapat bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan perseroan atas kerugian yang diderita pihak ketiga (Pasal 148 ayat (2) UU PT).

Namun demikian, tanggung jawab tersebut tidak berarti bahwa setiap tindakan likuidator secara otomatis menjadi tanggung jawab pidana. Pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, kesalahan, serta ketentuan hukum pidana yang relevan.

Apabila Likuidator Terjerat Perkara Pidana

Terjeratnya likuidator dalam perkara pidana tidak secara otomatis menghapus status badan hukum perseroan maupun menghentikan proses likuidasi. Perseroan tetap berada dalam tahap likuidasi sampai proses tersebut selesai. Oleh karena itu, perusahaan perlu membedakan antara status hukum perseroan dan status hukum individual likuidator.

Apabila tindak pidana yang disangkakan berkaitan dengan tindakan pribadi likuidator yang berada di luar kewenangannya, perusahaan pada prinsipnya tidak dapat serta-merta dianggap melakukan tindak pidana hanya karena pelakunya mempunyai kedudukan sebagai likuidator. Sebaliknya, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam lingkup kegiatan korporasi dan untuk kepentingan korporasi, persoalan pertanggungjawaban pidana korporasi juga dapat muncul.

Prinsip tersebut sejalan dengan perkembangan hukum pidana Indonesia. KUHP Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah mengatur tindak pidana oleh korporasi. Pasal 46, antara lain, mencakup tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama korporasi dalam lingkup kegiatan korporasi. Sementara itu, Pasal 47 juga membuka kemungkinan pertanggungjawaban terhadap pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi.

Dengan demikian, perusahaan harus segera melakukan pemetaan: apakah perkara pidana tersebut merupakan perbuatan individual likuidator, perbuatan dalam kapasitasnya sebagai likuidator, atau perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan korporasi. Pembedaan tersebut sangat penting untuk menentukan strategi hukum perusahaan.

Langkah yang Harus Dilakukan Perusahaan

Ketika likuidator terjerat perkara pidana, perusahaan tidak boleh membiarkan proses likuidasi berjalan tanpa pengendalian. Setidaknya terdapat beberapa langkah yang perlu dilakukan.

Pertama, melakukan evaluasi terhadap kewenangan dan kondisi likuidator. Perusahaan harus memastikan apakah likuidator masih secara faktual dan hukum mampu melaksanakan tugasnya. Status tersangka belum berarti seseorang terbukti melakukan tindak pidana karena asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun, apabila kondisi hukum tersebut menghambat pelaksanaan likuidasi, perusahaan perlu mengambil langkah penggantian.

Kedua, RUPS dapat mengambil langkah korporasi yang diperlukan. Dalam praktiknya, RUPS perlu mempertimbangkan penggantian likuidator apabila keberadaan likuidator yang tersangkut perkara pidana berpotensi menghambat proses pemberesan atau menimbulkan konflik kepentingan. Pergantian tersebut harus dituangkan secara sah dalam keputusan RUPS dan diikuti dengan pemenuhan kewajiban administratif kepada instansi yang berwenang.

Ketiga, memastikan seluruh aset, dokumen, dan kewajiban perseroan diamankan. Ini merupakan langkah yang sangat penting. Dokumen kontrak, rekening bank, pembukuan, daftar aset, daftar kreditor, dokumen pajak, serta dokumen hukum perusahaan harus segera diinventarisasi dan diserahkan kepada likuidator pengganti apabila dilakukan pergantian.

Keempat, melakukan audit atau pemeriksaan internal. Apabila perkara pidana berkaitan dengan dugaan penggelapan aset, manipulasi transaksi, fraud, atau penyalahgunaan kewenangan, perusahaan sebaiknya melakukan pemeriksaan independen. Langkah tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat kerugian perusahaan, keterlibatan pihak lain, atau bahkan kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Kelima, menjaga kepentingan kreditor. Likuidasi pada hakikatnya tidak hanya menyangkut pemegang saham, tetapi juga perlindungan terhadap kreditor. Oleh sebab itu, perusahaan harus memastikan pembayaran dilakukan berdasarkan urutan dan prosedur yang sah. Kreditor juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi sebagaimana diatur dalam UU PT.

Menariknya, UU PT juga menyediakan mekanisme apabila likuidator tidak mampu menjalankan kewajibannya. Pasal 151 memberikan kemungkinan bagi pihak yang berkepentingan atau kejaksaan untuk meminta kepada ketua pengadilan negeri agar mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.

Penutup

Likuidator yang terjerat perkara pidana tidak serta-merta menyebabkan proses likuidasi berhenti atau perseroan kehilangan status badan hukumnya. Perseroan tetap berada dalam status “dalam likuidasi” sampai proses pemberesan selesai dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.

Oleh karena itu, fokus utama perusahaan harus diarahkan pada keberlangsungan proses likuidasi, perlindungan aset, kepentingan kreditor, dan pemisahan yang jelas antara pertanggungjawaban pribadi likuidator dengan pertanggungjawaban korporasi. Apabila perkara pidana mengakibatkan likuidator tidak lagi mampu menjalankan tugasnya secara efektif, mekanisme penggantian likuidator perlu segera ditempuh.

Pada akhirnya, terjeratnya likuidator dalam perkara pidana bukanlah alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan proses likuidasi. Justru dalam kondisi tersebut, penerapan prinsip good corporate governance, dokumentasi yang transparan, pemeriksaan independen, serta kepatuhan terhadap UU PT menjadi semakin penting. Dengan demikian, proses pengakhiran perseroan dapat tetap berjalan secara tertib tanpa mengorbankan hak kreditor, pemegang saham, maupun kepentingan hukum perusahaan.

Daftar Pustaka:

  1. Harahap, M. Y. (2016). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika.
  2. Prayoga, A. (2021). Hukum pembubaran, likuidasi, dan pengakhiran status badan hukum perseroan terbatas. Andi.
  3. Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  4. Republik Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  5. Republik Indonesia. (2025). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penulis: Muhammad Rafi Ali
Jabatan: Associate

Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.