Jangan Sampai Salah Pengadilan : Memahami Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif dalam Hukum Acara Perdata

Jangan Sampai Salah Pengadilan : Memahami Kompetensi Absolut dan Kompetensi Relatif dalam Hukum Acara Perdata

2026-08-06

Dalam praktik penyelesaian sengketa perdata, masyarakat sering kali beranggapan bahwa setiap gugatan dapat diajukan ke pengadilan mana saja selama masih berada dalam wilayah tempat tinggal para pihak. Padahal, sebelum memeriksa pokok perkara, hakim terlebih dahulu akan menilai apakah pengadilan yang menerima gugatan memang berwenang untuk mengadili perkara tersebut. Kewenangan tersebut dikenal sebagai kompetensi pengadilan, yang terbagi menjadi kompetensi absolut dan kompetensi relatif. Kesalahan dalam menentukan kompetensi pengadilan dapat berakibat gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) atau harus diajukan ke pengadilan yang berwenang. Oleh karena itu, memahami perbedaan kompetensi absolut dan kompetensi relatif menjadi hal yang penting sebelum mengajukan gugatan perdata.

Pada dasarnya, kompetensi absolut merupakan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara berdasarkan jenis atau lingkungan peradilannya. Pengaturan mengenai lingkungan peradilan di Indonesia diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat empat lingkungan peradilan yang berada di bawah naungan Mahkamah Agung, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan demikian, setiap jenis sengketa harus diperiksa oleh lingkungan peradilan yang memang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Sebagai contoh, sengketa wanprestasi atau perbuatan melawan hukum pada umumnya menjadi kewenangan Peradilan Umum, sedangkan sengketa waris bagi orang yang beragama Islam atau perkara perceraian bagi pasangan beragama Islam menjadi kewenangan Peradilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berbeda dengan kompetensi absolut, kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan pengadilan berdasarkan wilayah hukum atau yurisdiksi tempat pengadilan tersebut berada. Pengaturan mengenai kompetensi relatif diatur dalam Pasal 118 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) yang pada pokoknya menentukan bahwa gugatan perdata diajukan kepada Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tergugat agar tidak dipaksa menghadapi gugatan di tempat yang jauh dari domisilinya. Meskipun demikian, HIR juga memberikan beberapa pengecualian, misalnya apabila tergugat lebih dari satu orang yang berdomisili di wilayah hukum yang berbeda, apabila domisili tergugat tidak diketahui, atau apabila para pihak telah menentukan domisili pilihan (forum pilihan) dalam suatu perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kompetensi relatif berkaitan dengan kewenangan pengadilan berdasarkan wilayah hukum atau yurisdiksi tempat pengadilan tersebut berada. Pengaturan mengenai kompetensi relatif diatur dalam Pasal 118 Herziene Indonesisch Reglement (HIR), yang memuat ketentuan sebagai berikut:

  1. Pasal 118 ayat (1) HIR : gugatan perdata diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal tergugat (actor sequitur forum rei). Ketentuan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada tergugat agar tidak dipaksa menghadapi gugatan di luar domisilinya. 
  2. Pasal 118 ayat (2) HIR : apabila terdapat lebih dari satu orang tergugat yang masing-masing bertempat tinggal di wilayah hukum yang berbeda, maka penggugat dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal salah satu tergugat, sepanjang di antara para tergugat terdapat hubungan hukum yang sama terhadap objek sengketa.
  3. Pasal 118 ayat (3) HIR : apabila tempat tinggal tergugat tidak diketahui atau tergugat tidak mempunyai tempat tinggal yang dikenal di Indonesia, maka gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal penggugat. Pengaturan ini dimaksudkan agar penggugat tetap memperoleh akses untuk mengajukan gugatan meskipun domisili tergugat tidak dapat diketahui.
  4. Pasal 118 ayat (4) HIR : apabila objek sengketa berupa benda tidak bergerak, gugatan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak benda tidak bergerak tersebut. Selain itu, ayat ini juga membuka kemungkinan bagi para pihak untuk menentukan domisili pilihan dalam suatu perjanjian. Dengan adanya domisili pilihan tersebut, gugatan dapat diajukan kepada pengadilan yang telah disepakati para pihak sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perbedaan antara kompetensi absolut dan kompetensi relatif terletak pada sifat kewenangannya. Kompetensi absolut merupakan ketentuan yang bersifat memaksa (dwingend recht) karena menyangkut pembagian kewenangan antar lingkungan peradilan, sehingga tidak dapat disimpangi oleh kesepakatan para pihak. Apabila suatu perkara diajukan kepada lingkungan peradilan yang tidak berwenang, hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Sebaliknya, kompetensi relatif berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pengadilan yang berada dalam lingkungan peradilan yang sama berdasarkan wilayah hukum. Oleh karena itu, keberatan mengenai kompetensi relatif pada prinsipnya harus diajukan oleh tergugat pada awal pemeriksaan perkara. Apabila keberatan tersebut tidak diajukan dalam waktu yang ditentukan, maka tergugat dianggap menerima kewenangan pengadilan yang memeriksa perkara tersebut. Dengan demikian, penentuan kompetensi pengadilan merupakan salah satu aspek penting dalam penyusunan gugatan perdata.

 

Penulis : Fauzia Hernawati
Jabatan : Associate

Category:Edukasi Hukum
Share:
Copyright © 2026 Alchemist Group All rights reserved.