
Dalam hubungan bisnis, sengketa merupakan salah satu risiko yang perlu dipertimbangkan sejak awal penyusunan perjanjian. Para pihak tidak hanya perlu mengatur mengenai hak dan kewajiban, harga, jangka waktu, maupun mekanisme pembayaran, tetapi juga perlu menentukan bagaimana sengketa akan diselesaikan apabila terjadi perselisihan di kemudian hari.
Salah satu mekanisme penyelesaian sengketa yang dapat dipilih adalah arbitrase. Di Indonesia, arbitrase diatur terutama melalui Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”). Salah satu karakteristik penting arbitrase adalah adanya kesepakatan para pihak untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada arbitrase.
Namun demikian, pilihan arbitrase tidak berarti Pengadilan Negeri sama sekali tidak memiliki peran. Dalam kondisi tertentu, Pengadilan Negeri tetap memiliki fungsi yang penting, khususnya berkaitan dengan pendaftaran, pelaksanaan, dan pembatalan putusan arbitrase.
Pasal 3 UU 30/1999 menentukan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam suatu perjanjian arbitrase.
Ketentuan tersebut berkaitan erat dengan Pasal 11 UU 30/1999 yang pada pokoknya memberikan konsekuensi bahwa adanya perjanjian arbitrase tertulis meniadakan hak para pihak untuk mengajukan penyelesaian sengketa melalui Pengadilan Negeri.
Dengan demikian, ketika para pihak dalam suatu kontrak telah menyepakati arbitrase sebagai mekanisme penyelesaian sengketa, klausul tersebut memiliki konsekuensi hukum terhadap pilihan forum apabila sengketa terjadi.
Dalam praktik penyusunan kontrak bisnis, klausul arbitrase karena itu perlu dirumuskan secara cermat. Para pihak dapat menentukan antara lain lembaga arbitrase yang digunakan, tempat arbitrase, jumlah arbiter, mekanisme penunjukan arbiter, hukum yang berlaku, serta ruang lingkup sengketa yang akan diselesaikan melalui arbitrase.
Kejelasan klausul tersebut penting karena sengketa mengenai forum penyelesaian dapat menambah kompleksitas ketika sengketa utama sudah terjadi.
Namun hal tersebut tidak serta merta mengilangkan peran Pengadilan Negeri dalam perjanian arbitrase. Peran Pengadilan Negeri tetap dapat muncul setelah putusan arbitrase dijatuhkan. Hal pertama yang perlu dibedakan adalah antara pemeriksaan pokok sengketa dan pelaksanaan putusan arbitrase. Pengadilan Negeri bukan forum untuk memeriksa kembali pokok perkara yang telah diputus oleh arbitrase hanya karena salah satu pihak tidak puas terhadap hasil putusan. Namun, Pengadilan Negeri memiliki peran dalam mekanisme pelaksanaan putusan arbitrase sesuai dengan ketentuan UU 30/1999.
Pasal 59 UU 30/1999 mengatur bahwa dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pendaftaran tersebut merupakan bagian penting dalam mekanisme pelaksanaan putusan arbitrase.
Pada prinsipnya, putusan arbitrase diharapkan dapat dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang berkewajiban melaksanakannya. Namun, apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, mekanisme eksekusi dapat melibatkan Pengadilan Negeri. Dalam konteks ini, Pengadilan Negeri tidak mengambil alih fungsi arbitrase untuk memeriksa kembali substansi sengketa. Perannya berkaitan dengan pelaksanaan putusan sesuai mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal ini menunjukkan bahwa arbitrase dan Pengadilan Negeri bukan selalu dua mekanisme yang sepenuhnya terpisah. Arbitrase dapat menjadi forum untuk memeriksa dan memutus sengketa, sedangkan Pengadilan Negeri dalam keadaan tertentu memiliki peran dalam memastikan putusan tersebut dapat dilaksanakan.
Pertanyaan berikutnya adalah apakah pihak yang tidak puas terhadap putusan arbitrase dapat meminta Pengadilan Negeri untuk membatalkan putusan tersebut. UU 30/1999 memang memberikan mekanisme permohonan pembatalan putusan arbitrase. Namun, mekanisme tersebut tidak dapat dipahami sebagai mekanisme banding biasa terhadap isi putusan arbitrase.
Pasal 70 UU 30/1999 mengatur bahwa terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung keadaan tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang-undang, antara lain apabila surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu, ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan, atau putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
Artinya, ruang pembatalan memiliki dasar dan batas tertentu. Dengan demikian, keberadaan mekanisme pembatalan tidak berarti bahwa Pengadilan Negeri berfungsi sebagai tingkat pemeriksaan kedua terhadap putusan arbitrase.
Aspek lain yang penting dalam praktik adalah batas waktu. Pasal 71 UU 30/1999 mengatur bahwa permohonan pembatalan putusan arbitrase harus diajukan secara tertulis dalam waktu paling lama 30 hari sejak hari penyerahan dan pendaftaran putusan arbitrase kepada Panitera Pengadilan Negeri.
Ketentuan ini menunjukkan pentingnya memperhatikan tahapan administratif setelah putusan arbitrase dijatuhkan. Bagi pihak yang berkepentingan terhadap putusan arbitrase, tanggal penyerahan dan pendaftaran putusan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berkaitan dengan tenggat waktu untuk menggunakan upaya hukum yang tersedia. Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa hubungan antara arbitrase dan Pengadilan Negeri memiliki karakter yang berbeda.
Arbitrase pada dasarnya menjadi forum penyelesaian sengketa yang dipilih berdasarkan kesepakatan para pihak. Sementara itu, Pengadilan Negeri dapat memiliki kewenangan tertentu yang diberikan oleh UU 30/1999, terutama dalam kaitannya dengan pendaftaran, pelaksanaan, dan pembatalan putusan arbitrase.
Karena itu, pemilihan arbitrase dalam kontrak bisnis tidak seharusnya dipahami hanya sebagai pilihan mengenai “di mana sengketa akan diperiksa”.
Pemilihan tersebut juga perlu mempertimbangkan konsekuensi hukum setelah putusan dijatuhkan, termasuk bagaimana putusan didaftarkan, bagaimana pelaksanaannya dilakukan, dan dalam kondisi apa pembatalan dapat dimohonkan.
Bagi pelaku usaha, klausul penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dari manajemen risiko hukum.
Klausul arbitrase yang dirumuskan dengan baik dapat memberikan kejelasan mengenai forum dan mekanisme penyelesaian sengketa. Namun, efektivitas klausul tersebut sangat bergantung pada bagaimana klausul dirumuskan dan bagaimana mekanisme arbitrase serta pelaksanaan putusannya dipahami oleh para pihak.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai arbitrase adalah memahami apa yang terjadi sebelum, selama, dan setelah proses arbitrase, termasuk hubungan antara putusan arbitrase dengan kewenangan Pengadilan Negeri.
Bagi perusahaan, hal tersebut merupakan bagian dari perencanaan hukum yang sebaiknya diperhatikan sejak kontrak pertama kali disusun, bukan baru ketika sengketa telah terjadi.
Penulis: Fazril Amri Daulay
Jabatan: Associate