
Selama lebih dari empat dekade, putusan praperadilan di Indonesia dikenal bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan. Prinsip ini berubah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru), yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP baru adalah dibukanya ruang upaya hukum banding terhadap putusan praperadilan tertentu — sesuatu yang sebelumnya tertutup rapat dalam rezim KUHAP lama (UU Nomor 8 Tahun 1981).
Sifat Final Putusan Praperadilan pada Rezim Lama
Dalam KUHAP lama, Pasal 83 mengatur bahwa putusan praperadilan pada dasarnya tidak dapat dimintakan banding. Ketentuan ini sempat mengalami dinamika hukum melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-IX/2011, yang menyatakan Pasal 83 ayat (2) KUHAP lama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK tersebut lahir dari persoalan ketidaksetaraan: pasal itu sebelumnya memberi peluang bagi penyidik atau penuntut umum untuk mengajukan banding atas putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan/penuntutan, sementara tersangka atau terdakwa tidak diberi hak yang sama. MK menawarkan dua alternatif solusi: memberikan hak banding yang setara kepada tersangka/terdakwa, atau justru menghapuskan hak banding bagi penyidik dan penuntut umum. Pada praktiknya, implikasi dari putusan ini adalah seluruh putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding, sehingga sifat final putusan praperadilan tetap dipertahankan hingga berlakunya KUHAP baru.
Pembaruan dalam KUHAP Baru: Banding Dibuka secara Terbatas
KUHAP baru mengubah pendekatan tersebut. Berdasarkan Pasal 164 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan kini dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi di daerah hukum yang bersangkutan.
Artinya, pembaruan ini tidak membuka upaya banding untuk seluruh objek praperadilan, melainkan hanya untuk satu objek spesifik, yaitu sengketa mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan. Untuk objek-objek praperadilan lainnya — seperti sah tidaknya upaya paksa (penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan sejenisnya), permintaan ganti rugi/rehabilitasi, penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana, penundaan penanganan perkara, maupun penangguhan pembantaran penahanan — putusan praperadilan tetap bersifat final dan tidak dapat dibanding.
Alasan di Balik Pembatasan Objek Banding
Pembatasan hak banding hanya pada objek penghentian penyidikan/penuntutan ini dapat dipahami dari beberapa sudut pandang:
Implikasi Praktis
Pembukaan ruang banding ini membawa sejumlah konsekuensi penting dalam praktik peradilan pidana:
Catatan Kritis
Meski membuka babak baru, pengaturan mengenai mekanisme banding ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan teknis yang belum diatur secara rinci dalam KUHAP baru — misalnya mengenai tenggang waktu pengajuan banding, prosedur pemeriksaan di tingkat pengadilan tinggi, serta implikasinya terhadap proses penyidikan yang sempat dihentikan. Sejumlah kalangan akademisi hukum menilai bahwa aturan pelaksana lebih lanjut, misalnya melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma), akan sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum dan keseragaman praktik di seluruh pengadilan.
Penutup
Dibukanya ruang banding terhadap putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan merupakan salah satu terobosan penting KUHAP baru. Perubahan ini mencerminkan upaya memperkuat perlindungan hak korban dan pelapor, sekaligus menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana, tanpa mengorbankan prinsip pemeriksaan cepat pada objek-objek praperadilan lain yang berkaitan langsung dengan kebebasan seseorang.
Penulis : Abdul Aziz
Jabatan : Associate