Korupsi Terlalu Sedikit?

Korupsi Terlalu Sedikit?

2026-06-09

Karier politik Immanuel Ebenezer Gerungan, atau yang akrab disapa Noel, runtuh dalam hitungan bulan. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20-21 Agustus 2025 di sejumlah titik di Jakarta. Dari operasi tersebut, 14 orang diamankan, dan 11 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Kasus ini membuka praktik kelam di balik layanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). KPK mengungkap bahwa sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi instrumen perlindungan pekerja justru berubah menjadi ladang pemerasan. Biaya resmi yang seharusnya hanya Rp275.000 per sertifikat dipaksa melambung hingga Rp6 juta. Para pemohon, yang sebagian besar adalah pekerja dan perusahaan kecil, tidak punya pilihan selain membayar jika ingin proses sertifikasi mereka lancar.

Dalam persidangan, terungkap bahwa praktik ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sistem pungli yang terstruktur. Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler. Ironisnya, sebelum kasus ini menyeretnya, Noel sempat menyatakan dukungannya terhadap hukuman mati bagi koruptor. "Hukum mati saya kalau terbukti korupsi," ujarnya saat itu. Namun komitmen itu luntur ketika ia sendiri yang duduk di kursi terdakwa.

Puncak kontroversi terjadi pada sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp250 juta, serta uang pengganti Rp1,43 miliar . Alih-alih menerima dengan lapang dada, Noel justru melontarkan pernyataan yang mengejutkan publik: "Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya". Pernyataan itu lahir dari rasa heran dan kecewa Noel terhadap apa yang ia sebut sebagai disparitas atau ketimpangan tuntutan. Ia membandingkan kasusnya dengan terdakwa lain dalam kasus yang sama. Irvian Bobby Mahendro Putro, yang diduga menikmati uang korupsi hingga Rp60,32 miliar, hanya dituntut 6 tahun penjara. Sementara dirinya dengan nilai "hanya" Rp4,43 miliar harus menjalani 5 tahun penjara. "Bayangkan yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, 5 tahun. Kalau gitu menyesal nggak? Saya menyesal lah," ujar Noel.

Lebih lanjut, Noel juga menyoroti tuntutan terhadap Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan, yang dituntut 7 tahun penjara meski nilai yang diterima disebut-sebut hanya Rp4,73 miliar. Meski demikian, ia mengakui bahwa bagaimanapun hukuman penjara tetap berat. "Ya jujur aja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh," katanya. Pernyataan Noel ini langsung memicu gelombang kritik. Banyak pihak menilai bahwa komentarnya tidak pantas dan mencerminkan logika yang keliru. Alih-alih menyesali perbuatan korupsinya, Noel justru menyesali nilai korupsinya yang dianggap terlalu kecil. Padahal, korupsi dalam kasus ini dapat membawa dampak yang jauh lebih sistemik dan berbahaya daripada sekadar angka nominal.

Polemik yang dilontarkan Noel mencerminkan jebakan berpikir yang berbahaya, yakni memandang korupsi hanya dari kacamata nominal uang dan lamanya hukuman. Padahal, esensi dari kejahatan korupsi, khususnya dalam kasus sertifikasi K3 ini, tidak bisa disederhanakan menjadi sekadar perbandingan angka. Ada setidaknya tiga dampak sistemik yang perlu menjadi perhatian utama.

Pertama, biaya yang membengkak dan menghancurkan usaha kecil. Praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 membuat biaya yang harus dikeluarkan membengkak hingga 20 kali lipat dari tarif resmi. Seharusnya cukup Rp275.000, pemohon dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Beban ini tidak hanya dirasakan oleh pekerja perorangan, tetapi terutama oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja skala kecil dan menengah. Seorang saksi dalam persidangan, Direktur Utama PT Delta Indonesia Pranenggar Sri Enggarwati, mengaku praktik pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2000-an. Ia sempat berusaha melawan, tetapi justru dimarahi oleh pejabat Kemnaker yang memalaknya. Alhasil, praktik korupsi ini terus berjalan supaya usaha mereka tetap hidup.

Kedua, layanan publik tersendat dan birokrasi tidak transparan. Pungutan liar yang dilegalkan secara terselubung menciptakan birokrasi yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Modus yang digunakan sering kali berupa biaya percepatan atau biaya konsultasi yang dipaksakan, di mana perusahaan merasa tidak memiliki pilihan lain jika ingin urusannya lancar. Akibatnya, sertifikasi K3 yang seharusnya menjadi hak dasar setiap pekerja berubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Praktik ini, seperti diungkap pakar, merupakan "penyakit akut yang merusak iklim usaha dan membebani dunia industri".

Ketiga, dan yang paling kritis, standar keselamatan kerja terancam terkikis, membahayakan nyawa pekerja. Ini adalah dampak paling fatal yang sering luput dari perhitungan sederhana nominal vs hukuman. Ketika sertifikasi K3 bisa diperoleh melalui jalur pungutan tanpa melalui proses asesmen yang ketat, maka standar keselamatan kerja terancam. Dalam terjadinya praktik korupsi seperti ini, kompromi terhadap standar keselamatan melalui sertifikasi yang tidak legit dapat membahayakan nyawa pekerja.

Data menunjukkan bahwa ini bukanlah kekhawatiran yang berlebihan. Jumlah kecelakaan kerja di Indonesia tercatat mencapai 298.137 kasus pada tahun 2022, kemudian melonjak drastis menjadi 370.747 kasus pada tahun 2023. Ini baru data sektor formal yang tercatat. Jika seluruh kecelakaan di sektor informal dan perusahaan tidak terdaftar dihitung, angkanya bisa jauh lebih tinggi. Sertifikat K3 pada dasarnya adalah jaminan bahwa seorang pekerja dan perusahaan memiliki kompetensi untuk menerapkan standar keselamatan kerja. Tujuannya adalah mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja, menciptakan lingkungan kerja yang aman, serta meningkatkan produktivitas. Ketika sertifikat ini bisa dibeli melalui praktik pemerasan, maka makna dan fungsinya menjadi tiada. Akibatnya, nyawa pekerja melayang sia-sia.

Kasus Noel bukan sekadar tentang seorang pejabat yang menyesali nilai korupsinya yang terlalu kecil. Ini adalah alarm bahwa korupsi di sektor yang bersentuhan langsung dengan keselamatan publik adalah kejahatan kemanusiaan. Nilai Rp4 miliar yang dinikmati Noel mungkin kecil dibandingkan Rp60 miliar. Namun dampaknya terhadap standar keselamatan, nyawa pekerja, dan integritas sistem perizinan nasional tidak bisa diukur dengan angka. Kesalahan fatal Noel bukanlah karena ia korupsi terlalu sedikit, melainkan karena ia telah mengkhianati amanat jabatan yang seharusnya melindungi, justru memeras mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

Referensi :

  1. https://nasional.kompas.com/read/2026/06/05/07531511/jejak-kejatuhan-noel-ott-kpk-uang-miliaran-dan-vonis-korupsi-k3-kemenaker?utm_source=newsshowcase&utm_medium=gnews&utm_campaign=CDAqEAgAKgcICjCI4f8KMJX4-QIwo8yjBQ&utm_content=rundown
  2. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250821165644-12-1264972/eks-kpk-pemerasan-wamenaker-sertifikat-k3-bahayakan-nyawa-pekerja
  3. https://news.detik.com/berita/d-8494266/noel-heran-soal-disparitas-tuntutan-mending-korupsi-sebanyak-banyaknya
  4. https://nasional.kompas.com/read/2026/04/10/05410581/cerita-saksi-sidang-noel-ebenezer-diperas-sejak-2000-an-sempat-melawan-malah?source=terpopuler 

Penulis : Nathan Kristian Wibowo
Jabatan : Associate

Category:News
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.